Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM di 2026
Pemerintah Indonesia tengah gencar memperluas jangkauan produk bersertifikat halal di seluruh negeri. Sebagai bagian dari upaya strategis ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menggratiskan 1,35 juta sertifikat halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada tahun 2026. Keputusan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan pada Oktober tahun depan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keringanan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk memenuhi persyaratan halal bagi produk-produk mereka. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM melalui program sertifikasi halal gratis ini.
Realisasi Program Sertifikasi Halal Gratis: Langkah Maju BPJPH
Inisiatif sertifikasi halal gratis ini bukanlah yang pertama. Pada tahun 2025, pemerintah melalui BPJPH telah mengalokasikan kuota sebanyak 1,14 juta sertifikat halal gratis bagi pengusaha mikro dan kecil. Hingga awal November 2025, total 10,9 juta produk telah berhasil mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH, menunjukkan progres yang signifikan dalam program ini.
Untuk semakin mempermudah pelaku UMK, BPJPH juga menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Keputusan ini secara spesifik memasukkan jenis usaha kuliner warung, seperti warung nasi, ke dalam kategori yang berhak mendapatkan sertifikat halal gratis. Dengan regulasi terbaru ini, sebanyak 25.002 warung nasi tercatat di sistem Sihalal telah berhasil memperoleh sertifikat halal gratis, memberikan kepastian dan kepercayaan lebih kepada konsumen.
Dalam pelaksanaannya, sertifikat halal gratis untuk UMKM tidak berdiri sendiri. Proses ini didampingi secara aktif oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berasal dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Keberadaan P3H memastikan bahwa pelaku UMK mendapatkan bimbingan yang memadai dalam setiap tahapan pengurusan sertifikasi.
Layanan Sertifikat Halal: Transparansi dan Digitalisasi Menjadi Kunci
BPJPH berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan sertifikat halal secara transparan, baik melalui skema self-declare bagi UMKM maupun skema reguler bagi usaha menengah dan besar. Seluruh proses ini berbasis pada sistem informasi Sihalal, sebuah platform digital yang menjadi tulang punggung layanan sertifikasi.
Pelaksanaan sertifikasi halal reguler mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mekanisme pengajuan sertifikat halal dilakukan secara digital. Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui situs web resmi ptsp.halal.go.id. Setelah itu, proses pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk akan dilakukan oleh LPH melalui audit yang dilaksanakan oleh auditor halal terdaftar.
Hasil audit dari LPH kemudian menjadi dasar bagi Komisi Fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk. Setelah rekomendasi kehalalan diperoleh, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara daring.
“Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal,” ujar Ahmad Haikal Hasan. Pendekatan digital ini tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga meminimalkan potensi praktik-praktik yang tidak diinginkan, sehingga memastikan integritas dan kredibilitas proses sertifikasi halal.

Peningkatan jumlah sertifikat halal yang terus bertambah mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk halal terkemuka di dunia. Dukungan bagi UMKM melalui program sertifikasi gratis ini menjadi fondasi penting dalam mencapai tujuan tersebut, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen Muslim di tanah air.














