Harga Emas Antam Melonjak Tajam Pada Hari Ini
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada hari ini, Selasa (12/5/2026). Kenaikan ini terjadi setelah sehari sebelumnya, Senin (11/5/2026), harga emas masih berada di level Rp2.819.000 per gram. Namun, pada hari ini, harga emas naik sebesar Rp40.000 per gram, sehingga mencapai angka Rp2.859.000 per gram.
Rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high) untuk emas Antam masih berada di level Rp3.168.000 per gram, yang tercatat pada 29 Januari 2026. Meskipun demikian, kenaikan harga emas hari ini menunjukkan tren positif yang mendorong minat masyarakat dalam membeli atau menjual emas.
Harga Buyback Emas Antam Juga Naik Signifikan
Selain harga beli emas, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami kenaikan tajam. Pada hari ini, harga buyback emas berada di kisaran Rp2.676.000 per gram. Angka ini meningkat sebesar Rp50.000 per gram dibandingkan dengan harga pada Senin (11/5/2026), yang berada di angka Rp2.626.000 per gram.
Harga buyback ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas miliknya. Dalam proses pembelian kembali emas, terdapat ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjualan emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Sedangkan untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Rincian Harga Emas Antam Per Pecahan
Berikut rincian harga emas Antam per pecahan pada Selasa (12/5/2026):
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.479.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.859.000
- Harga emas 5 gram: Rp14.110.000
- Harga emas 10 gram: Rp28.140.000
- Harga emas 25 gram: Rp70.185.000
- Harga emas 50 gram: Rp140.205.000
- Harga emas 100 gram: Rp280.260.000
- Harga emas 250 gram: Rp700.340.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.400.400.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.799.600.000
Pergerakan harga emas yang fluktuatif ini membuat masyarakat disarankan untuk terus memantau perkembangan pasar sebelum melakukan transaksi, baik untuk membeli maupun menjual emas. Dengan memahami dinamika harga dan aturan pajak terkait, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan investasi emas.

















