Penyidik KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun dalam Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Fokus utama penyidik saat ini adalah pada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, yang diduga terlibat dalam rekayasa perencanaan dan permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap Bagus Panuntun berlangsung selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (11/5/2026). Proses pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut tentang keterlibatan pimpinan dalam menekan pengusaha yang menggarap proyek daerah.
Fokus pada CSR dan Izin Proyek
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik memfokuskan pemeriksaan pada perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh Pemkot Madiun kepada para pihak swasta. Hal ini terkait dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Kota Madiun.
Selain Bagus Panuntun, penyidik juga memeriksa pejabat lainnya, termasuk perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Pemeriksaan saksi dari dinas teknis ini saling berkaitan erat, terutama menyoroti adanya indikasi intervensi perizinan sebagai instrumen pemerasan.
Menurut Budi, izin-izin strategis sengaja ditahan oleh Pemerintah Kota Madiun jika pihak swasta menolak memberikan dana CSR sesuai dengan nominal yang dipatok oleh Wali Kota nonaktif, Maidi. “Sedangkan untuk saksi dari PUPR ini didalami terkait dengan izin-izin yang tidak kunjung diberikan dari dinas, dari Pemkot kepada para swasta yang tidak kunjung memberikan dana CSR sesuai dengan jumlah yang diminta oleh wali kota Madiun,” jelas Budi.
Konstruksi Perkara yang Kuat
Temuan dari serangkaian pemeriksaan saksi-saksi ini semakin memperjelas dan memperkuat konstruksi perkara yang menjerat Maidi beserta tersangka lainnya. Bukti-bukti yang dikumpulkan mengarah pada adanya paksaan yang terstruktur di dalam pemerintahan.
“Sehingga unsur ancaman atau unsur pemerasannya menjadi kuat ya dalam konstruksi perkara ini, termasuk juga dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan di sejumlah dinas dari para pihak swasta yang kemudian itu juga diduga untuk kebutuhan dari wali kota Madiun,” tambah Budi.
Respons Plt Wali Kota Madiun
Meski KPK telah membeberkan arah pemeriksaannya, Bagus Panuntun sendiri memilih untuk bungkam usai menjalani pemeriksaan panjang yang dimulai sejak pukul 07.39 WIB hingga 17.50 WIB. Mengenakan kemeja batik berbalut jaket dan wajah yang tertutup rapat oleh masker medis berwarna hitam, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut bergegas menembus kerumunan awak media dan menolak membeberkan materi pemeriksaannya.
“Tanya penyidik aja, ya temen-temen. Sori ya. Oke. Temen-temen tanya penyidik aja,” elak Bagus singkat.
Kepergian Bagus dari markas lembaga antirasuah turut menyita perhatian wartawan. Ia langsung masuk ke dalam sebuah mobil jemputan berjenis Toyota Kijang Innova Reborn Venturer berkelir putih yang pelat nomor bagian belakangnya tampak sengaja disamarkan.
Operasi Tangkap Tangan Sebelumnya
Pemanggilan terhadap pucuk pimpinan sementara Kota Madiun beserta jajarannya ini merupakan tindak lanjut dan babak baru dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 20 Januari 2026 lalu. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto.
Ketiganya diduga kuat bersekongkol menjadikan dana CSR sebagai modus operandi untuk mengeruk keuntungan pribadi. Konstruksi perkara ini telah membongkar berbagai praktik kotor, mulai dari pemerasan sebesar Rp 350 juta terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun terkait izin akses jalan, permintaan uang Rp 600 juta dari pihak developer swasta, hingga pemotongan fee proyek pemeliharaan jalan sebesar 4 persen atau senilai Rp 200 juta.
Pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik saat ini diharapkan dapat menelusuri secara utuh aliran dana korupsi serta mengembalikan tata kelola pemerintahan Kota Madiun yang bersih dari praktik gratifikasi.



















