No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home News

Panas! Pencipta Lagu Kritik LMKN, Gugat Peraturan Pemerintah 56/2021

Redaksi by Redaksi
30 Oktober 2025 - 02:10
in News
0

Masalah Royalti yang Terus Berlanjut

Masalah royalti yang terjadi di kalangan pencipta lagu masih menjadi perhatian serius. Tanda-tanda bahwa masalah ini akan segera berakhir tampaknya masih jauh dari kenyataan. Para pencipta lagu mengeluhkan keabsahan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang dinilai tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sejumlah nama besar seperti Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, Eko Saky, dan banyak lagi lainnya berkumpul untuk membahas langkah-langkah konkret dalam merespons situasi ini. Pertemuan tersebut berlangsung di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (25/10). Dari pertemuan itu, mereka sepakat untuk melakukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) No. 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung.

Gugatan akan didaftarkan ke Mahkamah Agung pada Senin (27/10) besok. Dalam gugatan tersebut, para pencipta lagu mempertanyakan keabsahan LMKN, yang pembentukannya dinilai bertentangan dengan UU. Menurut Ali Akbar, salah satu tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut, dasar hukum berdirinya LMKN saat ini tidak ada dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbedaan antara LMK dan LMKN

Menurut Ali Akbar, sesuai dengan amanat UU, tidak ada ketentuan untuk membuat lembaga baru bernama LMKN seperti sekarang. Yang ada adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang diamanatkan untuk menarik dana dan mendistribusikan royalti kepada pemilik hak cipta. Untuk menyatukan LMK-LMK, dibuat semacam forum koordinasi satu pintu.

“Tidak ada LMKN yang dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalaupun harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa lembaga LMKN yang komisionernya saat ini banyak diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bukan dari kalangan musisi atau pencipta lagu, proses pembentukannya telah melampaui UU. Selain itu, LMKN yang ada sekarang juga dinilai mengkhianati pemberi kuasa.

Baca Juga  Kecanggihan Oppo Find X9: Layar Jernih, Baterai Tahan Lama

Pendapat dari Ari Bias

Hal senada juga diungkapkan oleh Ari Bias. Menurut dia, LMKN yang ada sekarang bukan lagi merepresentasikan para pemilik hak cipta, tapi merepresentasikan pemerintah. Parahnya, ketika terjadi permasalahan dan dituntut pertanggungjawaban, LMKN merasa tidak bertanggung jawab kepada para pemilik hak cipta. Padahal, mereka bertindak melakukan penarikan dan pendistribusian royalti atas dasar mandat dari para pemilik hak cipta.

“Mereka bilang kami tidak bertanggung jawab kepada pencipta, kami bertanggung jawab kepada menteri. Mereka tidak mau menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepda pemilik hak cipta. Itu kan aneh,” katanya.

Langkah Konkret untuk Menghadapi Masalah

Para pencipta lagu ini menilai bahwa LMKN tidak lagi menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan. Mereka menuntut adanya kejelasan dan pertanggungjawaban dari lembaga tersebut. Gugatan yang akan diajukan ke Mahkamah Agung merupakan langkah penting untuk mencari keadilan dan menjaga hak-hak para pencipta lagu.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri musik. Semoga dengan adanya gugatan ini, masalah royalti yang selama ini menjadi sumber ketidakpuasan dapat segera terselesaikan.

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Prediksi A-League: Melbourne City vs Perth Glory, Head-to-Head & Statistik

30 Desember 2025 - 13:59

Opini: Homo Digitalis, Identitas yang Terombang-ambing

30 Desember 2025 - 13:46

4 Alasan Matic Pemula Sempurna untuk Pengendara Baru

30 Desember 2025 - 13:33

Wei Shen: Aksi Kejam Sleeping Dogs Adaptasi Timo Tjahjanto

30 Desember 2025 - 13:19

8 Sayuran Indoor Paling Gampang Tumbuh

30 Desember 2025 - 13:06

Pilihan Redaksi

Prediksi A-League: Melbourne City vs Perth Glory, Head-to-Head & Statistik

30 Desember 2025 - 13:59

Opini: Homo Digitalis, Identitas yang Terombang-ambing

30 Desember 2025 - 13:46

4 Alasan Matic Pemula Sempurna untuk Pengendara Baru

30 Desember 2025 - 13:33

Wei Shen: Aksi Kejam Sleeping Dogs Adaptasi Timo Tjahjanto

30 Desember 2025 - 13:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In