No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pria Ngamuk Aniaya Mantan Kekasih Gegara Dinikahi Orang Lain

Erwin by Erwin
31 Desember 2025 - 15:54
in Hukum & Kriminal
0

Cemburu Buta, Mantan Kekasih Aniaya Wanita di Toboali

Toboali, Bangka Selatan – Perasaan cemburu yang meluap-luap dapat mendorong seseorang melakukan tindakan di luar nalar. Hal inilah yang dialami oleh Ander alias Endar (28), warga Desa Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Diliputi rasa sakit hati dan amarah karena sang mantan kekasih telah menikah siri dengan pria lain, Ander nekat melakukan penganiayaan terhadap Mirnawati alias Eka alias Yesi (39), warga Kelurahan Toboali. Perbuatan nekat ini berujung pada luka serius pada korban dan kini Ander harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

Ander, yang diketahui tinggal di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, tidak dapat menerima kenyataan bahwa Eka kini telah menemukan pasangan hidup baru. Kekecewaan dan rasa cemburu yang membabi buta mendorongnya untuk mendatangi kediaman Eka. Ander kini harus meringkuk di balik jeruji besi, mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan nomor dada 45, kedua tangannya terborgol, ia berjalan tertunduk lesu saat digiring petugas dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan.

Kronologi Kejadian: Cekcok Berujung Penganiayaan

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M. Kurniawan, membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Laporan ini diterima setelah korban mengalami luka akibat insiden yang terjadi di rumah kontrakannya. Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada hari Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Memang kami telah menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penganiayaan pada tanggal 23 Desember 2025,” ujar Bripka M. Kurniawan kepada awak media pada hari Selasa, 30 Desember 2025.

Baca Juga  3 Koruptor Termasuk 34 Napi Sulbar Raih Remisi Natal

Menurut keterangan Bripka M. Kurniawan, korban diketahui bernama Mirnawati alias Eka alias Yesi (39), seorang warga Kelurahan Toboali. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah kontrakan korban yang beralamat di Jalan Kolong II. Pada sore itu, korban sedang berada di kontrakannya bersama suaminya, Ade Gunawan alias Abay, seorang pendatang asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku Ander mendatangi rumah kontrakan korban dengan membawa senjata tajam berupa sebilah pisau. Saat itu, saksi Ade Gunawan, yang merupakan suami siri korban, berada di lokasi dan hendak mengantarkan pesanan kue.

Pelaku Ander langsung mengancam saksi Ade Gunawan sambil memegang pisau di tangan kanannya. Saksi sempat berusaha melarikan diri dari kejaran pelaku, namun korban, Mirnawati, berusaha menghalangi dengan memegang baju pelaku di bagian leher. Saat pelaku berusaha melepaskan pegangan korban, pisau yang dipegangnya justru mengenai tangan korban. Akibat insiden tragis tersebut, korban mengalami luka robek di bagian tangan, terutama di lengan kiri dan tangan kanannya.

“Pelaku sebenarnya mengancam suami siri korban dan berusaha menikamnya, tetapi justru mengenai korban,” jelas Bripka M. Kurniawan.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Pasca kejadian, korban Mirnawati segera melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan intensif. Upaya penyelidikan ini membuahkan hasil, dan polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan tersebut.

Pada hari Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menerima informasi mengenai keberadaan terlapor di rumahnya yang beralamat di Jalan Kolong 2, Kelurahan Toboali. Tim yang dipimpin langsung oleh Bripka M. Kurniawan segera bergerak menuju lokasi. Beruntung, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan berarti.

Baca Juga  ASN Dituding Bully Difabel, Nama Sarmoli Nikdolias Patinggi Jadi Sorotan

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa akar permasalahan kejadian ini berawal dari persoalan pribadi antara korban dan pelaku yang berujung pada cekcok mulut. Pelaku, Ander, diketahui merupakan mantan kekasih korban. Rasa cemburu yang mendalam diliputi Ander setelah mengetahui bahwa korban telah menikah siri dengan pria lain. Meskipun hubungan keduanya telah berakhir sekitar tiga bulan sebelum kejadian, pelaku disebut masih memiliki keinginan untuk kembali menjalin hubungan dengan korban.

“Pelaku ini cemburu karena korban sudah memiliki suami siri. Pelaku ingin balikan, tetapi korban menolak,” papar Bripka M. Kurniawan.

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Satu helai baju kaos lengan pendek bermotif batik milik korban.
  • Satu buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna biru dengan panjang sekitar 25 sentimeter milik pelaku.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya yang telah merugikan dan melukai korban, tersangka Ander telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

“Kami menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bripka M. Kurniawan, menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Keamanan Laut: Menghadapi Ancaman Bajak Laut dan Penyelundupan
berita

Keamanan Laut: Menghadapi Ancaman Bajak Laut dan Penyelundupan

8 April 2026 - 08:30
Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai
Kriminal

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai

6 April 2026 - 19:29
Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya
Kriminal

Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya

6 April 2026 - 12:09
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Dokumen Wajib Jual Beli Tanah

Dokumen Wajib Jual Beli Tanah

18 Mei 2026 - 20:05
Yang Sering Dibeli Orang Miskin untuk Gengsi, Tapi Jarang Dihargai Orang Kaya

Yang Sering Dibeli Orang Miskin untuk Gengsi, Tapi Jarang Dihargai Orang Kaya

18 Mei 2026 - 19:47
Markas Judi Online Diserbu, Said Didu Bocorkan Pemilik dan Pelindungnya

Markas Judi Online Diserbu, Said Didu Bocorkan Pemilik dan Pelindungnya

18 Mei 2026 - 19:29
Alasan Kampus Menolak Bangun Dapur MBG

Alasan Kampus Menolak Bangun Dapur MBG

18 Mei 2026 - 19:11
Review Lengkap Honor Magic 6: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Honor Magic 6: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

18 Mei 2026 - 18:59

Pilihan Redaksi

Dokumen Wajib Jual Beli Tanah

Dokumen Wajib Jual Beli Tanah

18 Mei 2026 - 20:05
Yang Sering Dibeli Orang Miskin untuk Gengsi, Tapi Jarang Dihargai Orang Kaya

Yang Sering Dibeli Orang Miskin untuk Gengsi, Tapi Jarang Dihargai Orang Kaya

18 Mei 2026 - 19:47
Markas Judi Online Diserbu, Said Didu Bocorkan Pemilik dan Pelindungnya

Markas Judi Online Diserbu, Said Didu Bocorkan Pemilik dan Pelindungnya

18 Mei 2026 - 19:29
Alasan Kampus Menolak Bangun Dapur MBG

Alasan Kampus Menolak Bangun Dapur MBG

18 Mei 2026 - 19:11
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.