Reformasi Polri: Komitmen Kepatuhan pada Putusan MK dan Polemik Perpol 10/2025
Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan jaminan tegas bahwa institusi kepolisian akan sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga (K/L). Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap terbitnya Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang memuat daftar 17 K/L yang jabatannya dapat diisi oleh anggota kepolisian.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, didampingi beberapa anggota tim, menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi hal ini. Ia mengungkapkan bahwa kepastian kepatuhan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo dalam pertemuan dengan Tim Reformasi.
“Yang jelas, kami sudah membahasnya. Polri, yang diwakili oleh Wakapolri, telah berkomitmen bahwa setelah keputusan MK, tidak akan ada lagi penugasan baru,” ujar Jimly Asshiddiqie di posko tim reformasi, Jakarta, pada Kamis (18/12/2025).
Lebih lanjut, Jimly menjelaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru bertujuan untuk memperketat aturan bagi anggota kepolisian yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil. Peraturan yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini diterbitkan setelah Polri melakukan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian terkait.
“Jadi sudah jelas. Hanya saja, bagi mereka yang sudah terlanjur menduduki jabatan ini, perlu diatur lebih lanjut mengenai status dan posisinya,” tambahnya.
Jimly juga menambahkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota Polri ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebelum akhirnya diharmonisasikan menjadi Undang-Undang (UU).
“Oleh karena itu, diperlukan PP yang terintegrasi agar semuanya menjadi jelas. Ini penting agar masyarakat juga memahami bahwa solusi atas permasalahan ini telah tersedia,” pungkasnya.
Perpol 10/2025 dan Potensi Konflik dengan Undang-Undang
Meskipun Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan komitmennya, muncul kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD. Mahfud MD mengkritisi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 karena dinilai bertentangan dengan dua Undang-Undang.
“Perpol Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Di dalam Pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila mengajukan berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” tegas Mahfud MD melalui akun YouTube @MahfudMD, yang dikutip pada Minggu (14/12/2025).
Mahfud menjelaskan bahwa ketentuan ini telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Selain itu, menurutnya, peraturan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN memang memperbolehkan anggota TNI dan Polri menduduki jabatan sipil di tingkat pusat. Namun, Mahfud menyoroti perbedaan fundamental dalam regulasi.
“Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki oleh TNI. Namun, dalam Undang-Undang Polri, tidak disebutkan secara spesifik jabatan-jabatan yang boleh diduduki oleh Polri,” jelasnya.
Mahfud menegaskan bahwa jika Perpol tersebut memang diperlukan, maka pengaturannya harus dimasukkan ke dalam Undang-Undang, bukan sekadar melalui sebuah Peraturan Polisi.
“Dengan demikian, Perkap (Perpol) itu, kalau memang diperlukan, itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa polisi secara otomatis dapat menduduki jabatan sipil lainnya. Mahfud memberikan analogi, “Seorang sipil saja tidak boleh masuk ke ranah sipil lain jika ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan. Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh.”
Klarifikasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Menanggapi berbagai sorotan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri mengisi jabatan sipil.
“Jadi, Perpol yang dibuat oleh Polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).
Ia menambahkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatanganinya telah melalui proses koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta stakeholder terkait. Meskipun demikian, Sigit enggan berkomentar lebih jauh mengenai persepsi pihak lain terkait Perpol tersebut dengan putusan MK.
“Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas, langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun Perpol,” imbuhnya.
Kapolri juga mengonfirmasi bahwa Perpol 10/2025 mengenai aturan penugasan anggota ini akan ditingkatkan statusnya menjadi peraturan pemerintah dan kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri.
“Yang jelas, Perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pasal 3 dalam beleid tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial di luar struktur organisasi Polri, apabila jabatan tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian dan diajukan atas permintaan dari K/L atau organisasi internasional.
Berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang jabatannya dapat diisi oleh anggota Polri.
Berikut adalah daftar 17 K/L yang dapat dijabat anggota Polri berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Ketenagakerjaan (terkait perlindungan pekerja migran Indonesia)
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Perpol 10/2025 Masih dalam Pembahasan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa rencana menjadikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai salah satu materi penyusunan draf revisi Undang-Undang tentang Polri masih akan dibahas lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa Perpol mengenai pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga tersebut, harus diatur secara jelas, baik dalam UU maupun peraturan pelaksana di bawahnya.
“Kemarin sudah disampaikan oleh Bapak Kapolri. Hasil rekomendasi dari tim reformasi Polri juga masih akan kami bahas,” ujar Supratman dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis.
Supratman tidak menampik adanya polemik antara Perpol 10/2025 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Namun, menurutnya, perbedaan pendapat tersebut merupakan hal yang lumrah dalam proses legislasi. Ia memastikan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyesuaikan dinamika yang berkembang dalam pembahasan Perpol tersebut.
“Apalagi, percayalah, semakin hari publik semakin kritis,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengemukakan rencananya untuk menjadikan Perpol 10/2025 sebagai salah satu materi dalam penyusunan draf revisi UU Polri. Perpol yang ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025 ini mengatur penugasan polisi di luar struktur organisasi Polri, yaitu di 17 kementerian/lembaga. Peraturan ini dinilai bertentangan dengan Putusan MK 114/2025 yang diumumkan pada 14 November 2025.
“Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP (Peraturan Pemerintah, red.) dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU (Polri, red.),” kata Kapolri menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12), seusai Sidang Kabinet Paripurna.
Listyo juga merespons pertanyaan mengenai penugasan sejumlah perwira Polri yang saat ini telah bertugas di lingkungan di luar struktur Polri pasca-putusan MK. Menurut Kapolri, putusan MK tidak berlaku surut, sehingga para perwira yang saat ini bertugas di luar struktur kepolisian tetap dapat melanjutkan penugasannya.
“Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian,” ujar Listyo.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri kembali menjelaskan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan setelah dilakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian/lembaga, dan merupakan upaya untuk menghormati serta menindaklanjuti putusan MK.




