Sidang Tuntutan Laras Faizati: Babak Baru Kasus Penghasutan Demonstrasi Agustus 2025
Jakarta Selatan – Hari ini, Senin, 22 Desember 2025, menjadi hari krusial bagi Laras Faizati, terdakwa dalam kasus yang diduga menghasut kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang tuntutan terhadap Laras, sebuah momen yang dinanti untuk mengetahui langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini.
Said Niam, penasihat hukum Laras, membenarkan jadwal persidangan tersebut. “Seharusnya mulai pukul 11.00, namun hingga saat ini tahanan belum tiba di pengadilan,” ungkapnya melalui pesan singkat pada Senin pagi.
Berdasarkan informasi yang tertera pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tuntutan Laras Faizati diagendakan berlangsung antara pukul 11.30 hingga 15.15 di Ruang Sidang Utama. Namun, hingga pukul 11.35, jalannya sidang belum dimulai, diduga karena masih adanya persidangan perkara lain yang sedang berlangsung di ruangan yang sama.
Dakwaan Terhadap Laras Faizati
Laras Faizati Khairunnisa didakwa menyebarkan konten yang dianggap menghasut dan menumbuhkan kebencian terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui unggahan di media sosial. Jaksa penuntut umum, dalam surat dakwaannya, menyebutkan bahwa Laras “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain.”
Perbuatan yang dituduhkan ini diduga dilakukan melalui empat unggahan di fitur Instagram Story pada akun @larasfaizati, yang diunggah pada 29 Agustus 2025. Salah satu unggahan yang menjadi sorotan jaksa adalah sebuah video yang direkam Laras di kantor ASEAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lokasi ini diketahui bersebelahan dengan Markas Besar (Mabes) Polri, dan dalam video tersebut, Laras terlihat menunjuk ke arah gedung Mabes Polri.
Dalam keterangan yang menyertai video tersebut, Laras menuliskan kalimat berbahasa Inggris yang kemudian diterjemahkan oleh jaksa sebagai ajakan untuk melakukan pembakaran. Kalimat tersebut berbunyi: “When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!”
Jaksa menginterpretasikan ucapan tersebut sebagai sebuah seruan untuk membakar gedung Mabes Polri. “Artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua,’” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada persidangan sebelumnya, tanggal 5 November 2025.
Jerat Hukum yang Dihadapi Terdakwa
Atas dugaan perbuatannya, Laras Faizati dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Ia diancam dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
Tidak hanya itu, Laras juga dihadapkan pada pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghasutan, yaitu Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan tuntutan yang dihadapi oleh Laras Faizati dalam kasus ini, yang berpotensi membawanya pada konsekuensi hukum yang berat. Sidang tuntutan hari ini akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam proses peradilan ini.

















