Pengungkapan Jaringan Ganja di Kendari: Dua Pemuda Diamankan dengan Barang Bukti 1,1 Kilogram
Kendari, Sulawesi Tenggara – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan total berat mencapai 1,10 kilogram di wilayah Kota Kendari. Pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (21/12/2025) malam ini berujung pada penangkapan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi jasa pengiriman barang yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga. Kedua terduga pelaku, yang masing-masing berinisial MUA (24 tahun) dan MMA (26 tahun), berhasil diringkus oleh petugas pada pukul 18.00 WITA.
Operasi pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Satresnarkoba Polresta Kendari dengan petugas Bea Cukai Kendari. Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Muzakkir Musni, penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh pihak Bea Cukai. Petugas Bea Cukai melaporkan adanya dugaan pengiriman narkotika jenis ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
“Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku mengaku bahwa paket kiriman tersebut mereka ambil dari seorang warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Makassar, Sulawesi Selatan,” jelas AKP Andi Muzakkir Musni pada Senin (22/12/2025). Pernyataan ini mengindikasikan adanya kemungkinan jaringan yang lebih luas yang melibatkan narapidana di luar wilayah Kendari.
Kronologi Penangkapan dan Lokasi Kejadian
Wakapolresta Kendari, AKBP Moh Yosa Hadi, memimpin langsung jalannya operasi pengungkapan ini. Proses penangkapan dilakukan setelah melalui tahap penyelidikan yang matang. Tim gabungan dari Polresta Kendari dan Bea Cukai berhasil mengintai dan menangkap kedua tersangka tepat pada saat mereka hendak mengambil paket kiriman yang dicurigai berisi ganja tersebut.
Lokasi penangkapan di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, menjadi titik krusial dalam operasi ini. Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti kemudian digiring menuju Markas Polresta Kendari. Markas Polresta Kendari sendiri berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. Jarak antara lokasi penangkapan dan kantor polisi ini diperkirakan sekitar 7,8 kilometer, dengan waktu tempuh kurang lebih 19 menit.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering dengan total berat 1,10 kilogram. Jumlah ini tergolong signifikan dan menunjukkan upaya serius para pelaku dalam mengedarkan narkoba di Kota Kendari.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini lebih lanjut. “Akan dilakukan pengembangan penyidikan,” tegas AKBP Yosa Hadi, mengisyaratkan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada kedua pelaku yang berhasil diamankan. Pengembangan ini diharapkan dapat mengidentifikasi pemasok, penerima lain, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan ini, baik di dalam maupun di luar lapas.
Dampak Peredaran Narkoba di Kendari
Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti kerentanan peredaran narkoba, bahkan hingga ke wilayah Sulawesi Tenggara. Penggunaan jasa pengiriman barang sebagai modus operandi menunjukkan betapa lihainya para pelaku dalam mencoba mengelabui petugas. Namun, berkat sinergi antar lembaga penegak hukum, upaya tersebut berhasil digagalkan.
Peredaran narkoba, terutama ganja, memiliki dampak negatif yang luas bagi masyarakat. Selain merusak kesehatan individu penggunanya, narkoba juga dapat memicu tindak kejahatan lain dan mengganggu stabilitas sosial. Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama bagi aparat kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat Kendari.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

















