No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

Wafaul by Wafaul
30 Desember 2025 - 23:19
in Hukum & Kriminal
0

Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM: Motif Sakit Hati dan Penguasaan Harta Dibongkar

Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah mengungkap motif di balik kasus pembunuhan sadis terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berinisial FAN (21). Berdasarkan penyelidikan mendalam, unsur perselingkuhan tidak ditemukan dalam kasus yang menyeret seorang anggota Polres Probolinggo, Bripka AS, dan rekan masa kecilnya, SY, sebagai tersangka.

Kedua tersangka ini ditetapkan oleh Polda Jatim setelah diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap FAN, yang ternyata adalah adik ipar dari Bripka AS. Korban, yang juga seorang mahasiswi UMM, diketahui merupakan warga Tiris, Probolinggo.

Motif Utama: Sakit Hati dan Ambisi Menguasai Harta Benda

Pihak Polda Jatim dengan tegas menyatakan bahwa motif utama di balik tindakan keji ini adalah kombinasi antara rasa sakit hati yang mendalam dan keinginan untuk menguasai harta benda milik korban. Penegasan ini didasarkan pada temuan bukti-bukti kuat yang mengarah pada Bripka AS, termasuk jejak yang menunjukkan bahwa ia telah mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Sementara ini, kami tidak menemukan adanya unsur perselingkuhan. Yang kami temukan dan sudah kami yakini ada dua motif utama, yaitu sakit hati dan keinginan untuk menguasai harta korban,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, pada Senin (29/12/2025).

Beliau menambahkan, “Karena kami mendapatkan beberapa jejak yang menunjukkan bahwa tersangka (Bripka AS) sudah mengambil harta benda milik korban.”

Penemuan Jenazah yang Menggemparkan

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah FAN oleh warga di tepi sungai di Jalan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025). Saat ditemukan, korban dalam posisi tertelungkup, mengenakan jaket hitam, celana panjang krem, dan helm berwarna merah muda.

Baca Juga  DLH DKI Ungkap Kronologi Sopir Truk Sampah Tewas di Bantargebang

Jenazah korban segera dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani proses otopsi guna memastikan penyebab kematiannya.

Hasil Otopsi Mengungkapkan Kekerasan Fisik

Hasil otopsi yang dilakukan oleh tim medis forensik menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat dicekik. Bukti fisik berupa luka lebam di beberapa bagian tubuh korban semakin memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Penyelidikan Terus Berlanjut untuk Mendalami Unsur Lain

Meskipun motif sakit hati dan penguasaan harta benda telah diidentifikasi sebagai motif utama, pihak kepolisian tidak menghentikan penyelidikan. Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur-unsur lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

“Saat ini, kami sampaikan bahwa motifnya adalah dua hal tersebut. Unsur-unsur lain masih dalam proses pendalaman, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap semua pihak terkait. Apabila nanti kami berhasil memastikan adanya perbuatan lain, kami akan segera menyampaikannya,” jelas Kombes Pol Widi Atmoko.

Polda Jatim berkomitmen untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara tuntas dan transparan, demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Analisis mendalam terhadap barang bukti, keterangan saksi, dan rekam jejak para tersangka menjadi fokus utama dalam upaya ini.

Kasus ini menjadi pengingat tragis akan dampak dari konflik personal yang berujung pada tindakan kriminalitas ekstrem. Pengungkapan motif yang jelas diharapkan dapat membantu proses hukum selanjutnya dan memberikan gambaran yang komprehensif mengenai apa yang sebenarnya terjadi sebelum mahasiswi UMM tersebut meregang nyawa.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Keamanan Laut: Menghadapi Ancaman Bajak Laut dan Penyelundupan
berita

Keamanan Laut: Menghadapi Ancaman Bajak Laut dan Penyelundupan

8 April 2026 - 08:30
Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai
Kriminal

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai

6 April 2026 - 19:29
Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya
Kriminal

Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya

6 April 2026 - 12:09
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Yang Tak Banyak Diketahui, 7 Fakta tentang RA Kartini dan Kehidupan Pribadinya

Yang Tak Banyak Diketahui, 7 Fakta tentang RA Kartini dan Kehidupan Pribadinya

18 Mei 2026 - 18:17
Batam Sambut Iduladha dengan Pawai Takbir dan Mobil Hias, Pelaksanaan Salat Id di Tiga Lokasi

Batam Sambut Iduladha dengan Pawai Takbir dan Mobil Hias, Pelaksanaan Salat Id di Tiga Lokasi

18 Mei 2026 - 18:00
Polisi Papua Pecah Mobil Dinas Jadi 32 Bagian untuk Dikirim Pesawat Caravan

Polisi Papua Pecah Mobil Dinas Jadi 32 Bagian untuk Dikirim Pesawat Caravan

18 Mei 2026 - 17:59
Hakim Setujui Tahanan Rumah Nadiem Makarim di Kebayoran Baru, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Hakim Setujui Tahanan Rumah Nadiem Makarim di Kebayoran Baru, Tak Boleh Keluar 24 Jam

18 Mei 2026 - 17:41
Laga Kontroversial Arsenal, Gol West Ham Dinyatakan Tidak Sah

Laga Kontroversial Arsenal, Gol West Ham Dinyatakan Tidak Sah

18 Mei 2026 - 17:22

Pilihan Redaksi

Yang Tak Banyak Diketahui, 7 Fakta tentang RA Kartini dan Kehidupan Pribadinya

Yang Tak Banyak Diketahui, 7 Fakta tentang RA Kartini dan Kehidupan Pribadinya

18 Mei 2026 - 18:17
Batam Sambut Iduladha dengan Pawai Takbir dan Mobil Hias, Pelaksanaan Salat Id di Tiga Lokasi

Batam Sambut Iduladha dengan Pawai Takbir dan Mobil Hias, Pelaksanaan Salat Id di Tiga Lokasi

18 Mei 2026 - 18:00
Polisi Papua Pecah Mobil Dinas Jadi 32 Bagian untuk Dikirim Pesawat Caravan

Polisi Papua Pecah Mobil Dinas Jadi 32 Bagian untuk Dikirim Pesawat Caravan

18 Mei 2026 - 17:59
Hakim Setujui Tahanan Rumah Nadiem Makarim di Kebayoran Baru, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Hakim Setujui Tahanan Rumah Nadiem Makarim di Kebayoran Baru, Tak Boleh Keluar 24 Jam

18 Mei 2026 - 17:41
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.