No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Said Iqbal: Buruh Demo Tolak PP UMP 2026 di Istana 19 Des

Rizki by Rizki
20 Desember 2025 - 13:15
in politik
0

Buruh Gelar Aksi Tolak PP Pengupahan Baru dan Kenaikan Upah Minimum 2025

Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengumumkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 19 Desember 2025. Aksi ini merupakan bentuk penolakan tegas terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru saja diterbitkan, serta ketidakpuasan terhadap angka kenaikan upah minimum yang dianggap tidak sesuai harapan kaum buruh.

Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, menyatakan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menyuarakan aspirasi penolakan terhadap PP Pengupahan dan penetapan upah minimum yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja. “Aksi ini untuk menyuarakan penolakan terhadap RPP Pengupahan dan penetapan umum minimum yang tidak sesuai harapan buruh,” tegas Said Iqbal dalam keterangan resminya pada Selasa, 16 Desember 2025.

Alasan Penolakan PP Pengupahan:

KSPI merinci beberapa alasan krusial di balik penolakan mereka terhadap PP Pengupahan yang baru:

  1. Proses Pembahasan yang Tidak Memadai:
    Salah satu poin utama yang disoroti adalah proses penyusunan PP Pengupahan yang dinilai tidak melibatkan pembahasan yang layak dengan serikat pekerja. Menurut KSPI, diskusi substansial mengenai PP Pengupahan di Dewan Pengupahan hanya terjadi sekali, yaitu pada tanggal 3 November 2025. Hal ini dianggap sangat tidak proporsional mengingat PP Pengupahan merupakan aturan yang akan memiliki dampak jangka panjang, bahkan berpotensi berlaku hingga sepuluh tahun. “Pembahasan di Dewan Pengupahan cuma sekali. Padahal, PP bisa berlaku lama, bahkan bisa sampai 10 tahun. Ini bukan sekadar angka, ini soal hidup buruh dan keluarganya,” ujar Said Iqbal, menekankan pentingnya regulasi yang mencerminkan kebutuhan dasar pekerja.

  2. Ancaman Terhadap Prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL):
    PP Pengupahan yang baru dinilai membahayakan prinsip fundamental Kebutuhan Hidup Layak (KHL). PP ini memuat pengaturan definisi dan mekanisme yang berpotensi mengunci kenaikan upah di daerah-daerah tertentu yang dianggap sudah mencapai batas atas. Ironisnya, penguncian kenaikan upah ini terjadi di tengah terus naiknya harga kebutuhan pokok. Implikasinya, daya beli buruh akan semakin tergerus, padahal seharusnya upah minimum mampu memenuhi standar hidup yang layak.

  3. Kontradiksi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK):
    Said Iqbal juga menyoroti adanya kontradiksi antara PP Pengupahan yang baru dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan MK tersebut secara tegas menegaskan bahwa kenaikan upah minimum harus didasarkan pada prinsip inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks yang adil. Sebaliknya, PP Pengupahan yang ada saat ini justru menggunakan indeks yang berpotensi mengunci kenaikan upah agar tetap rendah.

Baca Juga  Cinta Terlarang: KDM dan Anggota Parlemen Malaysia

Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2025:

KSPI secara tegas menolak penggunaan indeks kenaikan upah yang dianggap tidak adil. Mereka menyoroti adanya rentang indeks tertentu yang tertuang dalam PP, yaitu 0,3 hingga 0,8. Jika pemerintah memilih untuk menggunakan indeks terendah, yaitu 0,3, maka kenaikan upah minimum tahun 2025 diperkirakan hanya akan mencapai angka yang sangat kecil, sekitar 4,3 persen. Angka ini dinilai sangat tidak memadai dan berpotensi mengembalikan era upah murah. “Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikan bisa hanya sekitar 4,3 persen. Itu terlalu kecil. Ini mengembalikan upah murah,” keluhnya.

Menyikapi situasi ini, KSPI telah mengajukan empat opsi tuntutan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025, yang sebelumnya juga telah disampaikan oleh Said Iqbal di ruang publik:

  • Opsi 1: Kenaikan sebesar 6,5 persen, yang setidaknya disamakan dengan angka kenaikan pada tahun sebelumnya.
  • Opsi 2: Kenaikan dalam rentang 6 persen hingga 7 persen, sebagai opsi moderat yang tetap dapat menjaga daya beli buruh.
  • Opsi 3: Kenaikan sebesar 6,5 persen hingga 6,8 persen, sebagai opsi kompromi yang dianggap lebih realistis dan terukur.
  • Opsi 4: Kenaikan upah minimum yang didasarkan pada indeks tertentu pada rentang 0,7 hingga 0,9, bukan pada rentang 0,3 hingga 0,8 seperti yang tercantum dalam PP.

Perlu diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat formula baru untuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada Selasa, 16 Desember 2025. Formula yang tertuang dalam PP tersebut adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9. Dengan adanya formula ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah diprediksi akan mengalami variasi yang berbeda-beda. Namun, KSPI berpandangan bahwa rentang Alfa dan keseluruhan formula tersebut belum mampu memberikan kepastian kenaikan upah yang layak bagi para pekerja.

Editor: Riko A Saputra

Rizki

Rizki

Baca Juga

politik

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33
politik

Tiga Pilar PDIP Solo Raya Pamit Mundur

30 Desember 2025 - 22:26
Partai Politik

Ketua & Formatur DPD Kalteng Terpilih: Hasil Lengkap Musda PAN 2025

30 Desember 2025 - 16:13
Kebijakan Publik

UMK Pati 2026: Intip Kenaikan Gaji Versi Gubernur

30 Desember 2025 - 15:59
Partai Politik

Bambang Irawan Pimpin Kembali PDI Perjuangan, Fokus Konsolidasi Kader

30 Desember 2025 - 12:53
Kebijakan Publik

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM: 1,35 Juta Dibagikan 2026

30 Desember 2025 - 10:13
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In