Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat langkahnya dalam mengungkap kasus korupsi kuota haji. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memanggil anggota Pansus Haji DPR RI. Hal ini dilakukan setelah mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengungkapkan informasi penting terkait sosok ZA, seorang saksi kunci yang diduga menjadi perantara aliran uang suap senilai 1 juta dolar AS untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Gus Alex, yang saat itu sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menjawab pertanyaan awak media dengan singkat dan lugas. Saat ditanya apakah ia mengenal Zainal Abidin, ia hanya menjawab “Kenal.” Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya pengondisian terhadap Pansus Haji DPR RI.
Berdasarkan temuan penyidik KPK, ZA disiapkan sebagai perantara untuk menyalurkan uang pelicin. Uang tersebut digunakan agar hasil penyelidikan Pansus Haji tidak memberatkan posisi Yaqut Cholil Qoumas di tengah meledaknya skandal kuota haji 2023–2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, telah membenarkan adanya penemuan dana fantastis tersebut. Ia memastikan bahwa tim penyidik telah bergerak cepat menyita uang yang masih berada dalam penguasaan ZA sebelum sempat disalurkan kepada anggota dewan.
Mandeknya transaksi haram ini sangat erat kaitannya dengan manuver politik Yaqut yang tercatat tidak pernah hadir memenuhi panggilan Pansus di Senayan. Taufik menegaskan bahwa secara faktual, uang tersebut belum beralih tangan. Sejauh ini, yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa uang tersebut belum sampai digunakan.
Temuan 1 Juta Dolar AS
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa temuan uang 1 juta dolar AS yang bersinggungan dengan perkara pokok rasuah kuota haji ini merupakan fakta baru yang amat krusial. Lembaga antirasuah memastikan akan mengonfirmasi rantai aliran uang secara utuh dan membuka peluang pemanggilan anggota Pansus Haji DPR RI.
Terkait dengan informasi tersebut, KPK akan menelusuri dan mendalami validitas atas informasi-informasi tersebut. Salah satunya tentu dengan melakukan pemanggilan para saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan peristiwa tersebut.
Awal Mula Skandal Rasuah
Skandal rasuah ini bermula dari manipulasi alokasi kuota haji tambahan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang secara tegas membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen, disulap pengalokasiannya menjadi 50 persen. Regulasi jalur belakang ini dimanfaatkan untuk meraup uang fee percepatan keberangkatan tanpa antrean senilai ribuan dolar AS dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK mendapati bahwa ketika wacana pembentukan Pansus Haji bergulir di DPR pada Juli 2024, sempat ada instruksi dari Gus Alex kepada bawahannya untuk mengembalikan pungutan liar tersebut. Namun, uang hasil pengumpulan fee itu diduga justru disiapkan untuk “mengamankan” Pansus Haji.
Dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

















