Praktik ilegal penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi yang merugikan negara senilai ratusan juta rupiah, telah berhasil diungkap oleh kepolisian di wilayah Jakarta Timur dan Depok. Modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku ini melibatkan pengalihan gas dari tabung ukuran 3 kilogram (kg) yang bersubsidi, ke dalam tabung gas berukuran lebih besar, yaitu 12 kg dan 50 kg, yang seharusnya dijual tanpa subsidi.
Skala Kerugian dan Durasi Praktik Ilegal
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa praktik penyalahgunaan subsidi gas elpiji ini telah berlangsung selama kurang lebih 18 bulan. Perkiraan kerugian negara yang timbul akibat aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai Rp 300 juta. Angka ini mencerminkan besarnya dampak finansial yang ditimbulkan oleh praktik yang secara terang-terangan melanggar peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Operasional Para Pelaku
Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara membeli tabung gas elpiji 3 kg dalam jumlah besar. Pembelian ini umumnya dilakukan dari warung-warung kecil maupun pangkalan resmi gas, dengan harga per tabung berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 20.000. Setelah mendapatkan pasokan gas bersubsidi tersebut, mereka kemudian melakukan proses penyuntikan gas ke dalam tabung-tabung kosong berukuran 12 kg dan 50 kg yang tidak disubsidi.
Setelah proses pengisian selesai, tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg yang telah terisi tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat. Penjualan ini dilakukan di wilayah Jakarta Timur dan Depok, dengan menetapkan harga jual sesuai dengan harga nonsubsidi. Dari selisih harga inilah para pelaku meraup keuntungan yang signifikan.
Analisis Keuntungan Berdasarkan Ukuran Tabung
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai keuntungan yang dihasilkan, berikut adalah rincian perhitungan berdasarkan ukuran tabung yang diisi:
Pengisian Tabung 12 kg:
- Modal: Untuk mengisi satu tabung gas ukuran 12 kg, pelaku membutuhkan sekitar empat tabung gas elpiji 3 kg. Dengan asumsi harga beli per tabung 3 kg adalah Rp 18.000 hingga Rp 20.000, maka total modal yang dikeluarkan berkisar antara Rp 72.000 hingga Rp 80.000.
- Harga Jual: Tabung gas 12 kg hasil suntikan ini dijual kepada konsumen dengan harga antara Rp 130.000 hingga Rp 200.000.
- Keuntungan: Dengan demikian, keuntungan bersih yang dapat diraup oleh pelaku dari setiap tabung gas 12 kg yang berhasil diisi dan dijual, berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 120.000.
Pengisian Tabung 50 kg:
- Modal: Proses pengisian tabung berukuran 50 kg membutuhkan jumlah tabung 3 kg yang lebih banyak, yaitu sekitar 17 hingga 18 tabung. Total modal yang dikeluarkan untuk membeli tabung-tabung bersubsidi ini berkisar antara Rp 306.000 (17 x Rp 18.000) hingga Rp 340.000 (18 x Rp 20.000).
- Keuntungan: Keuntungan yang diperoleh dari setiap tabung gas ukuran 50 kg yang berhasil diisi dan dijual, bisa mencapai angka yang lebih fantastis, yaitu antara Rp 560.000 hingga Rp 694.000.
Penegakan Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Tindakan melawan hukum ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah tersangka dalam kasus ini, yang berinisial PBS, SH, dan JH. Para tersangka ini akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini merupakan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan ini secara spesifik mengatur tentang larangan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi yang disubsidi oleh negara, demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang berhak.
Penangkapan dan penindakan terhadap praktik ilegal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan mengganggu stabilitas pasokan energi. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap praktik-praktik serupa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

















