No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Perpol 10/2025 Konstitusional: Razak Tegaskan Tak Langgar Putusan MK

Arman M by Arman M
20 Desember 2025 - 03:15
in Hukum & Kriminal
0

Peraturan Kepolisian Baru Dianggap Sah dan Memperjelas Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebuah pandangan menarik muncul dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Abdul Razak Nasution, mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Menurut Razak, peraturan baru ini tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Justru sebaliknya, Razak menilai Perpol ini sah dan berfungsi untuk memperjelas pelaksanaan putusan MK yang telah ada sebelumnya.

“Perpol ini sah dan justru memperjelas pelaksanaan putusan MK ditambah lagi sebelum mengesahkan perpol,” ujar Razak kepada awak media pada Rabu (17/12). Pernyataan ini memberikan perspektif baru terkait interpretasi hukum yang seringkali menjadi subjek perdebatan publik.

Latar Belakang Putusan Mahkamah Konstitusi

Untuk memahami posisi Razak, penting untuk meninjau kembali Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini pada intinya membatalkan sebagian dari penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Frasa yang dibatalkan adalah “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

Razak menjelaskan bahwa pembatalan ini tidak serta merta menghapus seluruh ketentuan terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Ia menggarisbawahi bahwa frasa lain dalam penjelasan pasal yang sama, yaitu “jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian”, tidak dibatalkan oleh MK.

“Artinya, masih ada ruang konstitusional bagi anggota Polri untuk bertugas di luar institusi kepolisian sepanjang penugasannya memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri,” tegas Razak. Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menutup total kemungkinan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, asalkan ada benang merah yang jelas dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian itu sendiri.

Baca Juga  Ridwan Kamil & Atalia Absen Sidang Cerai Perdana Bandung

Tugas Pokok dan Fungsi Polri dalam Konstitusi

Razak kemudian mengaitkan argumennya dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini secara gamblang menyebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Berdasarkan pemahaman ini, Razak berpendapat bahwa selama penugasan anggota Polri di luar organisasi induknya masih berada dalam koridor yang diatur oleh Undang-Undang, maka penugasan tersebut tidak dapat dianggap bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.

“Sepanjang penugasan itu berkaitan dengan perlindungan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta penegakan hukum, maka jelas memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” papar Razak. Dengan kata lain, jika penugasan di luar institusi kepolisian tetap berorientasi pada tujuan utama Polri seperti yang tertuang dalam UUD 1945, maka hal tersebut dianggap sah dan konstitusional.

Perpol 10/2025 sebagai Penegasan Kepastian Hukum

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 hadir sebagai respons terhadap dinamika hukum pasca putusan MK. Menurut Razak, peraturan ini justru memberikan kepastian hukum yang lebih jelas setelah adanya putusan MK.

“Perpol ini mengatur secara tegas bahwa penugasan harus berdasarkan penugasan Kapolri dan hanya pada lembaga yang relevan,” ujar Razak. Ini berarti Perpol 10/2025 menetapkan mekanisme yang lebih terstruktur dan akuntabel terkait penugasan anggota Polri di luar institusi.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara spesifik mengatur penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga. Razak melihat pembatasan ini bukan sebagai bentuk larangan, melainkan sebagai upaya penegasan untuk mencegah terjadinya multitafsir dalam pelaksanaan aturan.

“Ini bentuk kepastian hukum dan implementasi dari tugas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945,” ucapnya. Dengan adanya daftar lembaga yang jelas, diharapkan setiap penugasan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan tujuan pembentukan peraturan tersebut.

Baca Juga  Pengacara Protes Kehadiran Polisi di Sidang Delpedro

Menjaga Prinsip Kepastian Hukum

Razak juga mengingatkan bahwa salah satu pertimbangan utama Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan sebagian penjelasan Pasal 28 Ayat 3 UU Polri adalah adanya potensi ketidakjelasan norma yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Perpol ini merupakan penterjemahan dari spirit dan mandat putusan MK agar prinsip kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 dapat terwujud,” pungkas Razak. Prinsip kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945, menjadi landasan penting dalam setiap pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia. Dengan demikian, Perpol 10/2025 dianggap sebagai langkah maju dalam mewujudkan prinsip tersebut.

Editor: Riko A Saputra

Arman M

Arman M

Baca Juga

Korupsi

Mengapa Bantuan Bencana Dikorupsi? 7 Penjelasan Ilmiah

30 Desember 2025 - 15:46
Hukum & Kriminal

Insanul Fahmi Bantah Terlibat Akses Ilegal Wardatina Mawa

30 Desember 2025 - 09:19
Hukum & Kriminal

Tragedi Emas Ilegal Nasalane: Siapa Bertanggung Jawab atas 2 Nyawa?

30 Desember 2025 - 06:39
Hukum & Kriminal

Giripati Terancam Sirna: Nasib Tanah Girik Purnati

30 Desember 2025 - 01:19
Kriminal

Pasutri Tewas Keracunan Arang Libur Nataru di Humbahas

29 Desember 2025 - 22:25
Kriminal

Polisi Ungkap Penangkapan Donna Fabiola

29 Desember 2025 - 21:37
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Tanjung Bira: Scan QRIS, Liburan Akhir Tahun Sat-Set!

30 Desember 2025 - 17:19

Duet Idzes-Muharemovic: Terbaik Serie A Musim Ini

30 Desember 2025 - 17:06

Jam Buka Bursa Senin 29 Desember 2025: Sesi 1 & 2

30 Desember 2025 - 16:53

Persija Cemas: Bhayangkara FC Borong Bintang Persija Lama

30 Desember 2025 - 16:39

Ramalan Keuangan Shio Kelinci 2026: Stabilitas Menanti, Tantangan Kecil Siap Dihadapi

30 Desember 2025 - 16:26

Pilihan Redaksi

Tanjung Bira: Scan QRIS, Liburan Akhir Tahun Sat-Set!

30 Desember 2025 - 17:19

Duet Idzes-Muharemovic: Terbaik Serie A Musim Ini

30 Desember 2025 - 17:06

Jam Buka Bursa Senin 29 Desember 2025: Sesi 1 & 2

30 Desember 2025 - 16:53

Persija Cemas: Bhayangkara FC Borong Bintang Persija Lama

30 Desember 2025 - 16:39
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In