Pertemuan Lanjutan dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat baru saja menerima kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Landak. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk melakukan mediasi dan konsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah Tahun 2025. Pertemuan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB di Ruang Kepala Kantor Wilayah.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Hadir dalam pertemuan ini antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya, Kepala Bagian Hukum, serta tim Bagian Organisasi Setda Kabupaten Landak dan tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Pertemuan dimulai dengan penyampaian pengantar oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar. Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak menyampaikan paparan mengenai urgensi penyusunan Peraturan Bupati terkait penataan struktur perangkat daerah. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi audiensi rekomendasi persetujuan rancangan peraturan, permintaan telaah dan penyelarasan regulasi, serta mekanisme tahapan sebelum memasuki proses harmonisasi formal.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Landak juga menyerahkan 27 Rancangan Peraturan Bupati untuk dilakukan pembahasan dan penelaahan lebih lanjut oleh tim Kanwil sebagai bagian dari proses pembulatan dan pemantapan konsepsi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat kemudian memberikan arahan agar tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan segera menindaklanjuti dokumen yang disampaikan dengan melaksanakan rapat pengharmonisasian sesuai prosedur.
Dalam pernyataannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menjamin kualitas peraturan daerah.
“Kami berkomitmen mendukung Pemerintah Kabupaten Landak agar penyusunan regulasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Harmonisasi bukan hanya formalitas, tetapi langkah penting memastikan aturan yang diterbitkan selaras, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan yang efektif,” ujarnya.
Langkah Awal dalam Finalisasi Regulasi
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam proses finalisasi regulasi yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan perangkat daerah serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Landak pada tahun 2025. Dengan adanya koordinasi yang baik antara pihak pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, diharapkan regulasi yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam penyusunan regulasi ini antara lain:
- Penataan Struktur Organisasi: Membuat struktur organisasi yang jelas dan efisien sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
- Tata Kerja yang Efektif: Memastikan bahwa tata kerja yang diterapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Harmonisasi Regulasi: Melakukan penyesuaian dan penyelarasan regulasi agar tidak terjadi benturan atau ketidaksesuaian antara peraturan daerah dengan regulasi yang sudah ada.
Selain itu, proses penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini juga melibatkan partisipasi aktif dari berbagai stakeholder, termasuk para ahli hukum dan praktisi administrasi publik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya legal, tetapi juga memiliki dampak nyata terhadap kinerja pemerintahan.

















