Kronologi Penembakan Pedagang Emas di Bandung Akibat Kehabisan Uang untuk Liburan
Peristiwa mengejutkan terjadi di kawasan Asrama Polisi (Aspol) Polrestabes Bandung pada Rabu sore, 24 Desember 2025. Seorang pria berinisial HJ, yang berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah, nekat melakukan penembakan terhadap seorang pedagang emas. Insiden ini terjadi di tengah keramaian sore hari, bertepatan dengan momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Motif di balik tindakan nekat HJ terungkap cukup ironis: ia kehabisan uang untuk membiayai liburannya di Bandung.
Menurut keterangan dari Kapolrestabes Bandung, Kombes Polisi Budi Sartono, HJ sejatinya datang ke Bandung dengan niat untuk berlibur selama tiga hari. Namun, di tengah masa liburannya, persediaan bekalnya menipis. Kebutuhan mendesak inilah yang kemudian memicu munculnya niat jahat dalam dirinya.
Modus Penipuan Berkedok Penjualan Emas
Untuk mengatasi masalah keuangan yang dihadapinya, HJ merancang sebuah rencana penipuan. Ia mengenakan jaket ojek daring untuk menyamarkan identitasnya dan mulai mencari toko serta pedagang emas yang berjualan di pinggir jalan.
HJ kemudian menghampiri seorang pedagang emas, yang diketahui adalah seorang kakek, dan menawarkan sebuah perhiasan emas miliknya. Ia mematok harga Rp 7 juta untuk emas tersebut. Namun, pedagang tersebut menawarnya menjadi Rp 5 juta. Awalnya, tidak ada kecurigaan yang timbul. Pedagang tersebut melakukan pemeriksaan terhadap emas yang ditawarkan sebanyak dua kali menggunakan alat yang dimilikinya.
Transaksi pun disepakati, dan HJ berhasil menerima uang sebesar Rp 5 juta dari pedagang tersebut. Namun, kejanggalan baru terdeteksi setelah HJ meninggalkan lokasi.
Pengejaran dan Aksi Penembakan
“Setelah dicek kembali oleh pedagang, ternyata diduga emas tersebut adalah palsu sehingga dilakukan pengejaran,” ujar Kombes Polisi Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung pada Kamis, 25 Desember 2025.
Pengejaran yang dilakukan oleh pedagang emas tersebut berujung pada konfrontasi. Terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Dalam situasi yang memanas tersebut, HJ tidak tinggal diam. Ia secara tiba-tiba mengeluarkan sebuah senjata airsoftgun dan melakukan penembakan ke arah korban, yang mengakibatkan luka pada bagian wajah korban.
Beruntung, aksi penembakan tersebut menarik perhatian warga sekitar. Dengan sigap, warga memberikan bantuan dan berhasil mengamankan HJ. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sukajadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban segera dilarikan ke RS Advent untuk mendapatkan penanganan medis.
Bukan Pengemudi Ojek Daring, Senjata Dibeli Daring
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa HJ ternyata bukan seorang pengemudi ojek daring seperti yang ia peragakan. Jaket ojek daring yang ia gunakan dibelinya secara daring, sedangkan sepeda motor yang ia pakai adalah motor rental.
“Saya jelaskan bahwa yang bersangkutan bukan supir ojek online,” tegas Kombes Polisi Budi Sartono.
Senjata airsoftgun yang digunakan HJ untuk menembak korban juga dibeli secara daring. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan cukup matang, termasuk dalam hal penyamaran dan alat yang akan digunakannya.
Keterlibatan Istri dan Jeratan Pasal Berlapis
Mengenai motifnya, HJ mengakui bahwa ia kehabisan uang selama berada di Bandung. Ia bersama istrinya bahkan sempat menginap di salah satu hotel di daerah Sukajadi, Bandung.
Terkait keterlibatan istrinya, Kombes Polisi Budi Sartono menjelaskan bahwa istri HJ tidak mengetahui niat jahat suaminya. Sang istri hanya diminta oleh HJ untuk membantu menjualkan emas tersebut, tanpa mengetahui bahwa emas itu palsu. “Yang istrinya memang tidak mengetahui bahwa itu emas palsu atau tidak, hanya disuruh suaminya tolong jualin. Jadi untuk sementara keterlibatan istrinya sebagai saksi,” jelas Budi.
Atas perbuatannya yang merugikan dan membahayakan orang lain, HJ kini dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman berdasarkan:
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
- Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 tentang kepemilikan senjata tanpa izin.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan, terutama dalam transaksi jual beli barang berharga seperti emas, dan juga bagaimana tekanan finansial dapat mendorong seseorang melakukan tindakan nekat yang melanggar hukum.






