Kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal di Sulawesi Tengah
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., secara resmi membuka kegiatan isbat nikah dan khitanan massal yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini digelar di Gedung Pogombo, Palu, pada hari Selasa (12/05/2026). Acara ini menjadi momen penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan layanan sosial kepada masyarakat.
Kolaborasi Lintas Instansi
Kegiatan isbat nikah dan khitanan massal ini merupakan hasil kolaborasi antara Baznas Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, Kementerian Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu. Keterlibatan berbagai instansi menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan administratif dan hukum.
Makna Penting Isbat Nikah
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki makna yang sangat besar bagi masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga. Ia menjelaskan bahwa isbat nikah bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hukum, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga.
“Dengan adanya legalitas pernikahan, maka hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara, sehingga mengalami kesulitan dalam memperoleh berbagai hak administrasi dan layanan sosial.
Apresiasi terhadap Kegiatan
Wagub menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan ini, karena diharapkan masyarakat yang belum memiliki buku nikah dapat memperoleh legalitas resmi dan hak-haknya bisa terpenuhi dengan baik. Ia menekankan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen membangun daerah tidak hanya dari sisi infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga pembangunan mental, spiritual, dan sosial masyarakat.
Layanan Pengaduan Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Wagub juga memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat melalui Command Center “Berani Samporoa” yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat menyampaikan keluhan maupun aspirasi secara langsung melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-666-2222 sebagai bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat.
Proses Verifikasi Pasangan Nikah
Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Hasan Lasiata, MM, dalam laporannya menyampaikan bahwa awalnya terdapat 105 pasangan yang diajukan untuk mengikuti isbat nikah, namun setelah proses verifikasi hanya 62 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat. Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang selama ini telah menikah namun belum memiliki akta nikah resmi, sehingga mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan dan bantuan negara.
“Dengan pelaksanaan kegiatan ini, para peserta nantinya sudah tercatat secara resmi dalam buku nikah dan memperoleh pengakuan hukum,” jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu turut menyediakan layanan pembuatan KTP dan kartu keluarga baru bagi peserta yang telah menyelesaikan proses isbat nikah.
Pelaksanaan Khitanan Massal
Adapun pelaksanaan khitanan massal digelar di Aula Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Tengah Hatamuddin Tamrin, jajaran Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, serta para peserta isbat nikah yang berasal dari Kota Palu.



















