Misteri Kematian Tragis Terkuak: Cemburu Buta Berujung Pembunuhan Berencana di Kampar
Misteri kematian seorang pria yang ditemukan di bawah becak motor dalam semak-semak di Bukit Ganjau, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, pada Kamis (11/12/2025) akhirnya terkuak. Korban, yang diidentifikasi sebagai Yapitri (35 tahun), ternyata menjadi korban pembunuhan sadis. Kurang dari 12 jam setelah jasadnya ditemukan, pelaku berhasil diciduk oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kampar pada Jumat (12/12/2025) dini hari.
Pelaku diketahui bernama Balis Saputra, seorang pria berusia 38 tahun yang tinggal di Jalan Lintas Petapahan, di kelurahan yang sama dengan korban. Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Kampar pada Jumat (12/12/2025), Balis tampak berjalan pincang. Paha kirinya, tepat di atas lutut, terluka akibat tembakan dan dibalut perban.
Kronologi Penemuan dan Penyelidikan Intensif
Kepala Polres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, didampingi Kepala Satreskrim AKP Gian Joni Mandala, memaparkan upaya yang dilakukan hingga berhasil menangkap pelaku. Menurut AKP Gian, saat ditemukan, tubuh korban dalam posisi terhimpit becak motor miliknya. Sejumlah luka ditemukan di tubuh korban, yang kemudian segera dibawa ke RS Bhayangkara di Pekanbaru untuk menjalani autopsi.
“Ditemukan luka karena senjata tajam di dada kiri, perut kanan, dan tangan korban,” ungkap AKP Gian.
Menanggapi penemuan mengerikan ini, pihak kepolisian segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Tim investigasi mengumpulkan berbagai barang bukti di lokasi kejadian. Salah satu petunjuk krusial yang didapatkan adalah rekaman kamera Close-Circuit Television (CCTV).
Jejak Digital dan Pengakuan Mengejutkan
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian dan analisis mendalam terhadap rekaman CCTV, fakta-fakta mulai mengarah pada sosok pelaku. Terduga pelaku, Balis Saputra, diketahui bertempat tinggal hanya sekitar 2 kilometer dari lokasi ditemukannya jasad korban. Informasi ini menjadi dasar bagi Tim Resmob Polres Kampar untuk segera melakukan pencarian.
Proses penangkapan pelaku tidak berjalan mulus. Saat dilakukan penggerebekan di kediamannya, Balis Saputra melakukan perlawanan terhadap petugas. Ia bahkan sempat mengacungkan senjata tajam ke arah petugas yang berusaha membekuknya.
“Terpaksa pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan,” ujar AKP Gian menjelaskan tindakan tegas yang diambil demi keselamatan petugas.
Setelah berhasil diamankan, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Motif di balik aksi keji ini ternyata dipicu oleh rasa cemburu yang mendalam.
Cinta Segitiga yang Berujung Maut
AKP Gian membeberkan pengakuan mengejutkan dari pelaku. “Pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban karena dendam, karena korban dan istrinya punya hubungan gelap,” ungkapnya. Pengakuan ini membuka tabir gelap di balik kematian tragis Yapitri, yang ternyata berakar dari perselingkuhan dan rasa sakit hati yang membuncah.
Dalam pengakuannya, Balis Saputra menyatakan bahwa motif utama pembunuhan adalah kemarahan dan rasa sakit hati akibat perselingkuhan antara korban dan istrinya. Dendam yang terpendam selama beberapa waktu akhirnya memuncak menjadi tindakan nekat yang merenggut nyawa.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan sebuah pisau jenis belati yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya yang sadis, Balis Saputra kini dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegas AKP Gian mengakhiri penjelasan mengenai kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat kelam akan bahaya kecemburuan yang tidak terkendali dan dampak destruktif dari hubungan terlarang. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk mengungkap setiap kasus kejahatan dan membawa pelaku pertanggungjawaban hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.












