No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Said Iqbal: Buruh Demo Tolak PP UMP 2026 di Istana 19 Des

Rizki by Rizki
20 Desember 2025 - 13:15
in politik
0

Buruh Gelar Aksi Tolak PP Pengupahan Baru dan Kenaikan Upah Minimum 2025

Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengumumkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 19 Desember 2025. Aksi ini merupakan bentuk penolakan tegas terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru saja diterbitkan, serta ketidakpuasan terhadap angka kenaikan upah minimum yang dianggap tidak sesuai harapan kaum buruh.

Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, menyatakan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menyuarakan aspirasi penolakan terhadap PP Pengupahan dan penetapan upah minimum yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja. “Aksi ini untuk menyuarakan penolakan terhadap RPP Pengupahan dan penetapan umum minimum yang tidak sesuai harapan buruh,” tegas Said Iqbal dalam keterangan resminya pada Selasa, 16 Desember 2025.

Alasan Penolakan PP Pengupahan:

KSPI merinci beberapa alasan krusial di balik penolakan mereka terhadap PP Pengupahan yang baru:

  1. Proses Pembahasan yang Tidak Memadai:
    Salah satu poin utama yang disoroti adalah proses penyusunan PP Pengupahan yang dinilai tidak melibatkan pembahasan yang layak dengan serikat pekerja. Menurut KSPI, diskusi substansial mengenai PP Pengupahan di Dewan Pengupahan hanya terjadi sekali, yaitu pada tanggal 3 November 2025. Hal ini dianggap sangat tidak proporsional mengingat PP Pengupahan merupakan aturan yang akan memiliki dampak jangka panjang, bahkan berpotensi berlaku hingga sepuluh tahun. “Pembahasan di Dewan Pengupahan cuma sekali. Padahal, PP bisa berlaku lama, bahkan bisa sampai 10 tahun. Ini bukan sekadar angka, ini soal hidup buruh dan keluarganya,” ujar Said Iqbal, menekankan pentingnya regulasi yang mencerminkan kebutuhan dasar pekerja.

  2. Ancaman Terhadap Prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL):
    PP Pengupahan yang baru dinilai membahayakan prinsip fundamental Kebutuhan Hidup Layak (KHL). PP ini memuat pengaturan definisi dan mekanisme yang berpotensi mengunci kenaikan upah di daerah-daerah tertentu yang dianggap sudah mencapai batas atas. Ironisnya, penguncian kenaikan upah ini terjadi di tengah terus naiknya harga kebutuhan pokok. Implikasinya, daya beli buruh akan semakin tergerus, padahal seharusnya upah minimum mampu memenuhi standar hidup yang layak.

  3. Kontradiksi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK):
    Said Iqbal juga menyoroti adanya kontradiksi antara PP Pengupahan yang baru dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan MK tersebut secara tegas menegaskan bahwa kenaikan upah minimum harus didasarkan pada prinsip inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks yang adil. Sebaliknya, PP Pengupahan yang ada saat ini justru menggunakan indeks yang berpotensi mengunci kenaikan upah agar tetap rendah.

Baca Juga  Pramono: Tindak Tegas Oknum Satpol PP Pungli Starling

Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2025:

KSPI secara tegas menolak penggunaan indeks kenaikan upah yang dianggap tidak adil. Mereka menyoroti adanya rentang indeks tertentu yang tertuang dalam PP, yaitu 0,3 hingga 0,8. Jika pemerintah memilih untuk menggunakan indeks terendah, yaitu 0,3, maka kenaikan upah minimum tahun 2025 diperkirakan hanya akan mencapai angka yang sangat kecil, sekitar 4,3 persen. Angka ini dinilai sangat tidak memadai dan berpotensi mengembalikan era upah murah. “Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikan bisa hanya sekitar 4,3 persen. Itu terlalu kecil. Ini mengembalikan upah murah,” keluhnya.

Menyikapi situasi ini, KSPI telah mengajukan empat opsi tuntutan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025, yang sebelumnya juga telah disampaikan oleh Said Iqbal di ruang publik:

  • Opsi 1: Kenaikan sebesar 6,5 persen, yang setidaknya disamakan dengan angka kenaikan pada tahun sebelumnya.
  • Opsi 2: Kenaikan dalam rentang 6 persen hingga 7 persen, sebagai opsi moderat yang tetap dapat menjaga daya beli buruh.
  • Opsi 3: Kenaikan sebesar 6,5 persen hingga 6,8 persen, sebagai opsi kompromi yang dianggap lebih realistis dan terukur.
  • Opsi 4: Kenaikan upah minimum yang didasarkan pada indeks tertentu pada rentang 0,7 hingga 0,9, bukan pada rentang 0,3 hingga 0,8 seperti yang tercantum dalam PP.

Perlu diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat formula baru untuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada Selasa, 16 Desember 2025. Formula yang tertuang dalam PP tersebut adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9. Dengan adanya formula ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah diprediksi akan mengalami variasi yang berbeda-beda. Namun, KSPI berpandangan bahwa rentang Alfa dan keseluruhan formula tersebut belum mampu memberikan kepastian kenaikan upah yang layak bagi para pekerja.

Baca Juga  Prabowo Usul WFH & Hari Kerja Pendek Saat Krisis BBM
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur
Batam

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01
Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

19 April 2026 - 16:00
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan
Batam

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

18 April 2026 - 10:01
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

18 April 2026 - 10:00
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas
Batam

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas

18 April 2026 - 01:00
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

20 April 2026 - 15:48
Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

20 April 2026 - 15:01

Pilihan Redaksi

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

20 April 2026 - 15:48
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.