Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara komprehensif mengenai sistem pengupahan nasional. Keputusan penting ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam sebuah pernyataan tertulis pada Selasa malam, 16 Desember 2025. PP Pengupahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam penetapan upah di seluruh Indonesia, serta menjawab berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan, terutama dari kalangan pekerja dan serikat buruh.
Kerangka Penetapan Upah Minimum
PP Pengupahan yang baru ini menggarisbawahi peran sentral gubernur dalam menetapkan berbagai tingkatan upah minimum. Gubernur diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang memungkinkan penyesuaian upah yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan di masing-masing daerah.
Tenggat Waktu Penetapan Upah untuk Tahun 2026
Menyikapi kebutuhan akan kepastian bagi para pekerja dan pelaku usaha, PP ini menetapkan batas waktu yang jelas untuk penetapan upah minimum. Khusus untuk tahun 2026, seluruh gubernur diwajibkan untuk mengumumkan besaran kenaikan upah minimum selambat-lambatnya pada tanggal 24 Desember 2025. Ketentuan ini bertujuan agar proses penetapan upah tidak tertunda dan memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian anggaran dan operasional.
Mekanisme Perhitungan Kenaikan Upah
Proses perhitungan kenaikan upah minimum akan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah. Lembaga ini bertugas untuk mengumpulkan data dan melakukan analisis, kemudian menyampaikan rekomendasi formula kenaikan upah kepada gubernur. Formula yang disepakati dalam PP ini didasarkan pada kombinasi faktor-faktor ekonomi yang relevan.
Formula Kenaikan Upah yang Baru
Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan final mengenai formula kenaikan upah minimum. Formula tersebut adalah inflasi ditambah dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan sebuah variabel yang disebut “alfa”. Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9. Keputusan ini diambil setelah melalui proses mendengarkan berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan berkeadilan.
- Inflasi: Merupakan indikator penting untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak tergerus oleh kenaikan harga barang dan jasa.
- Pertumbuhan Ekonomi: Mencerminkan kemampuan ekonomi suatu daerah atau nasional, yang menjadi dasar kemampuan perusahaan untuk memberikan upah yang lebih baik.
- Alfa (0,5-0,9): Variabel ini memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian kenaikan upah, memungkinkan pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi dan sosial yang dinamis. Nilai alfa yang lebih tinggi akan menghasilkan kenaikan upah yang lebih besar, sementara nilai alfa yang lebih rendah akan memberikan penyesuaian yang lebih moderat.
Proses Penyusunan yang Mendalam
Menteri Yassierli menekankan bahwa penyusunan PP Pengupahan ini bukanlah proses yang instan. Peraturan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup mendalam, melibatkan berbagai ahli, instansi pemerintah terkait, serta dialog berkelanjutan dengan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh. Laporan akhir dari proses pembahasan ini telah disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Komitmen terhadap Keadilan dan Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Menteri Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Keputusan MK ini menjadi salah satu landasan penting dalam perumusan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan sesuai dengan konstitusi.
Pemerintah berharap bahwa kebijakan pengupahan yang kini tertuang dalam PP Pengupahan ini dapat menjadi kebijakan yang terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan. Dengan adanya peraturan yang jelas dan formula yang terukur, diharapkan dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis dan produktif di masa mendatang.

















