No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Tragedi Liverpool Divonis 21,5 Tahun Penjara

Erwin by Erwin
20 Desember 2025 - 02:46
in Hukum & Kriminal
0

Hukuman Berat Menanti Pengemudi Maut di Parade Kemenangan Liverpool

Sebuah tragedi mengerikan mewarnai perayaan kemenangan Liverpool di Liga Inggris pada 26 Mei lalu. Di tengah euforia jutaan pendukung yang memadati jalanan untuk merayakan gelar juara, sebuah insiden tak terduga merenggut kegembiraan dan meninggalkan luka mendalam. Paul Doyle, seorang pria berusia 54 tahun, pengemudi mobil yang menabrak kerumunan pendukung Liverpool, akhirnya dijatuhi hukuman penjara yang berat sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Hakim Andrew Menary KC, dalam putusan yang dibacakan di pengadilan, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 21 tahun dan enam bulan kepada Paul Doyle. Hukuman ini merupakan konsekuensi dari tindakan brutal yang menyebabkan 134 pendukung Liverpool terluka dalam insiden yang menggemparkan tersebut. Doyle, yang ternyata merupakan mantan Marinir Kerajaan Britania Raya, dinyatakan bertanggung jawab penuh atas kejadian berdarah ini.

Saat pengakuan bersalah dibacakan, Paul Doyle terlihat menangis tersedu-sedu. Ia mengakui beberapa tuduhan yang memberatkannya, termasuk tindakan mengemudi berbahaya yang membahayakan nyawa banyak orang. Lebih lanjut, ia juga mengakui bersalah atas 17 tuduhan percobaan perbuatan yang menyebabkan luka berat dengan niat spesifik, 9 tuduhan menyebabkan luka berat dengan niat spesifik, serta tiga tuduhan melukai dengan niat spesifik. Pengakuannya ini menegaskan bahwa perbuatannya bukanlah sebuah kecelakaan semata, melainkan sebuah tindakan yang disengaja.

Korban yang Menderita: Dari Bayi Enam Bulan Hingga Lansia

Dalam dakwaannya, Hakim Andrew Menary KC secara spesifik menyebutkan 29 korban yang mengalami luka fisik akibat tabrakan tersebut. Daftar korban ini menghadirkan gambaran betapa mengerikannya dampak dari tindakan Doyle. Salah satu korban yang paling memilukan adalah Teddy Eveson, seorang bayi mungil berusia enam bulan. Kereta bayinya terlempar begitu keras hingga membahayakan nyawanya. Di sisi lain, Susan Passey, seorang lansia berusia 77 tahun, juga menjadi korban dari keganasan mobil yang dikemudikan Doyle.

Kisah-kisah para korban ini menjadi saksi bisu betapa mengerikannya insiden tersebut. Luka yang mereka alami tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam. Kehadiran korban dari berbagai usia, mulai dari bayi hingga lansia, semakin mempertegas betapa tidak pandang bulunya tindakan Doyle.

Baca Juga  Mahasiswi UMM Ditemukan Tewas di Pasuruan, Diduga Dibunuh

Amarah dan Hilangnya Kendali Diri

Hakim Andrew Menary KC dalam keterangannya kepada Doyle menggambarkan betapa sulitnya memahami motif di balik tindakan tersebut. “Hampir tidak mungkin untuk memahami bagaimana orang yang waras dapat bertindak seperti yang Anda lakukan,” ujar hakim dengan nada tegas. “Mengemudikan kendaraan ke arah kerumunan pejalan kaki dengan begitu gigih dan tanpa menghiraukan nyawa manusia sungguh di luar nalar.”

Rekaman dari kamera dasbor mobil Doyle sendiri menjadi bukti paling kuat atas perbuatannya. Hakim menyatakan, “Kebenaran, seperti yang terekam di kamera dasbor Anda sendiri, adalah bahwa Anda kehilangan kendali diri dalam kemarahan, bertekad untuk menerobos kerumunan, tanpa mempedulikan konsekuensinya.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa amarah yang meluap menjadi pemicu utama tindakan nekat tersebut.

Lebih lanjut, hakim menekankan niat jahat yang terkandung dalam perbuatan Doyle. “Dengan pengakuan bersalah Anda, Anda (telah) mengakui bahwa Anda bermaksud untuk menyebabkan kerugian serius untuk mencapai tujuan itu bahkan kepada anak-anak,” pungkas hakim Andrew Menary KC sebelum menjatuhkan hukuman. Pengakuan ini semakin memperkuat bobot kesalahan Doyle dan menjustifikasi hukuman berat yang dijatuhkan kepadanya.

Catatan Kriminal dan Tanpa Pengaruh Zat Berbahaya

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Paul Doyle ternyata memiliki catatan kriminal di masa lalu, tepatnya pada tahun 1990-an. Meskipun demikian, polisi tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa ia berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba pada saat insiden terjadi. Hal ini semakin memperjelas bahwa motif di balik tindakannya murni berasal dari luapan emosi dan hilangnya kendali diri, bukan karena pengaruh zat-zat terlarang. Keputusan untuk mengemudikan kendaraan ke arah kerumunan dengan niat melukai, terlepas dari kondisi mentalnya, tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius dan membahayakan keselamatan publik.

Baca Juga  Perampokan Bank Perdana di Indonesia Terjadi di Kota Batam

Hukuman yang dijatuhkan kepada Paul Doyle diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merenggut nyawa dan kebahagiaan orang lain. Tragedi ini menjadi pengingat penting akan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan bersama, terutama di tengah keramaian perayaan publik.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Insanul Fahmi Bantah Terlibat Akses Ilegal Wardatina Mawa

30 Desember 2025 - 09:19
Hukum & Kriminal

Tragedi Emas Ilegal Nasalane: Siapa Bertanggung Jawab atas 2 Nyawa?

30 Desember 2025 - 06:39
Hukum & Kriminal

Giripati Terancam Sirna: Nasib Tanah Girik Purnati

30 Desember 2025 - 01:19
Kriminal

Pasutri Tewas Keracunan Arang Libur Nataru di Humbahas

29 Desember 2025 - 22:25
Kriminal

Polisi Ungkap Penangkapan Donna Fabiola

29 Desember 2025 - 21:37
Kriminal

Tak terima diludahi saat bekerja, kasir perempuan laporkan dosen UIM Makassar ke polisi: penghinaan

29 Desember 2025 - 18:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Duel Laptop RTX 3050 10 Jutaan: Asus K16 vs Acer Aspire 7 Pro

30 Desember 2025 - 14:53

Sarinah Terbakar: Api Padam Sebelum Petugas Datang

30 Desember 2025 - 14:39

Kebakaran Maut Panti Jompo Manado: 16 Jiwa Melayang

30 Desember 2025 - 14:26

50 Bangsal Asrama Pekerja Palaran Ludes Terbakar

30 Desember 2025 - 14:13

Prediksi A-League: Melbourne City vs Perth Glory, Head-to-Head & Statistik

30 Desember 2025 - 13:59

Pilihan Redaksi

Duel Laptop RTX 3050 10 Jutaan: Asus K16 vs Acer Aspire 7 Pro

30 Desember 2025 - 14:53

Sarinah Terbakar: Api Padam Sebelum Petugas Datang

30 Desember 2025 - 14:39

Kebakaran Maut Panti Jompo Manado: 16 Jiwa Melayang

30 Desember 2025 - 14:26

50 Bangsal Asrama Pekerja Palaran Ludes Terbakar

30 Desember 2025 - 14:13
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In