No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Prabowo Jembatani Polemik Larangan Polisi di Jabatan Sipil

Rizki by Rizki
22 Desember 2025 - 21:13
in politik
0

Polemik Jabatan Polisi di Luar Struktur Organisasi: Pemerintah Susun Peraturan Pemerintah sebagai Solusi

Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menengahi kontroversi yang timbul pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan penerbitan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa saat ini sedang disusun sebuah Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan persoalan mengenai penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur organisasi kepolisian.

Langkah penyusunan PP ini dipilih sebagai metode yang lebih cepat dan terfokus dibandingkan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Menurut Yusril, Presiden lebih memilih pengaturan melalui PP agar pembahasan dapat lebih efisien dan langsung menyasar inti permasalahan.

Dasar Hukum dan Ketentuan yang Melatarbelakangi

Penyusunan PP ini didasarkan pada beberapa landasan hukum yang ada, serta mencoba menjembatani antara putusan Mahkamah Konstitusi dan undang-undang terkait.

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN): Pasal 19 UU ASN secara tegas menyatakan bahwa jabatan tertentu dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri): Pasal 28 ayat (4) UU Polri menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian, namun hanya jika mereka telah pensiun atau mengundurkan diri.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025: Putusan ini memberikan penegasan bahwa jabatan yang tidak boleh diisi oleh anggota Polri adalah jabatan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Baca Juga  Bupati Gumas Diperiksa KPK, Bahlil Beri Pernyataan

PP yang sedang disusun ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis jabatan yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian dan dapat diisi oleh anggota Polri.

Isi dan Tujuan Peraturan Pemerintah yang Baru

Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan ini memiliki tujuan ganda:

  1. Melaksanakan Ketentuan yang Ada: PP ini akan menjadi instrumen untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 19 UU ASN.
  2. Menata Ulang Jabatan: PP ini nantinya akan menggantikan dan menata ulang daftar jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian. Hal ini secara otomatis akan menggantikan pengaturan yang sebelumnya tercantum dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Proses perumusan PP ini telah dimulai sejak beberapa hari lalu, melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden sendiri telah memberikan persetujuan agar pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP. Diharapkan, PP ini dapat diselesaikan paling lambat pada akhir Januari 2026.

Kritik Terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sebelumnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD. Menurutnya, Perpol tersebut bertentangan dengan dua undang-undang penting.

  • Bertentangan dengan UU Polri: Mahfud MD menyoroti Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil hanya diperbolehkan jika mengajukan pensiun atau berhenti dari dinas Polri. Ketentuan ini, menurutnya, dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.
  • Bertentangan dengan UU ASN: Selain itu, Mahfud juga berpendapat bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN. UU ASN memang memperbolehkan anggota TNI dan Polri menduduki jabatan sipil di tingkat pusat. Namun, Mahfud menekankan bahwa UU TNI telah mengatur secara spesifik 14 jabatan yang dapat diduduki oleh TNI, sementara UU Polri tidak merinci jabatan-jabatan yang boleh diduduki oleh Polri. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa pengaturan semacam itu seharusnya masuk dalam undang-undang, bukan hanya dalam sebuah peraturan setingkat Perpol.
Baca Juga  DPR Peringatkan: Kebebasan Berekspresi RI Anjlok, UU ITE Jadi Sorotan

Mahfud MD juga menegaskan bahwa pernyataan bahwa polisi merupakan jabatan sipil sehingga dapat menduduki jabatan sipil lainnya adalah keliru. Ia memberikan analogi bahwa seorang dokter tidak bisa serta merta menjadi jaksa, atau sebaliknya, karena ada irisan tugas dan profesi yang tidak dapat dicampur.

Penegasan dari Kapolri

Menanggapi polemik yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bentuk penghormatan dan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai larangan anggota Polri mengisi jabatan sipil.

“Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit pada suatu kesempatan.

Ia menambahkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatanganinya telah melalui proses koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta pemangku kepentingan terkait. Meskipun demikian, Sigit memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait pandangan pihak lain yang mengaitkan Perpol tersebut dengan putusan MK.

“Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

Sigit juga mengkonfirmasi bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah dan kemungkinan besar akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.

Perlu dicatat bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025, sebelum adanya PP baru, mengatur bahwa anggota Polri dapat bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial di luar struktur organik Polri, asalkan jabatan tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian dan ada permintaan dari Kementerian/Lembaga (K/L) atau organisasi internasional. Berdasarkan Perpol tersebut, tercatat ada 17 K/L yang dapat diduduki oleh anggota Polri. Namun, dengan adanya PP yang sedang disusun, pengaturan ini akan mengalami penataan ulang.

Baca Juga  Mandat NU: Mundur atau Serahkan pada Ahlul Halli Wal Aqdi

Editor: Riko A Saputra

Rizki

Rizki

Baca Juga

politik

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33
politik

Tiga Pilar PDIP Solo Raya Pamit Mundur

30 Desember 2025 - 22:26
Partai Politik

Ketua & Formatur DPD Kalteng Terpilih: Hasil Lengkap Musda PAN 2025

30 Desember 2025 - 16:13
Kebijakan Publik

UMK Pati 2026: Intip Kenaikan Gaji Versi Gubernur

30 Desember 2025 - 15:59
Partai Politik

Bambang Irawan Pimpin Kembali PDI Perjuangan, Fokus Konsolidasi Kader

30 Desember 2025 - 12:53
Kebijakan Publik

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM: 1,35 Juta Dibagikan 2026

30 Desember 2025 - 10:13
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In