Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan ia menamatkan pendidikan setingkat SMA. Kesimpulan itu disampaikan dalam pertimbangan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, penilaian tersebut muncul setelah majelis memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap selama persidangan. Dalam berkas perkara, Gibran disebut mengajukan penyetaraan pendidikan menengah atas melalui layanan daring penyetaraan ijazah luar negeri. Untuk proses itu, seharusnya ada dokumen pendukung yang menunjukkan kelulusan, seperti ijazah atau surat keterangan tamat belajar.
Arsul merujuk pada Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/C/Kep/DS/2018 yang mengatur kelengkapan pengajuan penyetaraan. Sejumlah berkas yang diminta antara lain pasfoto, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI atau sekolah asal di luar negeri, ijazah atau diploma bila tersedia, transkrip nilai, struktur kurikulum, akta kelahiran, dan rapor sesuai jenjang yang hendak disetarakan. Namun, menurut MK, dokumen yang semestinya menunjukkan kelulusan itu tidak ditemukan dalam pembuktian perkara.
Temuan majelis juga dikuatkan oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di persidangan. Dalam keterangannya, tidak ada ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan. Yang muncul justru dokumen berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades. Bagi MK, dokumen semacam itu hanya menerangkan bahwa seseorang mengikuti kegiatan belajar, bukan bukti bahwa pendidikan telah selesai ditempuh.
Arsul menegaskan, dokumen kelulusan pada dasarnya harus menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan biasanya disertai nilai atau hasil belajar yang menjadi dasar penerbitan ijazah atau sertifikat. Sementara itu, dokumen yang menjadi dasar terbitnya Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinilai tidak memuat keterangan tentang keberhasilan menyelesaikan pendidikan tertentu. Isinya hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan tamat belajar.
Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta di persidangan, Mahkamah menyimpulkan tidak ada dasar yang cukup kuat untuk menyatakan Gibran memiliki ijazah luar negeri yang dapat disetarakan sebagai bukti pendidikan minimal SMA atau sederajat. Dengan demikian, MK tidak menemukan dokumen yang dapat dipakai untuk memenuhi norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Meski begitu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan Mahkamah tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres karena yang bersangkutan telah menjabat Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024. Menurut Adies, status calon itu berakhir setelah calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya, sehingga tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 juga dinilai telah selesai.
Sumber: jawapos.com




