Penyidik Kejari Bandung Lakukan Penggeledahan di Kantor PT Eltran Indonesia
Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Eltran Indonesia, yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta No. 501, Cijagra, Kota Bandung. Penggeledahan ini berlangsung selama sembilan jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB, pada hari Senin (11/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan fasilitas produksi Pertamina EP di Bangodua.
Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas, melalui Kasi Intel Alex Akbar, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Bandung. Dalam proses tersebut, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini.
Alex Akbar menyebutkan bahwa total dokumen yang disita mencapai 130 lembar. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh tim penyidik untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Hal ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Modus Operandi Kasus Korupsi
Dalam penjelasannya, Alex Akbar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya dugaan subkontrak fiktif dalam proyek fasilitas produksi Pertamina EP di Bangodua. Pekerjaan tersebut disubkontrakkan melalui mekanisme kontrak fiktif yang dibuat oleh sejumlah oknum di PT Eltran Indonesia dan pihak swasta tanpa adanya kajian analisis SOP internal.
Yang lebih mengejutkan adalah, proses ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak pemberi kontrak utama, yaitu PT Pertamina EP. Akibatnya, PT Eltran Indonesia mengalami kerugian finansial yang cukup besar karena gagal menerima pembayaran dari pihak swasta.
Kerugian Finansial yang Ditimbulkan
Berdasarkan data yang dikumpulkan, kerugian sementara yang tercatat mencapai angka Rp 10.895.586.700. Angka ini menjadi salah satu indikasi bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan kesengajaan dalam pengelolaan kontrak tersebut.
Selain itu, kejadian ini juga menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan internal PT Eltran Indonesia. Proses subkontrak yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan standar operasional yang berlaku menjadi faktor utama dalam terjadinya kerugian finansial ini.
Proses Pendalaman Materi Perkara
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang didapatkan dari hasil penggeledahan. Proses ini akan membantu memperjelas skenario dan pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Pendalaman materi perkara juga akan membantu penyidik dalam menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat ataukah hanya sejumlah individu tertentu yang bertanggung jawab atas kejadian ini.
Langkah Berikutnya
Setelah proses pendalaman selesai, tim penyidik akan menyiapkan laporan lengkap untuk disampaikan kepada pihak yang berwenang. Laporan ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penuntutan terhadap tersangka.
Proses ini juga akan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam proyek-proyek besar yang melibatkan perusahaan swasta dan BUMN seperti Pertamina.


















