No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home News

Panas! Pencipta Lagu Kritik LMKN, Gugat Peraturan Pemerintah 56/2021

Hidayat by Hidayat
30 Oktober 2025 - 02:10
in News
0

Masalah Royalti yang Terus Berlanjut

Masalah royalti yang terjadi di kalangan pencipta lagu masih menjadi perhatian serius. Tanda-tanda bahwa masalah ini akan segera berakhir tampaknya masih jauh dari kenyataan. Para pencipta lagu mengeluhkan keabsahan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang dinilai tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sejumlah nama besar seperti Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, Eko Saky, dan banyak lagi lainnya berkumpul untuk membahas langkah-langkah konkret dalam merespons situasi ini. Pertemuan tersebut berlangsung di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (25/10). Dari pertemuan itu, mereka sepakat untuk melakukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) No. 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung.

Gugatan akan didaftarkan ke Mahkamah Agung pada Senin (27/10) besok. Dalam gugatan tersebut, para pencipta lagu mempertanyakan keabsahan LMKN, yang pembentukannya dinilai bertentangan dengan UU. Menurut Ali Akbar, salah satu tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut, dasar hukum berdirinya LMKN saat ini tidak ada dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbedaan antara LMK dan LMKN

Menurut Ali Akbar, sesuai dengan amanat UU, tidak ada ketentuan untuk membuat lembaga baru bernama LMKN seperti sekarang. Yang ada adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang diamanatkan untuk menarik dana dan mendistribusikan royalti kepada pemilik hak cipta. Untuk menyatukan LMK-LMK, dibuat semacam forum koordinasi satu pintu.

“Tidak ada LMKN yang dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalaupun harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa lembaga LMKN yang komisionernya saat ini banyak diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bukan dari kalangan musisi atau pencipta lagu, proses pembentukannya telah melampaui UU. Selain itu, LMKN yang ada sekarang juga dinilai mengkhianati pemberi kuasa.

Baca Juga  Polresta Barelang Geledah Gedung BP Batam

Pendapat dari Ari Bias

Hal senada juga diungkapkan oleh Ari Bias. Menurut dia, LMKN yang ada sekarang bukan lagi merepresentasikan para pemilik hak cipta, tapi merepresentasikan pemerintah. Parahnya, ketika terjadi permasalahan dan dituntut pertanggungjawaban, LMKN merasa tidak bertanggung jawab kepada para pemilik hak cipta. Padahal, mereka bertindak melakukan penarikan dan pendistribusian royalti atas dasar mandat dari para pemilik hak cipta.

“Mereka bilang kami tidak bertanggung jawab kepada pencipta, kami bertanggung jawab kepada menteri. Mereka tidak mau menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepda pemilik hak cipta. Itu kan aneh,” katanya.

Langkah Konkret untuk Menghadapi Masalah

Para pencipta lagu ini menilai bahwa LMKN tidak lagi menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan. Mereka menuntut adanya kejelasan dan pertanggungjawaban dari lembaga tersebut. Gugatan yang akan diajukan ke Mahkamah Agung merupakan langkah penting untuk mencari keadilan dan menjaga hak-hak para pencipta lagu.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri musik. Semoga dengan adanya gugatan ini, masalah royalti yang selama ini menjadi sumber ketidakpuasan dapat segera terselesaikan.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Apakah Kopi Tingkatkan Kolesterol? Ini Temuan Penelitian
News

Apakah Kopi Tingkatkan Kolesterol? Ini Temuan Penelitian

30 April 2026 - 21:03
News

Ramalan Zodiak Leo 29 April 2026: Hari Penuh Peluang untuk Tampil Maksimal

30 April 2026 - 10:22
Resep Tom Yum Goong Autentik: Cara Membuat Sup Thailand Segar untuk Kesehatan Keluarga
News

Resep Tom Yum Goong Autentik: Cara Membuat Sup Thailand Segar untuk Kesehatan Keluarga

30 April 2026 - 00:54
5 Tanda Maag dan Cara Mengobatinya
News

5 Tanda Maag dan Cara Mengobatinya

30 April 2026 - 00:13
Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap
News

Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap

29 April 2026 - 21:42
Injil Katolik Hari Ini: April 2026 dan Mazmur Tanggapan
News

Injil Katolik Hari Ini: April 2026 dan Mazmur Tanggapan

28 April 2026 - 21:21
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Sambutan Ketua Panitia Penutupan Class Meeting: 3 Contoh Bahasa Jawa Simpel & Bermakna

Sambutan Ketua Panitia Penutupan Class Meeting: 3 Contoh Bahasa Jawa Simpel & Bermakna

20 Desember 2025 - 15:55
Porseni PAUD Batam Jadi Ajang Tumbuhkan Kreativitas Anak Sejak Dini

Porseni PAUD Batam Jadi Ajang Tumbuhkan Kreativitas Anak Sejak Dini

5 Mei 2026 - 18:00
Cegah Korupsi Pengadaan, Pemko Batam Terapkan E-Purchasing Transparan dan Akuntabel

Cegah Korupsi Pengadaan, Pemko Batam Terapkan E-Purchasing Transparan dan Akuntabel

5 Mei 2026 - 15:00
Hadapi Risiko Bencana, Pemko Batam Susun RPBD 2026 dan Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor

Hadapi Risiko Bencana, Pemko Batam Susun RPBD 2026 dan Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor

5 Mei 2026 - 15:00
Review Oppo Find N3: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Oppo Find N3: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

5 Mei 2026 - 12:30
Review Oppo Find X8 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Oppo Find X8 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

5 Mei 2026 - 06:08

Pilihan Redaksi

Porseni PAUD Batam Jadi Ajang Tumbuhkan Kreativitas Anak Sejak Dini

Porseni PAUD Batam Jadi Ajang Tumbuhkan Kreativitas Anak Sejak Dini

5 Mei 2026 - 18:00
Cegah Korupsi Pengadaan, Pemko Batam Terapkan E-Purchasing Transparan dan Akuntabel

Cegah Korupsi Pengadaan, Pemko Batam Terapkan E-Purchasing Transparan dan Akuntabel

5 Mei 2026 - 15:00
Hadapi Risiko Bencana, Pemko Batam Susun RPBD 2026 dan Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor

Hadapi Risiko Bencana, Pemko Batam Susun RPBD 2026 dan Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor

5 Mei 2026 - 15:00
Review Oppo Find N3: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Oppo Find N3: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

5 Mei 2026 - 12:30
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.