No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik Kebijakan Publik

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM: 1,35 Juta Dibagikan 2026

Rizki by Rizki
30 Desember 2025 - 10:13
in Kebijakan Publik
0

Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM di 2026

Pemerintah Indonesia tengah gencar memperluas jangkauan produk bersertifikat halal di seluruh negeri. Sebagai bagian dari upaya strategis ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menggratiskan 1,35 juta sertifikat halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada tahun 2026. Keputusan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan pada Oktober tahun depan.


Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keringanan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk memenuhi persyaratan halal bagi produk-produk mereka. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM melalui program sertifikasi halal gratis ini.

Realisasi Program Sertifikasi Halal Gratis: Langkah Maju BPJPH

Inisiatif sertifikasi halal gratis ini bukanlah yang pertama. Pada tahun 2025, pemerintah melalui BPJPH telah mengalokasikan kuota sebanyak 1,14 juta sertifikat halal gratis bagi pengusaha mikro dan kecil. Hingga awal November 2025, total 10,9 juta produk telah berhasil mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH, menunjukkan progres yang signifikan dalam program ini.

Untuk semakin mempermudah pelaku UMK, BPJPH juga menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Keputusan ini secara spesifik memasukkan jenis usaha kuliner warung, seperti warung nasi, ke dalam kategori yang berhak mendapatkan sertifikat halal gratis. Dengan regulasi terbaru ini, sebanyak 25.002 warung nasi tercatat di sistem Sihalal telah berhasil memperoleh sertifikat halal gratis, memberikan kepastian dan kepercayaan lebih kepada konsumen.

Dalam pelaksanaannya, sertifikat halal gratis untuk UMKM tidak berdiri sendiri. Proses ini didampingi secara aktif oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berasal dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Keberadaan P3H memastikan bahwa pelaku UMK mendapatkan bimbingan yang memadai dalam setiap tahapan pengurusan sertifikasi.

Baca Juga  Perlindungan Lahan Jombang Tertunda, Revisi Data Berlanjut

Layanan Sertifikat Halal: Transparansi dan Digitalisasi Menjadi Kunci

BPJPH berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan sertifikat halal secara transparan, baik melalui skema self-declare bagi UMKM maupun skema reguler bagi usaha menengah dan besar. Seluruh proses ini berbasis pada sistem informasi Sihalal, sebuah platform digital yang menjadi tulang punggung layanan sertifikasi.

Pelaksanaan sertifikasi halal reguler mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Mekanisme pengajuan sertifikat halal dilakukan secara digital. Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui situs web resmi ptsp.halal.go.id. Setelah itu, proses pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk akan dilakukan oleh LPH melalui audit yang dilaksanakan oleh auditor halal terdaftar.

Hasil audit dari LPH kemudian menjadi dasar bagi Komisi Fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk. Setelah rekomendasi kehalalan diperoleh, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara daring.

“Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal,” ujar Ahmad Haikal Hasan. Pendekatan digital ini tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga meminimalkan potensi praktik-praktik yang tidak diinginkan, sehingga memastikan integritas dan kredibilitas proses sertifikasi halal.


Peningkatan jumlah sertifikat halal yang terus bertambah mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk halal terkemuka di dunia. Dukungan bagi UMKM melalui program sertifikasi gratis ini menjadi fondasi penting dalam mencapai tujuan tersebut, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen Muslim di tanah air.

Editor: Riko A Saputra

Rizki

Rizki

Baca Juga

Kebijakan Publik

Banjir Sumatera: Momentum Reforma Agraria dan Koreksi Tanah

30 Desember 2025 - 03:19
Kebijakan Publik

Perlindungan Lahan Jombang Tertunda, Revisi Data Berlanjut

25 Desember 2025 - 01:14
Kebijakan Publik

Kota Cerdas Iklim: Solusi Miliar untuk Ibu Kota Indonesia

17 Desember 2025 - 06:23
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM: 1,35 Juta Dibagikan 2026

30 Desember 2025 - 10:13

Riau Diguyur Hujan Seharian: BMKG Peringatkan

30 Desember 2025 - 09:59

Perayaan Tanpa Duka: Merajut Empati di Malam Tahun Baru

30 Desember 2025 - 09:46

Prediksi West Brom vs QPR: H2H & Streaming Championship 2025

30 Desember 2025 - 09:33

Insanul Fahmi Bantah Terlibat Akses Ilegal Wardatina Mawa

30 Desember 2025 - 09:19

Pilihan Redaksi

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM: 1,35 Juta Dibagikan 2026

30 Desember 2025 - 10:13

Riau Diguyur Hujan Seharian: BMKG Peringatkan

30 Desember 2025 - 09:59

Perayaan Tanpa Duka: Merajut Empati di Malam Tahun Baru

30 Desember 2025 - 09:46

Prediksi West Brom vs QPR: H2H & Streaming Championship 2025

30 Desember 2025 - 09:33
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In