Jaksa di Batam menuntut seorang resedivis bernama Mursyidah selama 2 tahun penjara. Atas tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Dafpriyeni membuat korban bernama Heriadi angkat suara.
Heriadi mengatakan tuntutan terhadap Mursyidah merupakan bentuk rasa ketidakadilan dalam penegakan hukum.
“Mursyidah itu resedivis dalam perkara yang sama. Terdakwa juga sudah pernah divonis Pengadilan Negeri Kayuagung selama 2 tahun dan 10 bulan penjara. Sekarang kami korbannya lagi untuk kedua kalinya, malahan tuntutan jaksa lebih ringan dari putusan perkara penipuan yang pertamakali. Ini bukti tidak ada rasa ketidakadilan lagi hukum,” kata Heriadi kala dikonfirmasi oleh Media BatamPena.com saat ditemui di Gedung PN Batam, Senin (22 Juli 2024).

(Sumber foto: JP – BatamPena.com)
Heriadi menerangkan bahwa selama persidangan Mursyidah diketahui telah mengakui semua perbuatannya yang menipu itu.
Dalam kesempatan itu, Heriadi korban berharap kepada majelis hakim PN Batam atas nama Welly Irdianto, Nora Gebaria Pasaribu dan Dina Puspasari untuk menjatuhkan vonis kepada Mursyidah yang mengendepankan rasa keadilan khususnya bagi para korban.
“Kita minta sisi keseimbangan antara kita [korban] dengan terdakwa. Jadi hakim PN Batam tolong perhatikan sisi kita yang korban ini yang mengalami kerugian uang. Kita merasa uang segitu (Rp. 79.500.000) banyak namun bagi orang lain itu sedikit. Karena perkara ini sampai hari ini kita tidak bisa ibadah umroh. Kita susah mengumpulkan uang segitu,” ucap Heriadi.
Seperti diketahui bahwa Mursyidah (perkara nomor 276/Pid.B/2021/PN Kag) sudah pernah divonis oleh hakim PN Kayuagung dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan.
Dalam menjalankan aksi penipuannya, Mursyidah menjelma menjadi agen tour and travel untuk memberangkatkan orang melakukan ibadah umroh dan haji.

Sumber foto: sumeks.co
Mursyidah berhasil menipu 3 orang yang menjadi korbannya diantaranya: Nislawati mengalami kerugian sebesar Rp. 90 juta. Korban Suparoh juga mengalami kerugian sebesar Rp. 28 juta. Selain itu korban Sanawiyah turut mengalami kerugian sebesar Rp. 22 juta.
Karena perbuatannya itu maka Mursyidah dituntut oleh JPU, Murni dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam tuntutannya, Murni menilai bahwa Mursyidah telah melakukan penggelapan sebagai diatur dalam Pasal 372 KUHP. Pembacaan tuntutan itu dilaksanakan pada hari Senin (16 Agustus 2021) silam.
Selanjutnya pada hari Senin (31 Agustus 2021) majelis hakim PN Kayuagung, I Made Gede Karyana (ketua majelis) dan Anisa Lestari, Dani Agustinus membacakan vonis.
Dalam amar putusan itu, I Made Gede Karyana menilai bahwa Mursyidah telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan Mursyidah telah melanggar Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Mursyidah dengan penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” ujar I Made Gede Karyana kala itu.
Penulis: JP




