
Pembatasan kendaraan di jalur menuju kawasan Bromo kembali menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan beruntun yang disebabkan oleh rem blong. Aturan ini dianggap sebagai langkah mitigasi untuk menjaga keselamatan pengunjung, meski masih ada tantangan dalam penerapannya di lapangan.
Arlex Mardiyansyah, Ketua Paguyuban Jip Trans Bromo, mengatakan bahwa pemerintah setempat telah menerapkan pembatasan bagi kendaraan besar sejak awal tahun. Bus medium hingga bus besar dilarang melintas ke kawasan atas.
“Sebenarnya untuk antisipasi dari pemerintah sudah tidak diperkenankan naik untuk bus medium sampai bus besar. Itu sudah tidak diperkenankan naik dari atas rest area Sukapura sejak awal tahun,” ujarnya saat dihubungi, Senin (11/5/2026).

Meski aturan tersebut sudah berlaku, Arlex menyebut masih ada potensi evaluasi terhadap jenis kendaraan lain yang saat ini masih diizinkan. Ia menyinggung kendaraan seperti Elf dan Toyota HiAce yang sering digunakan untuk angkutan wisata.
“Mungkin kalau memang diperlukan untuk Elf atau HiAce itu tidak diperbolehkan naik, tapi hal itu penuh problematika yang artinya pemilik mobil besar merasa tidak bisa naik itu merasa dirugikan kalau harus lanjut dengan shuttle atau jip,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan tidak hanya berkaitan dengan aspek keselamatan, tetapi juga berdampak pada pelaku usaha transportasi wisata. Perpindahan ke moda shuttle atau jip sering kali menimbulkan keberatan dari pemilik kendaraan besar.

Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan bahwa kondisi lalu lintas pasca-kejadian kembali normal. Namun, proses penyelidikan terkait penyebab kecelakaan masih terus berlangsung.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo, Aditya Wikrama, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab pasti insiden tersebut. Penanganan masih dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh.
“Saat ini arus lalu lintas sudah normal kembali. Tapi kami belum bisa simpulkan karena masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya kepada, Senin (11/5/2026).

Ia juga menegaskan bahwa aturan pembatasan kendaraan tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada. Kendaraan besar seperti bus tidak diperbolehkan melintas di jalur tersebut.
“Iya betul kalau kendaraan seperti HiAce ini masih boleh melintas, tapi kalau bus besar sudah tidak boleh melintas,” jelasnya.
Dengan kondisi ini, pengawasan terhadap jenis kendaraan yang melintas menjadi kunci penting. Selain itu, evaluasi kebijakan dinilai perlu dilakukan untuk menyeimbangkan aspek keselamatan dan kebutuhan operasional pariwisata.



















