PKB Bandung Hormati Proses Hukum, Siapkan Praperadilan untuk Wakil Wali Kota
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandung secara resmi memberikan pernyataan terkait penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pihak partai menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Sekretaris DPC PKB Kota Bandung, AA Abdul Rozak, menyampaikan bahwa sebagai partai politik dan warga negara yang taat hukum, PKB akan mematuhi setiap tahapan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. “Sebagai warga negara yang baik, kami tentu patuh dan menghormati setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat,” ujar Rozak pada Kamis, 11 Desember 2025.
Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam pernyataannya, Rozak secara tegas menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia mengimbau masyarakat luas untuk tidak terburu-buru dalam memberikan penilaian atau menghakimi status hukum Erwin sebelum adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Penetapan status tersangka bukanlah vonis bersalah. Kami tetap memegang teguh prinsip praduga tak bersalah dan sangat berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan transparan,” tegasnya. Prinsip ini menjadi landasan PKB dalam menyikapi perkembangan kasus yang melibatkan salah satu kadernya. Partai meyakini bahwa setiap individu berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan, terlepas dari status yang disandangnya saat ini.
Langkah Hukum: Pengajuan Praperadilan
Menindaklanjuti penetapan status tersangka, DPC PKB Kota Bandung tidak tinggal diam. Partai telah mengambil langkah konkret untuk memberikan dukungan dan pendampingan hukum kepada Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Salah satu upaya hukum yang tengah dipersiapkan adalah pengajuan permohonan praperadilan.
Pengajuan praperadilan ini memiliki tujuan strategis untuk menguji dan memastikan keabsahan serta kesesuaian prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak penyidik. PKB ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses hukum ini telah sesuai dengan koridor dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami sudah mempersiapkan langkah pengajuan praperadilan dalam waktu dekat. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua proses yang berjalan telah sesuai dengan koridor dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rozak. Melalui upaya praperadilan ini, PKB berharap dapat memberikan kepastian hukum dan menegakkan prinsip keadilan dalam proses investigasi yang sedang berlangsung.
Langkah ini menunjukkan keseriusan PKB dalam mendampingi kadernya dan memastikan bahwa hak-hak hukumnya terpenuhi. Partai juga berharap agar seluruh proses dapat berjalan lancar, objektif, dan transparan, sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai duduk perkara sebenarnya. DPC PKB Kota Bandung berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada Erwin selama proses hukum berlangsung.
















