No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

UMP 2025: Gubernur Wajib Tetapkan Sebelum 24 Desember

Huahua by Huahua
18 Desember 2025 - 11:23
in Nasional
0

Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara komprehensif mengenai sistem pengupahan nasional. Keputusan penting ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam sebuah pernyataan tertulis pada Selasa malam, 16 Desember 2025. PP Pengupahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam penetapan upah di seluruh Indonesia, serta menjawab berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan, terutama dari kalangan pekerja dan serikat buruh.

Kerangka Penetapan Upah Minimum

PP Pengupahan yang baru ini menggarisbawahi peran sentral gubernur dalam menetapkan berbagai tingkatan upah minimum. Gubernur diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang memungkinkan penyesuaian upah yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan di masing-masing daerah.

Tenggat Waktu Penetapan Upah untuk Tahun 2026

Menyikapi kebutuhan akan kepastian bagi para pekerja dan pelaku usaha, PP ini menetapkan batas waktu yang jelas untuk penetapan upah minimum. Khusus untuk tahun 2026, seluruh gubernur diwajibkan untuk mengumumkan besaran kenaikan upah minimum selambat-lambatnya pada tanggal 24 Desember 2025. Ketentuan ini bertujuan agar proses penetapan upah tidak tertunda dan memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian anggaran dan operasional.

Mekanisme Perhitungan Kenaikan Upah

Proses perhitungan kenaikan upah minimum akan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah. Lembaga ini bertugas untuk mengumpulkan data dan melakukan analisis, kemudian menyampaikan rekomendasi formula kenaikan upah kepada gubernur. Formula yang disepakati dalam PP ini didasarkan pada kombinasi faktor-faktor ekonomi yang relevan.

Formula Kenaikan Upah yang Baru

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan final mengenai formula kenaikan upah minimum. Formula tersebut adalah inflasi ditambah dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan sebuah variabel yang disebut “alfa”. Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9. Keputusan ini diambil setelah melalui proses mendengarkan berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan berkeadilan.

  • Inflasi: Merupakan indikator penting untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak tergerus oleh kenaikan harga barang dan jasa.
  • Pertumbuhan Ekonomi: Mencerminkan kemampuan ekonomi suatu daerah atau nasional, yang menjadi dasar kemampuan perusahaan untuk memberikan upah yang lebih baik.
  • Alfa (0,5-0,9): Variabel ini memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian kenaikan upah, memungkinkan pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi dan sosial yang dinamis. Nilai alfa yang lebih tinggi akan menghasilkan kenaikan upah yang lebih besar, sementara nilai alfa yang lebih rendah akan memberikan penyesuaian yang lebih moderat.
Baca Juga  Jatim Memikat: 29 Ribu Wisman, 181 Juta Wisnus di 2025

Proses Penyusunan yang Mendalam

Menteri Yassierli menekankan bahwa penyusunan PP Pengupahan ini bukanlah proses yang instan. Peraturan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup mendalam, melibatkan berbagai ahli, instansi pemerintah terkait, serta dialog berkelanjutan dengan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh. Laporan akhir dari proses pembahasan ini telah disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan akhir.

Komitmen terhadap Keadilan dan Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Menteri Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Keputusan MK ini menjadi salah satu landasan penting dalam perumusan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan sesuai dengan konstitusi.

Pemerintah berharap bahwa kebijakan pengupahan yang kini tertuang dalam PP Pengupahan ini dapat menjadi kebijakan yang terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan. Dengan adanya peraturan yang jelas dan formula yang terukur, diharapkan dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis dan produktif di masa mendatang.

Editor: Riko A Saputra

Huahua

Huahua

Baca Juga

Nasional

Arus Natal 2025 Cipali: Lebih Padat dari Sebelumnya

30 Desember 2025 - 19:06
Nasional

Solo 2025: Rp 1,1 T Dana Transfer, DAU Paling Besar

30 Desember 2025 - 17:46
Nasional

Warga Bintuni Tiba di Papua Barat, Dinsos Sambut Hangat

30 Desember 2025 - 11:59
Kesehatan

Panduan Lengkap Menjaga Kesehatan Anda Sehari-hari

27 Desember 2025 - 14:39
Kesehatan

Gaya Hidup Sehat dan Bahagia: Panduan Lengkap untuk Anda

27 Desember 2025 - 11:59
Nasional

Berita Nasional Terkini dan Terlengkap

27 Desember 2025 - 10:39
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In