No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Prabowo Terbitkan PP Atasi Polemik Perpol 10/2025

Erwin by Erwin
25 Desember 2025 - 12:28
in Pemerintahan
0


Pemerintah saat ini tengah merampungkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) yang krusial untuk menjawab berbagai polemik terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan yang berada di luar struktur institusi kepolisian. Langkah strategis ini diambil demi memastikan bahwa penempatan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan konstitusional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Presiden memilih opsi penerbitan Peraturan Pemerintah karena prosesnya dinilai jauh lebih efisien dan cepat dibandingkan dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun undang-undang. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 22 Oktober 2025.

Alasan Pemilihan Peraturan Pemerintah

Menurut Yusril, pilihan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah ini didasari oleh beberapa pertimbangan penting. Salah satunya adalah agar pembahasan lebih terfokus pada isu spesifik penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian, tanpa harus membuka perdebatan yang lebih luas dan kompleks terkait revisi keseluruhan UU Polri.

Lebih lanjut, Yusril menguraikan bahwa Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas telah menyatakan bahwa jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini, menurut UU ASN, diatur melalui Peraturan Pemerintah.

“Oleh karena itu, PP menjadi dasar hukum yang jelas untuk mengatur penugasan tersebut,” tegas Yusril.

Tinjauan Regulasi dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Di sisi lain, terdapat ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) UU Polri yang mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian setelah mereka memasuki masa pensiun atau secara sukarela mengundurkan diri dari institusi Polri.

Baca Juga  Menko Pangan Cek Kemajuan Kampung Nelayan Merah Putih

Yusril menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam salah satu putusannya telah menegaskan larangan pengisian jabatan sipil yang berlaku bagi posisi-posisi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.

“Putusan MK menyebutkan jabatan yang tidak boleh diisi adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Nah, jabatan apa saja yang berkaitan dengan kepolisian inilah yang akan diatur dalam PP,” jelasnya.

Lingkup Pengaturan Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah yang sedang disusun ini memiliki tujuan yang multifaset. Yusril menuturkan bahwa PP tersebut dirancang untuk melaksanakan beberapa landasan hukum sekaligus:

  • Pelaksanaan Pasal 28 ayat (4) UU Polri: Mengatur secara rinci mengenai syarat dan ketentuan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
  • Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi: Memastikan bahwa penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian selaras dengan interpretasi MK mengenai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian.
  • Penyesuaian dengan UU ASN: Melaksanakan amanat Pasal 19 UU ASN yang membuka peluang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu, dengan syarat yang akan diatur lebih lanjut dalam PP.

Dengan demikian, aturan baru ini tidak hanya akan memberikan kejelasan hukum, tetapi juga akan menggantikan serta menata ulang ketentuan-ketentuan sebelumnya yang saat ini masih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.

Proses Perumusan dan Target Penyelesaian

Proses perumusan Peraturan Pemerintah ini dilaporkan telah dimulai sejak dua hari yang lalu. Keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan isu ini. Kementerian yang terlibat meliputi:

  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kementerian Sekretariat Negara
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Seluruh proses ini dikoordinasikan langsung di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).

Baca Juga  Puspem Tana Tidung: Dari Kantor Bupati ke Islamic Center, Terbagi 4 Zona Utama

Presiden sendiri telah memberikan persetujuan prinsip agar pengaturan mengenai penugasan anggota Polri pada jabatan sipil dilaksanakan melalui mekanisme Peraturan Pemerintah. Pemerintah menargetkan agar regulasi penting ini dapat diselesaikan dan diterbitkan paling lambat pada akhir Januari 2026.

“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” pungkas Yusril.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Aceh: Harapan Akselerasi Infrastruktur dan Hunian
Pemerintahan

Aceh: Harapan Akselerasi Infrastruktur dan Hunian

31 Desember 2025 - 20:29
Natal 2025: Kemenag Perkuat Kerukunan
Pemerintahan

Natal 2025: Kemenag Perkuat Kerukunan

31 Desember 2025 - 17:15
MoU Pekerja Migran: KP2MI & Pemkab Deli Serdang Bersinergi
Pemerintahan

MoU Pekerja Migran: KP2MI & Pemkab Deli Serdang Bersinergi

31 Desember 2025 - 11:19
2025: Puncak Kerukunan Indonesia
Pemerintahan

2025: Puncak Kerukunan Indonesia

31 Desember 2025 - 07:16
Polri Raih Nilai Positif: Kapolri Ungkap Hasil Survei
Pemerintahan

Polri Raih Nilai Positif: Kapolri Ungkap Hasil Survei

31 Desember 2025 - 06:12
Bupati Bulukumba Geram: PPPK Paruh Waktu Berlebihan Usai Terima SK
Pemerintahan

Bupati Bulukumba Geram: PPPK Paruh Waktu Berlebihan Usai Terima SK

30 Desember 2025 - 22:13
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

30 April 2026 - 07:39
Tiga zodiak ini akan meraih kekayaan dan kebahagiaan setelah April 2026

Tiga zodiak ini akan meraih kekayaan dan kebahagiaan setelah April 2026

30 April 2026 - 07:19
5 Bukti Cinta Han Na Hyun pada Shin I Rang di Phantom Lawyer

5 Bukti Cinta Han Na Hyun pada Shin I Rang di Phantom Lawyer

30 April 2026 - 07:00
Sejarah Pancasila: Asal-usul, Hari Lahir, dan Kekuatan Ideologi Nasional

Sejarah Pancasila: Asal-usul, Hari Lahir, dan Kekuatan Ideologi Nasional

30 April 2026 - 06:41
Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

30 April 2026 - 06:22

Pilihan Redaksi

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

30 April 2026 - 07:39
Tiga zodiak ini akan meraih kekayaan dan kebahagiaan setelah April 2026

Tiga zodiak ini akan meraih kekayaan dan kebahagiaan setelah April 2026

30 April 2026 - 07:19
5 Bukti Cinta Han Na Hyun pada Shin I Rang di Phantom Lawyer

5 Bukti Cinta Han Na Hyun pada Shin I Rang di Phantom Lawyer

30 April 2026 - 07:00
Sejarah Pancasila: Asal-usul, Hari Lahir, dan Kekuatan Ideologi Nasional

Sejarah Pancasila: Asal-usul, Hari Lahir, dan Kekuatan Ideologi Nasional

30 April 2026 - 06:41
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.