PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menyatakan kesiapannya untuk menjalani audit dan evaluasi menyeluruh oleh pemerintah. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara tersebut.
Sikap Kooperatif TPL dalam Menghadapi Audit
Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk, melalui Direktur Anwar Lawden, menegaskan bahwa perusahaan menghormati keputusan dan langkah pemerintah untuk melakukan audit dan evaluasi total. Sikap kooperatif ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk beroperasi sesuai dengan izin, prosedur, peraturan, dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, TPL juga senantiasa menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari dalam mengelola area konsesinya.
“PT Toba Pulp Lestari Tbk mendukung sepenuhnya dan bersikap kooperatif serta terbuka terhadap proses audit dan evaluasi yang akan dilaksanakan untuk memastikan tata kelola dapat dijalankan dengan lebih baik,” ujar Anwar Lawden dalam keterangan resminya.
Latar Belakang Instruksi Audit
Instruksi audit terhadap TPL muncul setelah sejumlah perusahaan diduga menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera Utara dan kawasan sekitarnya. Audit terhadap TPL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah yang lebih luas untuk menertibkan korporasi yang diduga terkait dengan bencana ekologis yang telah melanda beberapa provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sebelumnya, pada Senin (15/12), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengemukakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari yang beroperasi di Sumatera Utara. “Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan, Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk melakukan audit dan evaluasi total,” kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Skala Penyelidikan dan Perusahaan yang Terlibat
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat bahwa setidaknya 31 perusahaan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Perusahaan-perusahaan ini diduga menjadi penyebab utama bencana banjir dan longsor yang terjadi di tiga provinsi tersebut. Dugaan kuat mengarah pada aktivitas perusahaan yang merusak lingkungan, khususnya di daerah aliran sungai (DAS), yang kemudian memperparah dampak kerusakan hutan dan menyebabkan bencana banjir bandang.
Perincian investigasi yang dilakukan oleh Satgas PKH menunjukkan distribusi sebagai berikut:
- Aceh: Sembilan perusahaan menjadi fokus penyelidikan.
- Sumatera Utara: Delapan perusahaan, termasuk kelompok pemegang hak atas tanah, sedang diperiksa.
- Sumatera Barat: Empat belas entitas perusahaan lokal juga masuk dalam daftar penyelidikan.
Potensi Sanksi Tegas
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan yang bersalah. Sanksi tersebut dapat mencakup pencabutan izin usaha atau pengurangan luas lahan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang saat ini dikelola oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tidak merusak lingkungan dan tidak memperparah dampak bencana alam. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong praktik pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab di masa depan.
















