No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus Human Interest

Suntik Tabung Elpiji: Stok Gas 3Kg, Modus Pelaku Terungkap

Erwin by Erwin
27 Desember 2025 - 21:28
in Human Interest
0

Praktik ilegal penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi yang merugikan negara senilai ratusan juta rupiah, telah berhasil diungkap oleh kepolisian di wilayah Jakarta Timur dan Depok. Modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku ini melibatkan pengalihan gas dari tabung ukuran 3 kilogram (kg) yang bersubsidi, ke dalam tabung gas berukuran lebih besar, yaitu 12 kg dan 50 kg, yang seharusnya dijual tanpa subsidi.

Skala Kerugian dan Durasi Praktik Ilegal

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa praktik penyalahgunaan subsidi gas elpiji ini telah berlangsung selama kurang lebih 18 bulan. Perkiraan kerugian negara yang timbul akibat aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai Rp 300 juta. Angka ini mencerminkan besarnya dampak finansial yang ditimbulkan oleh praktik yang secara terang-terangan melanggar peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Operasional Para Pelaku

Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara membeli tabung gas elpiji 3 kg dalam jumlah besar. Pembelian ini umumnya dilakukan dari warung-warung kecil maupun pangkalan resmi gas, dengan harga per tabung berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 20.000. Setelah mendapatkan pasokan gas bersubsidi tersebut, mereka kemudian melakukan proses penyuntikan gas ke dalam tabung-tabung kosong berukuran 12 kg dan 50 kg yang tidak disubsidi.

Setelah proses pengisian selesai, tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg yang telah terisi tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat. Penjualan ini dilakukan di wilayah Jakarta Timur dan Depok, dengan menetapkan harga jual sesuai dengan harga nonsubsidi. Dari selisih harga inilah para pelaku meraup keuntungan yang signifikan.

Analisis Keuntungan Berdasarkan Ukuran Tabung

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai keuntungan yang dihasilkan, berikut adalah rincian perhitungan berdasarkan ukuran tabung yang diisi:

  • Pengisian Tabung 12 kg:

    • Modal: Untuk mengisi satu tabung gas ukuran 12 kg, pelaku membutuhkan sekitar empat tabung gas elpiji 3 kg. Dengan asumsi harga beli per tabung 3 kg adalah Rp 18.000 hingga Rp 20.000, maka total modal yang dikeluarkan berkisar antara Rp 72.000 hingga Rp 80.000.
    • Harga Jual: Tabung gas 12 kg hasil suntikan ini dijual kepada konsumen dengan harga antara Rp 130.000 hingga Rp 200.000.
    • Keuntungan: Dengan demikian, keuntungan bersih yang dapat diraup oleh pelaku dari setiap tabung gas 12 kg yang berhasil diisi dan dijual, berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 120.000.
  • Pengisian Tabung 50 kg:

    • Modal: Proses pengisian tabung berukuran 50 kg membutuhkan jumlah tabung 3 kg yang lebih banyak, yaitu sekitar 17 hingga 18 tabung. Total modal yang dikeluarkan untuk membeli tabung-tabung bersubsidi ini berkisar antara Rp 306.000 (17 x Rp 18.000) hingga Rp 340.000 (18 x Rp 20.000).
    • Keuntungan: Keuntungan yang diperoleh dari setiap tabung gas ukuran 50 kg yang berhasil diisi dan dijual, bisa mencapai angka yang lebih fantastis, yaitu antara Rp 560.000 hingga Rp 694.000.
Baca Juga  Evakuasi Dramatis 7 Jam: Lansia Kanada Selamat dari Air Terjun Cyclops

Penegakan Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Tindakan melawan hukum ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah tersangka dalam kasus ini, yang berinisial PBS, SH, dan JH. Para tersangka ini akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini merupakan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan ini secara spesifik mengatur tentang larangan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi yang disubsidi oleh negara, demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang berhak.

Penangkapan dan penindakan terhadap praktik ilegal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan mengganggu stabilitas pasokan energi. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap praktik-praktik serupa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

Human Interest

Perayaan Tanpa Duka: Merajut Empati di Malam Tahun Baru

30 Desember 2025 - 09:46
Human Interest

Evakuasi Dramatis 7 Jam: Lansia Kanada Selamat dari Air Terjun Cyclops

30 Desember 2025 - 08:26
Human Interest

Richard Refanov: Pacar Baru Nathalie, Pembalap & Pengusaha Otomotif-Klinik

30 Desember 2025 - 08:13
Human Interest

Setahun Pernikahan: Tarian Keseimbangan Hidup

30 Desember 2025 - 06:13
Human Interest

Safa Marwah Bantah Isu Simpanan Ridwan Kamil: Berita Ngawur

30 Desember 2025 - 04:53
Human Interest

Dosen UIM Menyesal Ludahi Kasir: Takut Dipecat Akibat Ucapan “Rusak Sekali Saya”

30 Desember 2025 - 02:13
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Warga Bintuni Tiba di Papua Barat, Dinsos Sambut Hangat

30 Desember 2025 - 11:59

Kunci PAI X: Penilaian Keterampilan Bab 5

30 Desember 2025 - 11:46

Siswa Sumbar Terdampak Bencana: Kembali Sekolah Awal 2026

30 Desember 2025 - 11:33

Aura Kasih: Jutek Dulu, Kini Dituding Dekat RK

30 Desember 2025 - 11:19

UMKM Sulit Modal: KUR Melenceng dari Sasaran

30 Desember 2025 - 11:06

Pilihan Redaksi

Warga Bintuni Tiba di Papua Barat, Dinsos Sambut Hangat

30 Desember 2025 - 11:59

Kunci PAI X: Penilaian Keterampilan Bab 5

30 Desember 2025 - 11:46

Siswa Sumbar Terdampak Bencana: Kembali Sekolah Awal 2026

30 Desember 2025 - 11:33

Aura Kasih: Jutek Dulu, Kini Dituding Dekat RK

30 Desember 2025 - 11:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In