Ketua Kesthuri Diduga Beri Rp406 Juta ke Stafsus Menteri Agama

Diposting pada



Kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia kembali memperlihatkan perkembangan terbaru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Asrul Azis Taba (ASR), yang saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex (IAA).

Peristiwa ini terjadi saat Asrul Azis Taba menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, uang tersebut diberikan sebagai bentuk representasi dari Yaqut Cholil Qoumas. Ia menjelaskan bahwa Yaqut sering menyampaikan kepada berbagai pihak bahwa Alex ditunjuk untuk menangani berbagai urusan terkait haji.

Kasus ini mulai ditangani oleh KPK sejak 9 Agustus 2025, dengan fokus pada dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri. Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menunjukkan kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji.

Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar. Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pada 17 Maret 2026, Ishfah Abidal Aziz alias Alex juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Di hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar ia menjalani tahanan rumah. KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan sedang memproses pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Sehari kemudian, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK. Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Beberapa poin penting dalam kasus ini meliputi:

  • Penetapan tersangka: Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Alex telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026.
  • Uang yang diberikan: Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Alex sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas.
  • Status tahanan: Yaqut Cholil Qoumas awalnya menjalani tahanan rumah, namun kembali ditahan di Rutan KPK setelah proses pengalihan status.
  • Dampak finansial: Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
  • Tersangka baru: Dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, ditetapkan pada 30 Maret 2026.

Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK, dan akan terus dipantau oleh publik serta lembaga terkait.

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan