Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan minimal lulusan SMA atau sederajat. Temuan itu muncul dalam sidang perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10) malam. Meski begitu, MK menegaskan persoalan tersebut tidak otomatis bisa dipakai untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari kursi Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut majelis tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat diperlakukan setara dengan kelulusan paling rendah dari satuan pendidikan menengah. Pernyataan itu merujuk pada ketentuan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Namun, menurut MK, fakta tersebut tidak serta-merta memberi dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi diskualifikasi.
Alasan utamanya, status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 sudah berakhir setelah pelantikan dan pengucapan sumpah pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, menurut MK, sengketa yang diajukan para pemohon tidak lagi tepat ditempatkan sebagai perkara hasil pemilu yang masih berjalan. MK menilai objek sengketa sudah bergeser karena yang dipersoalkan adalah posisi Gibran sebagai pejabat yang telah dilantik, bukan lagi sebagai peserta pemilu.
MK juga menegaskan permintaan agar Gibran dibatalkan atau didiskualifikasi tidak dapat diproses lewat mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Dalam sidang itu, Adies Kadir menegaskan bahwa mahkamah tidak dapat mengabulkan petitum para pemohon yang meminta Gibran dicabut dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Dengan kata lain, sekalipun ada temuan mengenai syarat pendidikan, forum PHPU dinilai bukan jalur yang tepat untuk memutus hal tersebut.
Menurut MK, penilaian atas sah atau tidaknya pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden berada pada lembaga yang memang diberi kewenangan untuk memeriksanya. Mahkamah menyebut hal itu sebagai ranah institusi yang berwenang menilai keabsahan dan kelengkapan syarat pencalonan sesuai UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, isu pendidikan Gibran tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilu melalui perkara yang sedang diperiksa.
Pada akhir putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut sekaligus menutup upaya hukum yang meminta MK menyatakan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Meski memuat catatan soal tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA, MK tetap menolak permohonan yang mengarah pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sumber: jawapos.com




