Perhatian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kembali terpusat pada program bantuan sosial menjelang akhir tahun. Sejumlah kebijakan penting telah disiapkan oleh pemerintah untuk tahun 2026, menyusul semakin dekatnya waktu penyaluran bantuan sosial. Bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), terdapat dua kabar utama yang signifikan untuk tahun 2026. Satu kabar menawarkan peluang baru bagi mereka yang belum pernah menerima bantuan, sementara kabar lainnya menuntut kesiapan dan kemandirian bagi penerima yang telah lama terdaftar. Bersamaan dengan itu, bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan nominal mencapai Rp1,8 juta dilaporkan mulai dicairkan di berbagai daerah.
PKH 2026: Membuka Pintu Bagi Penerima Baru
Kementerian Sosial telah memberikan kepastian mengenai penambahan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2026. Penambahan kuota ini secara khusus ditujukan bagi keluarga-keluarga rentan yang selama ini belum pernah mendapatkan akses terhadap bantuan sosial reguler.
Kebijakan ini dirancang dengan harapan dapat mewujudkan pemerataan bantuan sosial yang lebih adil, terutama bagi masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 5 dan telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kuota penerima baru ini akan diposisikan untuk menggantikan KPM yang telah dinyatakan lulus (graduasi), mengundurkan diri dari program, atau telah meninggal dunia. Bagi masyarakat yang belum pernah merasakan manfaat dari program bantuan sosial, momen ini menjadi sebuah kesempatan emas untuk dapat terdaftar sebagai penerima PKH.
Graduasi PKH: Mendorong Kemandirian Bagi KPM Lama
Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan kebijakan graduasi bagi KPM PKH yang telah menerima bantuan dalam jangka waktu yang cukup lama. Mulai tahun 2026, KPM yang telah menerima bantuan PKH selama lebih dari lima tahun akan menjalani proses evaluasi dan secara bertahap akan dikeluarkan dari kepesertaan program (graduasi).
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan graduasi ini tidak akan diberlakukan bagi kelompok lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Tujuan utama dari kebijakan ini bukanlah untuk menghentikan bantuan secara mendadak, melainkan untuk mendorong keluarga-keluarga yang dinilai telah memiliki kemampuan ekonomi yang memadai agar dapat menjadi lebih mandiri. Pemerintah menargetkan ratusan ribu KPM dapat beralih dari status penerima bantuan sosial menjadi keluarga yang mandiri melalui berbagai program pelatihan keterampilan dan pengembangan usaha produktif.
PIP Mulai Cair: Bantuan Pendidikan Hingga Rp1,8 Juta
Kabar gembira juga datang dari sektor pendidikan. Program Indonesia Pintar (PIP) dilaporkan telah mulai dicairkan ke berbagai wilayah di Indonesia. Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga KPM PKH yang telah berhasil melakukan aktivasi Surat Keputusan (SK) nominasi. Besaran bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa:
- SD/MI/Paket A: Rp450.000
- SMP/MTs/Paket B: Rp750.000
- SMA/SMK/Paket C: Rp1.000.000
- Pendidikan Khusus/Disabilitas: Hingga Rp1,8 juta
Beberapa wilayah yang telah melaporkan pencairan bantuan PIP ini antara lain Jakarta Barat, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga Sulawesi Selatan.
Langkah KPM Agar Tidak Ketinggalan Manfaat
Agar tidak ketinggalan dalam menerima berbagai manfaat dari program bantuan sosial, KPM diimbau untuk melakukan beberapa langkah penting:
- Memastikan Data DTKS Aktif dan Valid: KPM perlu secara berkala memastikan bahwa data mereka yang terdaftar di DTKS dalam keadaan aktif dan valid. Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses pencairan bantuan.
- Memantau Informasi Resmi: Penting bagi KPM untuk secara rutin memantau informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui kanal-kanal komunikasi yang terpercaya.
- Mengecek Status PIP: KPM dapat melakukan pengecekan status pencairan PIP mereka melalui laman resmi yang disediakan, dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mengikuti Program Pemberdayaan: Bagi KPM yang masuk dalam tahap graduasi, disarankan untuk aktif mengikuti program pemberdayaan yang ditawarkan guna meningkatkan keterampilan dan potensi ekonomi.
Perubahan kebijakan pada PKH dan proses pencairan PIP yang terjadi menjelang akhir tahun 2025 ini memberikan sinyal yang kuat bahwa arah bantuan sosial di masa depan tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan tunai semata, namun juga memiliki orientasi yang jelas menuju peningkatan kemandirian ekonomi para penerimanya. Bagi calon penerima baru, ini adalah momentum yang tepat untuk mempersiapkan diri. Sementara itu, bagi KPM lama, ini adalah kesempatan untuk “naik kelas” dan membuka peluang kehidupan yang lebih baik di masa depan.
















