No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik Partai Politik

Izin Donasi Bencana: DPR Tegaskan Tak Boleh Hambat Bantuan

Huahua by Huahua
9 Desember 2025 - 13:19
in Partai Politik
0

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menekankan bahwa proses perizinan untuk penggalangan donasi tidak boleh menjadi hambatan dalam penyaluran bantuan kepada para korban bencana. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap imbauan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, yang mewajibkan adanya izin bagi setiap kegiatan pengumpulan dana untuk korban banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dini, yang juga merupakan politikus dari Partai NasDem, menegaskan bahwa fase tanggap darurat bencana di ketiga provinsi tersebut menuntut tindakan yang serba cepat. “Dalam keadaan darurat, prioritas utama adalah menyelamatkan nyawa. Oleh karena itu, mekanisme perizinan harus disesuaikan, dipermudah, dan tidak boleh menghambat proses penyaluran bantuan,” ujar Dini melalui keterangan tertulis.

Meskipun kewajiban perizinan pengumpulan uang dan barang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan peraturan turunannya dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, Dini menyoroti bahwa banyak analisis dan kebijakan di sektor filantropi menilai mekanisme perizinan yang ada saat ini seringkali kurang responsif terhadap situasi bencana. Beberapa kendala yang kerap muncul meliputi lamanya proses perizinan itu sendiri dan adanya risiko kriminalisasi terhadap para relawan yang bergerak cepat membantu.

Lebih lanjut, Dini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Kedua peraturan ini menekankan pentingnya pendanaan bencana yang tersedia tepat waktu dan tepat guna. Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang skema pengecualian prosedur izin atau mekanisme notifikasi cepat untuk penggalangan dana darurat. Mekanisme ini tetap harus disertai dengan kewajiban pelaporan setelah kegiatan selesai.

Alokasi Dana dan Peran Pemerintah Daerah

Dini juga mengingatkan kepada pemerintah daerah yang terdampak bencana untuk mengelola alokasi dana sebesar Rp 4 miliar secara cepat, terukur, dan transparan. Pengelolaan dana ini harus mengacu pada mekanisme penanggulangan bencana nasional. “Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa dana ini benar-benar digunakan untuk kebutuhan darurat masyarakat, seperti logistik, penyediaan tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, dan pemenuhan akses dasar. Pengelolaan harus dilakukan dengan cepat, namun tetap menjaga akuntabilitas,” tegas Dini.

Baca Juga  TNI-Polri Garda Terdepan Bencana, Prabowo Percepat Penanganan

Dalam kerangka hukum penanggulangan bencana dan operasional pendanaan, Dini menjelaskan peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB memiliki fungsi koordinasi yang krusial dan dapat membantu dalam proses verifikasi kebutuhan mendesak, penentuan prioritas lokasi penanganan, serta prosedur teknis penyaluran dana bersama. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan bencana di lapangan sesuai dengan standar penanggulangan bencana nasional yang telah ditetapkan.

“Tujuan kita semua sama, yaitu menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan warga, dan memulihkan kehidupan mereka. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak menghalangi niat baik dan kedermawanan masyarakat, sambil tetap menjamin akuntabilitas dalam setiap prosesnya,” pungkas Dini.

Imbauan Menteri Sosial tentang Penggalangan Dana

Sebelumnya, Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf, telah menyatakan bahwa pada prinsipnya, setiap individu maupun lembaga diperbolehkan untuk menggalang dana publik yang nantinya akan disalurkan kepada korban banjir di Sumatera. Namun, ia menekankan pentingnya bagi setiap pihak yang melakukan pengumpulan donasi untuk mengajukan izin kepada pemerintah terlebih dahulu.

Gus Ipul, sapaan akrab Syaifullah Yusuf, menyampaikan hal ini sebagai respons terhadap maraknya gerakan penggalangan dana yang dilakukan oleh para artis dan influencer untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurut Gus Ipul, para pengumpul donasi wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dengan cara mengajukan perizinan. “Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki niat baik untuk memberikan dukungan dan bantuan dengan cara mengumpulkan dana dari masyarakat. Silakan saja, namun tetap patuhi prosedur yang ada,” ujar Gus Ipul saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Sosial di Jakarta.

Editor: Riko A Saputra

Huahua

Huahua

Baca Juga

Partai Politik

Ketua & Formatur DPD Kalteng Terpilih: Hasil Lengkap Musda PAN 2025

30 Desember 2025 - 16:13
Partai Politik

Bambang Irawan Pimpin Kembali PDI Perjuangan, Fokus Konsolidasi Kader

30 Desember 2025 - 12:53
Partai Politik

Prabowo Disambut Hangat: Pelukan dan Air Mata di Takengon-Bener Meriah

11 Desember 2025 - 13:19
Partai Politik

Wali Kota Tersangka, PKB Bandung Ajukan Praperadilan

10 Desember 2025 - 05:19
Partai Politik

TNI-Polri Garda Terdepan Bencana, Prabowo Percepat Penanganan

7 Desember 2025 - 07:59
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In