Kebijakan Transaksi Non-Tunai Roti O: Antara Kemudahan, Kritik, dan Aturan Bank Indonesia
Sebuah insiden yang melibatkan penolakan transaksi tunai di salah satu gerai toko roti Roti O memicu perdebatan hangat di kalangan publik. Kejadian ini berawal ketika seorang pelanggan lansia ditolak saat hendak melakukan pembelian menggunakan uang tunai. Peristiwa tersebut dengan cepat menyebar di media sosial, menimbulkan gelombang kritik dari warganet yang menyoroti kebijakan toko yang hanya menerima pembayaran non-tunai.
Menanggapi sorotan publik dan kritik yang dilayangkan, pihak manajemen Roti O akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Melalui akun Instagram resminya, manajemen menjelaskan bahwa kebijakan transaksi non-tunai diterapkan dengan tujuan utama untuk memberikan kemudahan bagi para pelanggan. Selain itu, penggunaan metode pembayaran digital ini juga dirancang untuk membuka akses kepada berbagai promo menarik dan potongan harga khusus bagi pelanggan setia.
“Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” demikian pernyataan manajemen Roti O yang diunggah pada Minggu, 21 Desember 2025.
Manajemen Roti O juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi internal secara mendalam pasca kejadian yang sempat menimbulkan keributan di salah satu gerai mereka. Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang. “Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tambah manajemen.
Kronologi dan Respons Publik
Sebelumnya, kebijakan Roti O yang secara eksklusif melayani pembayaran non-tunai menjadi sorotan tajam setelah video yang menunjukkan seorang nenek ditolak membeli roti karena ingin membayar tunai beredar luas. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap perlakuan yang diterima oleh nenek tersebut.
Reaksi publik tidak tinggal diam. Warganet ramai-ramai mengkritik kebijakan Roti O, bahkan mengingatkan tentang adanya Undang-Undang Mata Uang yang melarang penolakan pembayaran menggunakan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diskusi publik ini pun menarik perhatian Bank Indonesia.
Penjelasan Bank Indonesia Mengenai Uang Tunai dan Non-Tunai
Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, memberikan penjelasan resmi. Beliau membenarkan keberadaan aturan dalam Undang-Undang Mata Uang terkait kewajiban penerimaan Rupiah. Namun, Denny juga menegaskan bahwa dalam praktik transaksi, baik tunai maupun non-tunai dapat dilakukan, dengan syarat adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertransaksi.
Pihak Bank Indonesia mengakui adanya dorongan dan saran untuk meningkatkan transaksi secara non-tunai. Hal ini didasari oleh berbagai pertimbangan, antara lain:
* Keamanan: Mengurangi risiko kehilangan atau pencurian uang tunai.
* Kecepatan: Proses transaksi yang lebih efisien dan cepat.
* Kemudahan: Fleksibilitas dalam melakukan pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.
* Menghindari Uang Palsu: Mengurangi potensi peredaran uang palsu di masyarakat.
Namun demikian, Denny Prakoso juga menekankan pentingnya keberadaan uang tunai dalam sistem pembayaran di Indonesia. “Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” ujarnya saat dihubungi BATAMPENA pada Minggu. Penegasan ini menggarisbawahi bahwa meskipun transaksi non-tunai didorong, uang tunai tetap memegang peranan krusial, terutama di daerah-daerah yang masih memiliki keterbatasan akses teknologi atau infrastruktur perbankan.
Kebijakan Roti O, meskipun bertujuan baik untuk modernisasi dan efisiensi, ternyata menyentuh isu sensitif terkait inklusivitas dan hak konsumen dalam bertransaksi. Perdebatan ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih mempertimbangkan berbagai aspek dalam penerapan kebijakan pembayaran, serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pilihan metode pembayaran yang tersedia.

















