Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi: Jadwal, Syarat, dan Biaya Lengkap
Bagi Anda yang berdomisili di Kabupaten Bekasi dan membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), informasi mengenai jadwal, persyaratan, serta biaya sangatlah penting. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi secara rutin menyediakan layanan perpanjangan SIM melalui berbagai kanal untuk memudahkan masyarakat. Layanan ini mencakup unit SIM Keliling yang berpindah-pindah lokasi, serta kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) permanen.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
Pada hari Senin, 12 Januari 2026, layanan SIM Keliling hadir di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Unit ini beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Keberadaan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama. Jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, oleh karena itu disarankan untuk selalu memantau informasi terkini yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi.
Kantor Satpas Permanen: Pilihan Layanan Tambahan
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat Kabupaten Bekasi juga dapat melakukan perpanjangan SIM di kantor Satpas permanen. Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang membuka layanan setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Layanan di kantor Satpas ini biasanya lebih terstruktur dan dapat menampung volume pemohon yang lebih besar. Perlu diingat bahwa pada hari Minggu, kedua Satpas ini tidak beroperasi.
Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi sendiri telah resmi beroperasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Keberadaan Satpas ini semakin melengkapi fasilitas pelayanan administrasi terkait SIM bagi masyarakat.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan keabsahan data pemohon. Dokumen yang harus dilampirkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah: Pastikan KTP Anda masih berlaku dan data di dalamnya sesuai.
- Fotokopi KTP: Siapkan beberapa lembar fotokopi KTP untuk keperluan arsip.
- Surat Keterangan Sehat: Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh dokter atau klinik yang ditunjuk.
- SIM lama: Bawa SIM yang masa berlakunya akan habis atau sudah habis dalam jangka waktu tertentu.
- Hasil Tes Psikologi: Sejak beberapa waktu lalu, tes psikologi menjadi salah satu syarat wajib untuk perpanjangan SIM.
Bagi Anda yang berencana membuat SIM baru, persyaratannya sedikit berbeda. Selain KTP asli dan fotokopinya, serta surat keterangan sehat, pemohon SIM baru tidak memerlukan SIM lama.
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Setiap layanan administrasi kepolisian tentu melibatkan biaya administrasi. Untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi, terdapat rincian biaya yang perlu diketahui oleh masyarakat. Biaya ini terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya kesehatan, dan biaya asuransi yang bersifat opsional.
Biaya Pembuatan SIM Baru:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Biaya Perpanjangan SIM:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000. Penting untuk dicatat bahwa pengecekan kesehatan bisa dilakukan di klinik luar, namun tetap akan ada verifikasi ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Dengan memahami jadwal, lokasi, persyaratan, dan rincian biaya ini, proses perpanjangan atau pembuatan SIM di Kabupaten Bekasi diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan efisien bagi seluruh masyarakat. Selalu pastikan Anda membawa dokumen yang lengkap dan mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

















