Pemusnahan Barang Bukti Narkotika: Langkah Tegas Polres Lamandau Melawan Peredaran Gelap
Nanga Bulik – Kepolisian Resor Lamandau menggelar sebuah acara penting yang menandai komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi ini berlangsung khidmat di Aula Joglo Mapolres Lamandau pada hari Rabu, 17 Desember. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat luas.
Penegakan Hukum yang Transparan
Acara pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kasatresnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto. Kehadiran pejabat tinggi kepolisian menunjukkan betapa seriusnya penanganan kasus narkotika di Lamandau.
Selain jajaran kepolisian, acara ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari instansi terkait lainnya. Turut menyaksikan proses pemusnahan ini adalah perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadhifah Auliya, perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, serta jajaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kehadiran mereka menegaskan sinergi antar lembaga dalam upaya memerangi narkoba.
Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari dua kasus besar yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau selama bulan November dan Desember 2025.
“Langkah pemusnahan ini merupakan tindak lanjut cepat dari kepolisian agar barang haram tersebut tidak disalahgunakan dan segera mendapat kepastian hukum,” ujar AKP Fery. Ia menambahkan bahwa proses ini penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran narkotika lebih lanjut.
AKP Fery menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi surat ketetapan status sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau. Ketetapan ini mengatur pemisahan barang bukti secara rinci. Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut dan sebagai alat bukti dalam persidangan. Sementara itu, barang bukti yang tidak lagi diperlukan untuk proses hukum ditetapkan untuk segera dimusnahkan.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, jumlah barang bukti narkotika yang dihancurkan cukup signifikan. Terdiri dari:
- Narkotika Jenis Sabu: Seberat 1.173,53 gram.
- Tablet Ekstasi: Sebanyak 11 butir.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Lamandau, yang diketahui semakin mengkhawatirkan menjelang akhir tahun 2025.
Capaian Satresnarkoba Polres Lamandau Sepanjang 2025
AKP Fery juga memaparkan capaian impresif yang telah diraih oleh Satresnarkoba Polres Lamandau sepanjang tahun 2025. Terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 17 Desember 2025, Polres Lamandau telah berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus narkotika.
Dari puluhan kasus tersebut, total tersangka yang berhasil diamankan mencapai 39 orang. Para tersangka ini terdiri dari berbagai peran, mulai dari pengedar hingga kurir yang beroperasi lintas wilayah. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan dan dedikasi aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Capaian barang bukti yang berhasil disita selama setahun penuh di tahun 2025 juga tergolong sangat besar. Totalnya mencapai:
- Sabu: Sekitar 55.844,5 gram, atau setara dengan 55,8 kilogram.
- Ekstasi: Sebanyak 197 butir.
“Dari awal tahun 2025 hingga saat ini, kami telah berhasil mengungkap 55,8 kilogram sabu. Angka ini menunjukkan bahwa Kabupaten Lamandau masih menjadi jalur rawan peredaran narkotika. Namun, di sisi lain, angka ini juga membuktikan kesigapan aparat dalam melakukan pencegahan dan penindakan secara masif,” ungkap Kasatresnarkoba.
Metode Pemusnahan yang Drastis
Prosesi pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang cukup drastis untuk memastikan zat adiktif tersebut benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Barang bukti sabu dimasukkan ke dalam air mendidih yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai (Wipol). Campuran ini kemudian diaduk hingga merata sebelum akhirnya dibuang. Metode ini dipilih untuk memastikan bahwa kandungan narkotika dalam sabu benar-benar hancur dan tidak bisa diolah kembali.
Langkah pemusnahan ini disaksikan langsung oleh para tamu undangan yang hadir, menjadi simbol perlawanan nyata terhadap peredaran narkoba dan komitmen Polres Lamandau untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

















