Realisasi Dana Transfer ke Daerah Kota Surakarta Capai 97,45 Persen
Kota Surakarta berhasil merealisasikan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 1.191,37 miliar, yang setara dengan 97,45 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 1.222,54 miliar. Data ini menunjukkan tingkat penyerapan anggaran yang sangat baik hingga akhir Desember tahun 2025, mencerminkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah oleh Pemerintah Kota Surakarta.
TKD sendiri merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dana ini memiliki peran krusial dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal.
Komponen Utama Dana Transfer ke Daerah
Secara umum, Dana Transfer ke Daerah mencakup beberapa jenis, yang dapat dikategorikan sebagai berikut:
Transfer Dana Perimbangan: Kategori ini meliputi berbagai bentuk transfer yang bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.
- Dana Bagi Hasil (DBH): Berasal dari penerimaan pajak dan sumber daya alam.
- DBH Pajak
- DBH Cukai Hasil Tembakau
- DBH Sumber Daya Alam (SDA)
- Dana Alokasi Umum (DAU): Dana yang dialokasikan berdasarkan angka perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Dana Alokasi Khusus (DAK): Dana yang dialokasikan untuk membantu pembiayaan kebutuhan khusus daerah. DAK terbagi menjadi DAK Fisik dan DAK Nonfisik.
- Dana Bagi Hasil (DBH): Berasal dari penerimaan pajak dan sumber daya alam.
Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian: Kategori ini mencakup dana yang dialokasikan untuk daerah dengan status otonomi khusus atau untuk penyesuaian kebutuhan tertentu.
- Transfer Dana Otonomi Khusus: Contohnya adalah Dana Otonomi Papua dan Papua Barat, serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
- Transfer Dana Penyesuaian: Meliputi berbagai program dukungan, seperti:
- Tunjangan Profesi Guru PNSD
- Tambahan Penghasilan Guru PNSD
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Dana Insentif Daerah (DID)
- Dana Pendampingan dan Percepatan Pembangunan Daerah (P2D2)
Rincian Alokasi dan Realisasi TKD Kota Surakarta
Perluasan rincian data menunjukkan bagaimana dana-dana tersebut dialokasikan dan direalisasikan di Kota Surakarta. Hingga Desember 2025, alokasi dan realisasi untuk beberapa komponen utama adalah sebagai berikut:
Dana Bagi Hasil (DBH):
- Anggaran/Pagu: Rp 68,04 miliar
- Realisasi: Rp 63,04 miliar
- Persentase Realisasi: 92,65%
Rincian lebih lanjut dalam kategori DBH menunjukkan performa yang bervariasi:
* DBH Cukai Hasil Tembakau: Rp 16,73 miliar (100% realisasi)
* DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota: Rp 1,39 miliar (90,32% realisasi)
* DBH PPh Pasal 21: Rp 38,22 miliar (90,05% realisasi)
* DBH PPh Pasal 25/29 OP: Rp 5,69 miliar (90,00% realisasi)
* DBH SDA Gas Bumi 30 %: Rp 0,03 miliar (100% realisasi)
* DBH SDA Kehutanan – PSDH: Rp 0,08 miliar (100% realisasi)
* DBH SDA Minyak Bumi 15 %: Rp 0,06 miliar (100% realisasi)
* DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap: Rp 0,01 miliar (100% realisasi)
* DBH SDA Panas Bumi – Setoran Bagian Pemerintah: Rp 0,00 miliar (100% realisasi)
* DBH SDA Perikanan: Rp 0,83 miliar (100% realisasi)Dana Alokasi Umum (DAU):
- Anggaran/Pagu: Rp 906,52 miliar
- Realisasi: Rp 885,12 miliar
- Persentase Realisasi: 97,64%
Dalam DAU, terdapat beberapa sub-kategori dengan tingkat realisasi yang optimal:
* Dana Alokasi Umum (umum): Rp 824,73 miliar (100% realisasi)
* Dana Alokasi Umum Bidang Pendidikan: Rp 39,65 miliar (100% realisasi)
* Dana Alokasi Umum Pendanaan Kelurahan: Rp 10,80 miliar (100% realisasi)
* Dana Alokasi Umum Penggajian Formasi PPPK: Rp 9,94 miliar (81,35% realisasi)
* Transfer Dana Alokasi Umum Dukungan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah: Rp 0,00 miliar (0,00% realisasi)Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik:
- Anggaran/Pagu: Rp 0,86 miliar
- Realisasi: Rp 0,63 miliar
Persentase Realisasi: 73,23%
Dana Alokasi Khusus Penugasan: Rp 0,63 miliar (73,23% realisasi)
Dana Insentif Daerah (DID):
- Anggaran/Pagu: Rp 6,92 miliar
- Realisasi: Rp 6,92 miliar
- Persentase Realisasi: 100%
Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik:
- Anggaran/Pagu: Rp 240,20 miliar
- Realisasi: Rp 235,66 miliar
- Persentase Realisasi: 98,11%
Sejumlah program dalam DAK Nonfisik menunjukkan realisasi yang sangat baik, di antaranya:
* Dana Bantuan Operasioanal Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya: Rp 3,44 miliar (100% realisasi)
* Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana: Rp 4,97 miliar (100% realisasi)
* Dana Bantuan Operasional Kesehatan: Rp 20,97 miliar (82,62% realisasi)
* Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan: Rp 3,70 miliar (100% realisasi)
* Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan – Pendidikan Anak Usia Dini: Rp 9,21 miliar (99,86% realisasi)
* Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS): Rp 83,59 miliar (99,88% realisasi)
* Dana Bantuan Pengembangan Program (BPP) Perpustakaan Daerah: Rp 1,10 miliar (100% realisasi)
* Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian: Rp 0,01 miliar (50% realisasi)
* Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak: Rp 0,51 miliar (100% realisasi)
* Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Menengah: Rp 3,11 miliar (100% realisasi)
* Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah: Rp 1,21 miliar (100% realisasi)
* Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah: Rp 103,84 miliar (99,99% realisasi)
Secara keseluruhan, realisasi TKD di Kota Surakarta menunjukkan kinerja yang solid, dengan sebagian besar dana terserap untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Tingkat realisasi yang tinggi ini menjadi indikator positif bagi pengelolaan keuangan daerah dan komitmen pemerintah kota dalam memanfaatkan sumber daya fiskal untuk kemajuan masyarakat.
















