Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Nanas
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menggunakan anggaran sebesar Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024. Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Bahtiar mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan konfrontasi antara dirinya dengan beberapa pihak terkait. Ia menyebutkan nama-nama seperti PPK berinisial UP, HS hingga penyedia RE sebagai pihak yang telah dikonfrontir dengannya. Tujuan dari konfrontasi ini adalah untuk mencocokkan keterangan antar tersangka dalam perkara tersebut.
“Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya clear, tidak ada hubungan dengan saya,” ujarnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik bersama Tim BPKP.
Bahtiar juga membenarkan bahwa ia baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah dua bulan ditahan di Lapas Maros. Menurutnya, pemeriksaan sebelumnya hanya dilakukan sehari sebelum pemeriksaan lanjutan kali ini.
Dalam keterangannya, Bahtiar mengaitkan perkara yang menjerat dirinya dengan penugasan sebagai Pj Gubernur Sulsel. Ia mengatakan saat itu dirinya hanya menjalankan tugas negara dari Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri. “Kasus ini adalah ketika saya ditugaskan presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Ia menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam program pengadaan bibit nanas tersebut. Menurutnya, ia hanya menjalankan roda pemerintahan di masa transisi pemerintahan saat itu. “Tugas saya hanya menjalankan tugas, apalagi waktu itu masa transisi pemerintahan,” katanya.
Bahtiar juga membantah menerima aliran uang maupun bentuk keuntungan lainnya dari proyek pengadaan bibit nanas. “Kemudian hingga hari ini, Alhamdulillah, saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun di dalam proses ini, termasuk di dalamnya uang,” tegasnya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Bahtiar Baharuddin. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara oleh penyidik bersama Tim BPKP. “Hari ini setelah saya konfirmasi kepada penyidik mereka membenarkan bahwa betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan Pj BB terkait pendalaman pemeriksaan oleh Tim BPKP,” kata Soetarmi.
Soetarmi juga menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan sejumlah fakta hukum terkait dugaan keterlibatan Bahtiar dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini, hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas itu masih belum diumumkan. “Terkait masalah nilai ini belum keluar. Tentu sebelum mengeluarkan nilai, BPKP harus selektif dan hati-hati,” jelas Soetarmi.
Dalam kasus ini, Bahtiar Baharuddin bersama lima tersangka lainnya dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi. Mereka yakni RM selaku Direktur PT AAM, RE selaku Direktur PT JAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024, RRS pegawai Pemkab Takalar dan UN selaku KPA/PPK.
Sebelumnya, Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi bibit nanas tersebut merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam penegakan hukum. “Intinya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara,” tegas Didik.
Proses Pemeriksaan dan Konfrontasi
Selain PPK UP, HS dan penyedia RE, Bahtiar juga mengaku meminta penyidik melakukan konfrontasi dengan pihak lain dalam kasus tersebut. Ia berharap pemeriksaan itu bisa memperjelas posisi masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan konfrontasi masih mungkin kembali dilakukan karena Tim BPKP masih perlu mencocokkan fakta-fakta hasil penyidikan sebelum mengeluarkan hasil audit kerugian negara.
Status Tahanan dan Pemeriksaan Lanjutan
Meski berstatus tahanan, Bahtiar sempat memberikan keterangan kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia datang menggunakan mobil Hilux double cabin milik kejaksaan dan tiba di kantor Kejati Sulsel sekitar siang hari. Mobil tersebut masuk melalui basement gedung Kejati Sulsel. Bahtiar terlihat turun dari mobil dengan pengawalan petugas kejaksaan. Ia mengenakan rompi pink bertuliskan “Tahanan Tipikor” dan tangannya tampak terborgol saat berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Peran dan Tanggung Jawab
Bahtiar menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam program pengadaan bibit nanas tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan roda pemerintahan di masa transisi pemerintahan saat itu. “Tugas saya hanya menjalankan tugas, apalagi waktu itu masa transisi pemerintahan,” katanya.
Ia juga membantah menerima aliran uang maupun bentuk keuntungan lainnya dari proyek pengadaan bibit nanas. “Kemudian hingga hari ini, Alhamdulillah, saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun di dalam proses ini, termasuk di dalamnya uang,” tegasnya.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang melibatkan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, masih dalam proses penyidikan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh penyidik bersama Tim BPKP untuk memperjelas posisi masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Hingga kini, hasil penghitungan kerugian negara masih belum diumumkan, namun Kejaksaan Tinggi Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara.


















