Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjadi tahanan rumah. Pengalihan penahanan ini sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim.
Perubahan status penahanan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5) malam, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyampaikan keputusan tersebut.
“Satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar Purwanto.
Hakim menetapkan perubahan status penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tahanan rumah.
“Dua, mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah,” tegasnya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa Nadiem akan menjalani masa penahanan di kediamannya yang berada di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selama menjalani tahanan rumah, ia diwajibkan tetap berada di lokasi tersebut selama 24 jam penuh.
Selain itu, hakim juga menetapkan kewajiban penggunaan alat pemantau elektronik sebagai fasilitas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya,” imbuhnya.
Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses Hukum yang Berlangsung
Proses hukum terhadap Nadiem Makarim berjalan dengan beberapa tahapan. Sejak awal, kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa Nadiem memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan lebih intensif.
Selain itu, keputusan pengalihan penahanan juga diambil setelah mempertimbangkan faktor-faktor seperti kebutuhan keluarga, serta kemungkinan adanya gangguan terhadap proses hukum jika Nadiem tetap menjalani penahanan di rutan.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem harus mematuhi sejumlah aturan yang ditetapkan oleh majelis hakim. Salah satu persyaratan utama adalah penggunaan alat pemantau elektronik. Alat ini akan digunakan untuk memastikan bahwa Nadiem tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan penahanan.
Selain itu, Nadiem juga dilarang meninggalkan lokasi tahanan tanpa izin. Ia harus tetap berada di kediamannya selama 24 jam penuh.
Perkembangan Terkini
Dalam perkembangan terbaru, Nadiem masih menjalani proses hukum di pengadilan. Sidang-sidang yang digelar mencakup berbagai aspek dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Seluruh fakta dan bukti yang dikumpulkan oleh jaksa akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menentukan putusan akhir.
Tantangan Hukum yang Dihadapi
Nadiem menghadapi tantangan hukum yang cukup berat. Selain dituduh melakukan korupsi, ia juga diduga memperkaya diri secara ilegal. Hal ini membuat kasusnya semakin kompleks dan memerlukan analisis mendalam dari para ahli hukum.
Dengan semua fakta yang terungkap, Nadiem kini harus siap menghadapi konsekuensi dari tindakannya.


















