Peristiwa Mengejutkan di Kota Jambi: Pemuda Tersengat Listrik Saat Mencuri Kabel
Pada dini hari tanggal 2 April 2026, sebuah kejadian yang tidak terduga terjadi di Kota Jambi. Seorang pemuda berusia 25 tahun, Reyhan Firmansyah (alias RF), diduga mencoba mencuri kabel listrik milik PLN di kawasan Lingkar Barat, Pinang Merah. Aksi nekat ini berujung pada kecelakaan serius yang menimpa dirinya.
Saat itu, jalanan masih sepi dan kondisi lingkungan sangat gelap. Warga setempat menemukan Reyhan dalam posisi bergelantungan dengan kepala di bawah dan kaki di atas. Ia tersengat arus listrik dari gardu bertegangan tinggi 20 ribu volt. Akibatnya, ia sempat berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Helrawaty Siregar, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya sendirian dan gagal total setelah tersengat listrik. “Pelaku tersengat lalu terjatuh dan tubuhnya tersangkut di kabel. Dia sempat berteriak minta tolong ke warga,” ujar Helrawaty.
Beruntung, nyawa Reyhan berhasil diselamatkan. Meskipun mengalami luka bakar ringan sekitar 5-6 persen di bagian leher, wajah, dan dada, ia akhirnya mendapatkan perawatan medis. Setelah dirawat, RF langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan kini ditahan di Polsek Kota Baru.
Dampak Pemadaman Listrik Selama 3 Jam
Aksi kriminal Reyhan menyebabkan gangguan besar pada sistem listrik. Wilayah Pinang Merah sempat mengalami pemadaman listrik selama hampir 3 jam akibat kerusakan pada gardu. Hal ini mengganggu aktivitas masyarakat sekitar dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna listrik.
Tim Leader PLN Kota Baru, Irham Fikri, menegaskan bahwa gardu bertegangan tinggi 20 ribu volt sangat berbahaya. “Selain luka bakar, sengatan listrik di tegangan tersebut bisa berakibat fatal hingga meninggal dunia,” katanya.
PLN juga mengimbau masyarakat agar tidak mendekati instalasi listrik dan segera melaporkan jika ada gangguan atau aktivitas mencurigakan. “Jangan bertindak sendiri,” tegas Irham.
Ancaman Hukuman Hingga 7 Tahun Penjara
Reyhan kini terancam hukuman hingga 7 tahun penjara karena perbuatannya. Ia dituduh melakukan pencurian dengan pemberatan. Aksi kriminal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa masyarakat.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan kriminal dapat memiliki konsekuensi serius. Reyhan mungkin selamat dari maut, tetapi kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Dari kejadian ini, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan memahami bahaya yang tersembunyi di sekitar kita. Instalasi listrik yang terlihat biasa justru bisa menjadi ancaman serius jika tidak dijaga dengan baik. PLN dan pihak berwajib terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan listrik.
Masyarakat diharapkan tidak hanya menghindari area berbahaya, tetapi juga aktif memberikan informasi apabila menemukan hal-hal mencurigakan. Dengan demikian, potensi kecelakaan bisa diminimalisir dan keselamatan bersama terjaga.



















