KPK Pastikan Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji Bukan Sekadar Asumsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tidak hanya sekadar asumsi. Penegasan ini dilakukan oleh KPK merespons pernyataan dari tim hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut hanya berupa asumsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara sebesar Rp 622 miliar didasarkan pada hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menekankan bahwa BPK memiliki kewenangan penuh dalam menghitung dugaan kerugian keuangan negara. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa lembaga yang paling berwenang dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK.
“Dalam perkara tersebut, unsur kerugian keuangan negara telah dikonfirmasi dan dihitung oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundangan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, yakni BPK,” ujar Budi Prasetyo kepada media, Minggu (9/8).
Budi memastikan bahwa lembaga antirasuah tidak memiliki keraguan terhadap perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Terlebih, perkara yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas akan segera disidangkan, pada Selasa (11/8).
“Oleh karena itu, bagi KPK tidak ada keraguan soal nilai kerugian negara dalam perkara ini,” tegasnya.
Daftar Terdakwa dalam Kasus Kuota Haji
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat terdakwa, yaitu:
- Mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas
- Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
- Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler. Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.
Perhitungan Kerugian Negara
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Atau Pasal 603 maupun Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP
Perkara ini menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Dengan pendekatan yang terstruktur dan berbasis data, KPK berupaya memberikan keadilan bagi rakyat dan menjaga integritas sistem pemerintahan.




