Lonjakan Angka Perceraian di Mojokerto: Ekonomi dan Pertengkaran Jadi Pemicu Utama
Tingginya angka perceraian di Mojokerto menjadi sorotan serius. Data yang dihimpun Pengadilan Agama (PA) Mojokerto menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, di mana ribuan pasangan memilih untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka sepanjang tahun 2025.
Sepanjang periode Januari hingga pertengahan Desember 2025, Pengadilan Agama Mojokerto mencatat sebanyak 2.916 pasangan resmi bercerai. Angka ini mencakup baik gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri maupun permohonan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
Dominasi Gugatan Cerai dari Pihak Istri
Menariknya, mayoritas dari angka perceraian tersebut diajukan oleh pihak istri. Tercatat ada sekitar 2.300 gugatan cerai yang masuk ke PA Mojokerto. Sementara itu, permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami jauh lebih sedikit, yaitu sekitar 700 perkara. Fenomena ini mengindikasikan adanya ketidakpuasan yang lebih besar dirasakan oleh para istri terhadap kondisi pernikahan mereka.
Analisis Mendalam: Faktor Penyebab Perceraian
Farhan Hidayat, Panitera Muda Hukum PA Mojokerto, memberikan pandangannya mengenai faktor-faktor yang mendasari tingginya angka perceraian ini. Ia menjelaskan bahwa faktor ekonomi masih menjadi akar permasalahan utama yang mendorong pasangan untuk berpisah. Masalah klasik seperti ketidakcukupan nafkah menjadi pemicu utama keresahan dalam rumah tangga.
Namun, faktor ekonomi bukanlah satu-satunya penyebab. Pertengkaran yang terjadi secara berkepanjangan dan berlarut-larut juga menjadi kontributor signifikan terhadap keretakan rumah tangga. Ketidakmampuan pasangan dalam mengelola konflik secara konstruktif seringkali berujung pada jurang pemisah yang semakin lebar.
Selain itu, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga turut memicu perpisahan, meskipun persentasenya terbilang lebih kecil dibandingkan faktor lainnya. KDRT merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Rincian Data Perceraian di Mojokerto Tahun 2025
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian data perceraian di Mojokerto sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2025:
- Total Perceraian: 2.916 pasangan
- Gugatan Cerai oleh Istri: 2.300 perkara
- Permohonan Cerai Talak oleh Suami: 700 perkara
Peringkat Penyebab Utama Perceraian
Analisis lebih lanjut mengenai penyebab utama perceraian di Mojokerto menunjukkan pola sebagai berikut:
- Faktor Ekonomi: 24%
Ini mencakup berbagai masalah terkait keuangan rumah tangga, seperti ketidakmampuan suami dalam memenuhi kebutuhan nafkah, utang piutang yang menumpuk, atau perbedaan pandangan dalam pengelolaan keuangan. - Pertengkaran Berkepanjangan: 61%
Kategori ini mencakup perselisihan yang terus-menerus terjadi tanpa adanya solusi yang memuaskan kedua belah pihak. Ketidakcocokan karakter, perbedaan prinsip hidup, atau masalah komunikasi yang buruk seringkali menjadi pemicunya. - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 1,1%
Meskipun persentasenya kecil, KDRT merupakan masalah serius yang tidak boleh diabaikan. Ini mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran.
Menuju Solusi: Peran Pemerintah dan Masyarakat
Menyikapi tingginya angka perceraian ini, diperlukan upaya bersama dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Peningkatan kesadaran akan pentingnya fondasi rumah tangga yang kuat menjadi kunci utama.
Beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh antara lain:
- Peningkatan Edukasi Pra-Nikah: Memberikan pemahaman yang mendalam kepada calon pengantin mengenai tanggung jawab pernikahan, manajemen konflik, dan pengelolaan keuangan rumah tangga.
- Program Konseling Pernikahan: Menyediakan layanan konseling yang terjangkau dan mudah diakses bagi pasangan yang mengalami masalah dalam rumah tangga.
- Kampanye Kesadaran Publik: Mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya komunikasi yang efektif, saling pengertian, dan membangun hubungan yang harmonis.
- Penguatan Ekonomi Keluarga: Mendorong program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan dan keluarga untuk mengurangi tekanan finansial.
- Penegakan Hukum Terhadap KDRT: Memastikan korban KDRT mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan yang memadai.
Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, dan individu sangat dibutuhkan untuk menciptakan rumah tangga yang lebih stabil dan harmonis di Mojokerto. Upaya pencegahan dan solusi berkelanjutan harus menjadi prioritas demi masa depan keluarga dan masyarakat yang lebih baik.

















