
Beberapa anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kodim 1630/Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terlibat dalam kasus narkoba. Dari lima orang tersebut, tiga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, sedangkan dua lainnya terindikasi terlibat dalam peredaran narkotika. Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena Kodim 1630/Manggarai Barat merupakan satuan yang baru saja diresmikan oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto. Satuan ini bertugas menjaga keamanan di Labuan Bajo, yang menjadi destinasi wisata super prioritas nasional.
Kelimanya kini telah diamankan dan diserahkan ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) IX/1-1 Ende, yang wilayah kerjanya mencakup seluruh Pulau Flores. Mereka akan menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku di tubuh TNI. Komandan Kodim 1630/Manggarai Barat, Letnan Kolonel Infanteri Budiman Manurung, menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tegas.
Menurut Budiman, kasus ini bermula pada 19 April 2026 ketika pihaknya mencium kejanggalan pada sebuah paket kiriman yang masuk ke lingkungan satuan. Kecurigaan itu dibuktikan dengan membuka kemasan paket dan ditemukan barang bukti berupa zat yang diduga narkotika. Dari situ, pihaknya langsung melakukan penelusuran ke pihak penerima barang. Setelah ditanya asal dan pengirimnya, akhirnya ditemukan keterlibatan salah satu anggota yang juga bertindak sebagai pengirim dari luar daerah.
Hasil penelusuran mengarah pada lima orang anggota dengan pangkat Prajurit Dua (Prada) hingga Prajurit Satu (Pratu), berinisial A, I, W, S, dan M. Kelimanya diperiksa dan menjalani tes urine. Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, sementara dua lainnya negatif namun terindikasi berperan sebagai perantara atau pengedar. Budiman menegaskan bahwa pelaku akan segera diserahkan ke Subdenpom untuk pemeriksaan lanjutan dan sidang pengadilan militer sesuai hukum yang berlaku.
“Jika prajurit melakukan tindakan melanggar hukum, itu jelas salah dan kami tidak bisa melindungi. Proses akan berjalan seadil-adilnya,” tegasnya.
Dua Anggota Korban Ajakan
Budiman merinci peran masing-masing anggota dalam kasus ini. Menurutnya, anggota berinisial A adalah pelaku utama yang mengirim barang sekaligus mengonsumsinya. Ia juga membujuk rekan-rekannya untuk ikut mencoba. “Dua orang ini (S dan M) sebenarnya bisa dikatakan korban. Mereka tidak tahu apa-apa, tiba-tiba ditawari, baru sekali mencoba, dan berhenti. Makanya saat tes urine kemarin hasilnya negatif.”
Berbeda dengan anggota berinisial W, setelah dilakukan penelusuran, ternyata sebelum ditempatkan di sini, di satuan lamanya dia sudah punya riwayat menggunakan narkoba. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, barang bukti yang ditemukan diduga jenis ganja dengan masa penyimpanan yang cukup lama.
Penemuan ini langsung dilaporkan ke jajaran atasannya kurang dari 24 jam setelah barang diketahui, dan tim Subdenpom langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Seluruh Anggota Akan Dites Urine
Sebagai bentuk tindak lanjut dan pencegahan, Kodim 1630/Manggarai Barat berencana melakukan tes urine menyeluruh terhadap seluruh anggotanya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi prajurit yang terjerat penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Kami punya program rutin untuk mendeteksi anggota yang menggunakan narkoba. Ke depannya, seluruh anggota akan kami tes. Kami tidak ingin ada lagi kasus serupa yang merusak nama baik satuan dan institusi TNI, apalagi kami bertugas di kawasan wisata unggulan dunia,” ujar Budiman.
Ia menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Pelaku yang terbukti bersalah akan diproses hukum maksimal, dicabut keanggotaannya, dan dikenai sanksi pidana militer.



















