10 Provinsi Paling Aman untuk Jalan Kaki Sendirian, Jawa Timur di Posisi 3, Sulteng Terakhir

Diposting pada

Provinsi dengan Tingkat Rasa Aman Berjalan Kaki Paling Tinggi di Indonesia

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Susenas Modul Hansos 2025, rasa aman saat berjalan kaki sendirian masih dirasakan oleh sebagian besar penduduk di beberapa provinsi di Indonesia. Data ini diperbarui pada 30 April 2026 dan mencerminkan persepsi masyarakat terhadap tingkat keamanan di area tempat tinggalnya.

Secara nasional, tingkat rasa aman untuk berjalan kaki sendirian mencapai rata-rata 85,47 persen. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas penduduk merasa nyaman dalam melakukan aktivitas tersebut di lingkungan sekitarnya. Namun, tingkat keamanan ini bervariasi antar wilayah, dengan beberapa provinsi mencatat angka yang jauh lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Berikut adalah daftar provinsi dengan tingkat rasa aman berjalan kaki paling tinggi:

  • Jawa Tengah: 91,92 persen
  • DI Yogyakarta: 91,37 persen
  • Jawa Timur: 90,38 persen
  • Kalimantan Tengah: 89,84 persen
  • Lampung: 89,34 persen
  • Maluku: 89,31 persen
  • Sumatra Selatan: 89,00 persen
  • Kalimantan Selatan: 88,82 persen
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): 88,14 persen
  • Sulawesi Tenggara (Sulteng): 88,08 persen

Provinsi-provinsi di luar Pulau Jawa juga menunjukkan tingkat keamanan yang cukup tinggi, seperti Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tenggara. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan keselamatan berjalan kaki semakin meningkat.

Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki

Sebagai bagian dari pengguna jalan, pejalan kaki memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang ini, pejalan kaki didefinisikan sebagai seseorang atau sekumpulan orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan.

Hak Pejalan Kaki

Dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009, pejalan kaki memiliki beberapa hak penting, antara lain:

  • Memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
  • Memiliki hak untuk mendapatkan prioritas saat sedang menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
  • Jika belum ada tempat penyeberangan, pejalan kaki memiliki hak untuk menyeberang di tempat yang dipilihnya dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Kewajiban Pejalan Kaki

Di sisi lain, pasal 132 UU Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan kewajiban pejalan kaki, yaitu:

  • Wajib menggunakan bagian jalan yang sudah diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
  • Wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
  • Jika belum ada tempat penyeberangan, pejalan kaki diwajibkan untuk menyeberang dengan memerhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
  • Untuk pejalan kaki penyandang disabilitas, diwajibkan untuk memakai tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh pengguna jalan lainnya.


Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan