Penangkapan Narkoba dengan Nilai Fantastis
Jajaran kepolisian dari Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba berbagai jenis dengan nilai mencapai Rp 25,9 miliar. Barang bukti yang disita meliputi 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, dan 1.975 bungkus cartridge vape merk Yakuza. Keberhasilan ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam penanganan narkoba di wilayah tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Krisno Siregar menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan kolaborasi antara jajarannya. Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar.
Menurut informasi yang diperoleh, narkoba sebanyak itu rencananya akan diselundupkan dari Pekanbaru, Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) untuk diedarkan. Namun, berkat kesigapan Polda Jambi, tindakan kriminal tersebut berhasil digagalkan. Krisno menyebutkan bahwa keberhasilan ini dapat menyelamatkan 124.191 jiwa dan mencegah pengeluaran negara sebesar Rp 596,11 miliar untuk biaya rehabilitasi jika ratusan ribu jiwa terpapar narkoba.
Awal Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang diterima oleh aparat kepolisian di Jambi pada hari Minggu (3/5). Mereka mendapat kabar tentang rencana penyelundupan narkoba melalui wilayah Jambi. Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan pendalaman dan memantau pergerakan kendaraan yang diduga terlibat.
Dari hasil pendalaman, petugas menemukan satu unit mobil Toyota Sigra berwarna putih. Saat petugas memantau kendaraan tersebut, tampak satu unit mobil Xenia putih ikut membuntuti dan langsung memutar arah untuk melarikan diri. Tindakan tersebut langsung direspons oleh petugas dengan melakukan pengejaran.
Penangkapan Tersangka dan Penyitaan Barang Bukti
Petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu MFR dan JHM, di dalam mobil Sigra putih. Mereka membawa narkotika yang disimpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri. Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna menjelaskan bahwa dari penggeledahan, ditemukan narkotika yang disembunyikan dalam tas bermotif loreng.
Totalnya, ditemukan 20 paket besar narkotika jenis sabu, satu tas warna hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi, dan satu tas warna hitam berisi 16 paket besar narkotika jenis etomidate. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengungkap bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Selatan.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Lain
Berdasarkan informasi dari kedua tersangka, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap dua tersangka lain berinisial KSA dan YGN. Mereka ditangkap oleh polisi di wilayah Riau. Kini para tersangka dan barang bukti sudah berada di Polda Jambi.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka terancam hukuman dari beberapa pasal berbeda. Hukuman tersebut termasuk pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, maupun UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jambi. Dengan keberhasilan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah adanya ancaman serupa di masa depan. Kepolisian juga tetap meningkatkan koordinasi dengan pihak lain untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh.



















