Sopir Truk Kontainer Ditetapkan Tersangka Kasus Maut di Karawang
Karawang, Indonesia – Satuan Lalu Lintas Polres Karawang secara resmi telah menaikkan status sopir truk kontainer berinisial HW (37) menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa satu keluarga di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Karawang Timur. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan mendalam yang meliputi pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa kasus kecelakaan yang terjadi pada Minggu (15/2/2026) tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. “Hasilnya, kami menetapkan HW (37), seorang sopir truk warga Purwakarta, sebagai tersangka,” ujar Wildan pada Selasa (17/2/2026). Ia menambahkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Karawang melaksanakan berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, olah TKP, dan gelar perkara pada tanggal 16 Februari 2026, serta pendalaman terhadap keterangan pengemudi kendaraan yang terlibat.
Saat ini, sopir berinisial HW telah diamankan di Mapolres Karawang. Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine dan alkohol terhadap tersangka, yang hasilnya dilaporkan negatif. Peningkatan status menjadi penyidikan ini ditegaskan oleh Kasi Humas sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polres Karawang berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegas Wildan.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kedua pasal tersebut mencakup perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang secara sengaja atau karena kelalaian membahayakan nyawa orang lain, atau mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya adalah penjara selama 4 hingga 12 tahun,” jelas Wildan, merujuk pada sanksi pidana yang menanti tersangka.
Kronologi Tragedi Maut yang Merenggut Tiga Nyawa
Kecelakaan tragis ini merenggut nyawa tiga orang dari satu keluarga. Peristiwa nahas tersebut terjadi ketika sebuah truk kontainer terjatuh dan menimpa mobil sedan yang dikendarai oleh keluarga tersebut di Jalan Raya Tanggul Rawa Gabus, Desa Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Tiga korban jiwa yang meninggal dunia di tempat kejadian adalah Idik Tasdik (46), istrinya Itiar (42), dan anak ketiga mereka, M.A. Miyaz (8).

Keluarga Idik diketahui baru saja pulang dari merayakan syukuran atas pencapaian anak ketiga mereka, Hafid, yang berhasil menjadi penghafal Al-Qur’an 30 juz. Perayaan tersebut diadakan di sebuah pusat perbelanjaan di Galuh Mas, Karawang. Idik mengemudikan mobil Toyota Corolla, dengan istrinya Itiar duduk di kursi depan bersama anak ketiga mereka, M.A. Miyaz. Sementara itu, anak sulung mereka, Hafid, bersama Sifa dan Echa, duduk di kursi belakang.
Dalam perjalanan pulang menuju kediaman mereka di Perumahan Citra Kebun Mas Blok H, Desa Bengle, Kabupaten Karawang, sesampainya di lokasi kejadian di Jalan Raya Tanggul Rawa Gabus, Desa Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur, insiden mengerikan itu terjadi. Tiba-tiba, sebuah truk kontainer yang melintas terjatuh dari ketinggian dan menimpa bagian depan mobil yang dikemudikan oleh Idik.
Akibat benturan keras tersebut, Idik Tasdik, Itiar, dan M.A. Miyaz dinyatakan meninggal dunia seketika. Hafid, anak sulung mereka, mengalami luka pada kakinya dan segera mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Dua anak lainnya, Sifa dan Echa, dilaporkan selamat meskipun mengalami luka ringan. Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan dan menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas bagi semua pengguna jalan.



















