No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gubuk Eksekusi Prada Yansen Terungkap: Kasus Mengerucut

Huahua by Huahua
18 Desember 2025 - 15:45
in Hukum & Kriminal
0

Kasus kematian Prada Yenjelmus Valeri Vatman, yang lebih dikenal sebagai Prada Yansen, anggota TNI Yonif 744 SYB, pada 15 September 2024 di Baukoek, Kabupaten Belu, semakin mengarah pada dugaan pembunuhan, bukan sekadar kecelakaan lalu lintas. Spekulasi ini diperkuat oleh ditemukannya sebuah gubuk yang diduga kuat sebagai lokasi eksekusi korban.

Penemuan Gubuk yang Menguatkan Dugaan Pembunuhan

Penemuan gubuk tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Ribka, kuasa hukum almarhum Prada Yansen. Keberhasilan ini mendapat apresiasi tinggi, mengingat kecepatan dan ketelitian investigasi yang dijalankan oleh Ribka dan timnya. Penemuan ini memberikan secercah harapan bagi keluarga almarhum untuk segera mengetahui pelaku sebenarnya dan mendapatkan keadilan.

Ribka sendiri bukanlah sosok asing dalam penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan anggota TNI. Ia juga merupakan pengacara keluarga Prada Lucky Namo, seorang prajurit yang tewas akibat penganiayaan oleh seniornya, dan kasusnya kini tengah bergulir di Pengadilan Militer Kupang. Keberhasilan dalam menemukan gubuk yang diduga menjadi tempat pembunuhan Prada Yansen ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme tim hukum yang menangani perkara ini.

Keterlibatan Nama yang Mengejutkan

Kasus kematian Prada Yansen ini juga mulai menyeret nama Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), yang akrab disapa Singajuru. Menariknya, Singajuru saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Prada Lucky Namo. Nama Singajuru secara terbuka disebut oleh ibu dari Prada Lucky Namo sesaat setelah persidangan kasus anaknya selesai. Keterlibatan nama ini tentu menambah kompleksitas dan misteri dalam penyelidikan kasus Prada Yansen.

Tujuh Kejanggalan Kematian Prada Yansen

Dari berbagai informasi yang dihimpun, setidaknya terdapat tujuh kejanggalan signifikan yang menguatkan dugaan bahwa kematian Prada Yansen bukanlah kecelakaan biasa. Kejanggalan-kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kronologi kejadian sebenarnya dan penanganan awal kasus tersebut:

  1. Hambatan Olah TKP: Saat almarhum ditemukan, petugas Polantas yang tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak dapat melakukan olah TKP. Hal ini dikarenakan adanya massa dari batalyon yang menghalangi proses penyelidikan. Keberadaan massa yang menghalangi petugas kepolisian menunjukkan adanya upaya untuk menutupi sesuatu.

  2. Penyitaan HP Almarhum oleh Intel: Ponsel milik almarhum diamankan oleh anggota intel, bukan diserahkan kepada pihak berwenang atau keluarga. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan pengamanan HP tersebut dan mengapa tidak diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk keperluan penyelidikan.

  3. Evakuasi Jenazah Tanpa Olah TKP: Evakuasi jenazah dilakukan tanpa adanya olah TKP terlebih dahulu. Padahal, olah TKP merupakan langkah krusial dan fundamental dalam setiap proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.

  4. Penjemputan Paksa dan Penganiayaan Saksi Potensial: Sekelompok anak muda yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian dijemput paksa, bahkan mengalami pemukulan, dan dituduh sebagai pelaku. Padahal, mereka tidak bersalah. Tindakan ini jelas ilegal dan melanggar hukum, sehingga polisi akhirnya menolak untuk menerima mereka sebagai saksi.

  5. Permintaan Maaf Adat Pasca Penganiayaan: Orang-orang yang tidak bersalah dan telah mengalami penyiksaan tersebut akhirnya dikembalikan kepada keluarga masing-masing dengan permintaan maaf secara adat. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk meredam situasi dan mungkin menutupi kesalahan penanganan awal.

  6. Kasus “Tenggelam” Tanpa Pelaku Jelas: Kasus ini seolah-olah “tenggelam” begitu saja tanpa adanya saksi yang jelas dan pelaku yang teridentifikasi secara resmi. Hilangnya jejak investigasi dan kurangnya informasi publik semakin memperkuat dugaan adanya upaya penutupan kasus.

  7. Luka yang Tidak Sesuai Luka Kecelakaan: Luka-luka yang ditemukan di tubuh almarhum tidak menyerupai luka akibat kecelakaan lalu lintas pada umumnya. Luka tersebut lebih mengarah pada bekas pukulan dan memar, terutama di area kepala dan tubuh, yang sangat konsisten dengan dugaan penganiayaan atau pembunuhan.

Baca Juga  3 Koruptor Termasuk 34 Napi Sulbar Raih Remisi Natal

Konfirmasi Pihak Yonif 744

Menanggapi upaya hukum yang dilakukan oleh keluarga Prada Yansen, Pasi Intel Yonif 744 dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini. Pihaknya menyatakan akan menyampaikan informasi tersebut kepada Danyonnya. Saat ini, personel Yonif 744 dilaporkan sedang berada di luar markas dan tengah menjalani latihan untuk penugasan ke Papua. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pihak kesatuan akan menindaklanjuti perkembangan kasus ini, meskipun sedang dalam persiapan penugasan penting.

Editor: Riko A Saputra

Huahua

Huahua

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Insanul Fahmi Bantah Terlibat Akses Ilegal Wardatina Mawa

30 Desember 2025 - 09:19
Hukum & Kriminal

Tragedi Emas Ilegal Nasalane: Siapa Bertanggung Jawab atas 2 Nyawa?

30 Desember 2025 - 06:39
Hukum & Kriminal

Giripati Terancam Sirna: Nasib Tanah Girik Purnati

30 Desember 2025 - 01:19
Kriminal

Pasutri Tewas Keracunan Arang Libur Nataru di Humbahas

29 Desember 2025 - 22:25
Kriminal

Polisi Ungkap Penangkapan Donna Fabiola

29 Desember 2025 - 21:37
Kriminal

Tak terima diludahi saat bekerja, kasir perempuan laporkan dosen UIM Makassar ke polisi: penghinaan

29 Desember 2025 - 18:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Cek Penerima Bansos BPNT Tasikmalaya Desember 2025

30 Desember 2025 - 10:39

Bradford vs Port Vale: Prediksi, Berita & Head-to-Head 29 Des 2025

30 Desember 2025 - 10:26

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM: 1,35 Juta Dibagikan 2026

30 Desember 2025 - 10:13

Riau Diguyur Hujan Seharian: BMKG Peringatkan

30 Desember 2025 - 09:59

Perayaan Tanpa Duka: Merajut Empati di Malam Tahun Baru

30 Desember 2025 - 09:46

Pilihan Redaksi

Cek Penerima Bansos BPNT Tasikmalaya Desember 2025

30 Desember 2025 - 10:39

Bradford vs Port Vale: Prediksi, Berita & Head-to-Head 29 Des 2025

30 Desember 2025 - 10:26

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM: 1,35 Juta Dibagikan 2026

30 Desember 2025 - 10:13

Riau Diguyur Hujan Seharian: BMKG Peringatkan

30 Desember 2025 - 09:59
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In