No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Prabowo Terbitkan PP Atasi Polemik Perpol 10/2025

Erwin by Erwin
25 Desember 2025 - 12:28
in Pemerintahan
0


Pemerintah saat ini tengah merampungkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) yang krusial untuk menjawab berbagai polemik terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan yang berada di luar struktur institusi kepolisian. Langkah strategis ini diambil demi memastikan bahwa penempatan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan konstitusional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Presiden memilih opsi penerbitan Peraturan Pemerintah karena prosesnya dinilai jauh lebih efisien dan cepat dibandingkan dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun undang-undang. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 22 Oktober 2025.

Alasan Pemilihan Peraturan Pemerintah

Menurut Yusril, pilihan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah ini didasari oleh beberapa pertimbangan penting. Salah satunya adalah agar pembahasan lebih terfokus pada isu spesifik penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian, tanpa harus membuka perdebatan yang lebih luas dan kompleks terkait revisi keseluruhan UU Polri.

Lebih lanjut, Yusril menguraikan bahwa Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas telah menyatakan bahwa jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini, menurut UU ASN, diatur melalui Peraturan Pemerintah.

“Oleh karena itu, PP menjadi dasar hukum yang jelas untuk mengatur penugasan tersebut,” tegas Yusril.

Tinjauan Regulasi dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Di sisi lain, terdapat ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) UU Polri yang mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian setelah mereka memasuki masa pensiun atau secara sukarela mengundurkan diri dari institusi Polri.

Yusril menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam salah satu putusannya telah menegaskan larangan pengisian jabatan sipil yang berlaku bagi posisi-posisi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Baca Juga  Cek Penerima Bansos BPNT Tasikmalaya Desember 2025

“Putusan MK menyebutkan jabatan yang tidak boleh diisi adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Nah, jabatan apa saja yang berkaitan dengan kepolisian inilah yang akan diatur dalam PP,” jelasnya.

Lingkup Pengaturan Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah yang sedang disusun ini memiliki tujuan yang multifaset. Yusril menuturkan bahwa PP tersebut dirancang untuk melaksanakan beberapa landasan hukum sekaligus:

  • Pelaksanaan Pasal 28 ayat (4) UU Polri: Mengatur secara rinci mengenai syarat dan ketentuan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
  • Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi: Memastikan bahwa penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian selaras dengan interpretasi MK mengenai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian.
  • Penyesuaian dengan UU ASN: Melaksanakan amanat Pasal 19 UU ASN yang membuka peluang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu, dengan syarat yang akan diatur lebih lanjut dalam PP.

Dengan demikian, aturan baru ini tidak hanya akan memberikan kejelasan hukum, tetapi juga akan menggantikan serta menata ulang ketentuan-ketentuan sebelumnya yang saat ini masih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.

Proses Perumusan dan Target Penyelesaian

Proses perumusan Peraturan Pemerintah ini dilaporkan telah dimulai sejak dua hari yang lalu. Keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan isu ini. Kementerian yang terlibat meliputi:

  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kementerian Sekretariat Negara
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Seluruh proses ini dikoordinasikan langsung di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).

Presiden sendiri telah memberikan persetujuan prinsip agar pengaturan mengenai penugasan anggota Polri pada jabatan sipil dilaksanakan melalui mekanisme Peraturan Pemerintah. Pemerintah menargetkan agar regulasi penting ini dapat diselesaikan dan diterbitkan paling lambat pada akhir Januari 2026.

Baca Juga  Budaya Keraton Solo: Revitalisasi dan Pelestarian Lewat Musyawarah

“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” pungkas Yusril.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

Pemerintahan

Cek Penerima Bansos BPNT Tasikmalaya Desember 2025

30 Desember 2025 - 10:39
Pemerintahan

Yudo Sadewa Tolak Pengawalan: Hemat Anggaran, Bukan Buang Uang

30 Desember 2025 - 06:26
Pemerintahan

Sekda Sumedang: Inovasi Wajib Tiap Bagian Setda 2026

30 Desember 2025 - 03:46
Pemerintahan

Ribka Tjiptaning: Relawan Bencana Siap Tak Mandi, Tak Makan

30 Desember 2025 - 01:59
Pemerintahan

Puspem Tana Tidung: Dari Kantor Bupati ke Islamic Center, Terbagi 4 Zona Utama

30 Desember 2025 - 01:33
Pemerintahan

Bupati Dairi Pimpin Audit Keuangan Pemkab

25 Desember 2025 - 21:30
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Persija Cemas: Bhayangkara FC Borong Bintang Persija Lama

30 Desember 2025 - 16:39

Ramalan Keuangan Shio Kelinci 2026: Stabilitas Menanti, Tantangan Kecil Siap Dihadapi

30 Desember 2025 - 16:26

Ketua & Formatur DPD Kalteng Terpilih: Hasil Lengkap Musda PAN 2025

30 Desember 2025 - 16:13

UMK Pati 2026: Intip Kenaikan Gaji Versi Gubernur

30 Desember 2025 - 15:59

Mengapa Bantuan Bencana Dikorupsi? 7 Penjelasan Ilmiah

30 Desember 2025 - 15:46

Pilihan Redaksi

Persija Cemas: Bhayangkara FC Borong Bintang Persija Lama

30 Desember 2025 - 16:39

Ramalan Keuangan Shio Kelinci 2026: Stabilitas Menanti, Tantangan Kecil Siap Dihadapi

30 Desember 2025 - 16:26

Ketua & Formatur DPD Kalteng Terpilih: Hasil Lengkap Musda PAN 2025

30 Desember 2025 - 16:13

UMK Pati 2026: Intip Kenaikan Gaji Versi Gubernur

30 Desember 2025 - 15:59
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In