No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Gaji PPPK Teknis: Rp12 Juta Puncak, Rp5,19 Juta Dasar!

Rizki by Rizki
29 Desember 2025 - 21:21
in Ekonomi
0

Gaji Menggiurkan PPPK Paruh Waktu Teknis di DKI Jakarta: Fenomena yang Memicu Sorotan

Fenomena penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tenaga Teknis di DKI Jakarta telah menarik perhatian luas, baik di kalangan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu maupun masyarakat umum. Data yang muncul menunjukkan besaran gaji yang cukup fantastis, bahkan mampu mengalahkan gaji guru PPPK yang berpendidikan sarjana.

Besaran Gaji yang Mencengangkan

Secara umum, PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis di Jakarta yang lulusan dari jenjang pendidikan dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) dilaporkan menerima gaji pokok yang signifikan. Mayoritas dari mereka mendapatkan gaji sebesar Rp 5,19 juta per bulan. Namun, angka ini tidak berhenti di situ. Terdapat pula segmen yang menerima gaji lebih tinggi lagi, bahkan mencapai angka Rp 11 juta, dan ada pula yang menyentuh angka Rp 12 jutaan.

Penting untuk dicatat bahwa angka-angka tersebut adalah gaji pokok semata, belum termasuk berbagai tunjangan lain yang mungkin diterima. Hal ini tentu saja menjadi poin penting yang memicu perbandingan dan, dalam beberapa kasus, rasa iri dari kalangan PPPK Penuh Waktu.

Perbandingan dengan Guru PPPK

Ketua Umum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI), Teten Nurjamil, menyoroti perbedaan mencolok ini. Ia mengungkapkan bahwa gaji pokok ditambah tunjangan bagi guru PPPK di Jakarta berkisar Rp 8 juta per bulan, meskipun mereka memegang tanggung jawab yang besar dalam dunia pendidikan.

“Luar biasa ini tenaga teknis digaji 5 juta lebih hingga 12 jutaan. Mereka mengalahkan gaji guru yang pendidikan sarjana,” ujar Teten Nurjamil kepada awak media. Ia menambahkan, “Jujur saja baru kali ini saya tahu ada gaji honorer sampai 12 juta rupiah. Itu besar banget lho, bandingkan dengan lainnya yang hanya di bawah 1 juta rupiah.”

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai standar penggajian dan kesetaraan dalam lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun gaji honorer di DKI Jakarta secara umum telah disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), besaran gaji PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis ini melampaui ekspektasi banyak pihak.

Baca Juga  Kilat Ludes: Relawan Muhammadiyah Aceh Berdayakan Ekonomi Lokal Lewat Cabai

Usulan Standarisasi Gaji PPPK Paruh Waktu

Melihat perbedaan yang begitu mencolok antara besaran gaji PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta dengan daerah lain di Indonesia, Teten Nurjamil mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil langkah untuk membuat standar minimum besaran gaji bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di tanah air. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik penetapan gaji yang semena-mena oleh pemerintah daerah.

“Jika bisa digaji Rp 5 juta hingga Rp 12 jutaan seharusnya pemda mengangkat PPPK Penuh Waktu, karena gaji dan tunjangan TPP per bulan Rp 8 jutaan,” ungkap Teten Nurjamil, menyiratkan bahwa dengan besaran gaji tersebut, idealnya status kepegawaian yang lebih permanen layak diberikan.

Standarisasi ini diharapkan tidak hanya berlaku bagi PPPK Penuh Waktu, tetapi juga mencakup PPPK Paruh Waktu. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan para pegawai ini dapat menerima gaji yang layak dan sesuai dengan kontribusi mereka, sekaligus menjaga martabat mereka sebagai bagian dari ASN.

Dampak dan Implikasi Fenomena Penggajian PPPK Paruh Waktu

Fenomena gaji PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis di Jakarta menimbulkan beberapa implikasi penting yang perlu dicermati:

  • Kesenjangan dan Kecemburuan Sosial: Perbedaan gaji yang signifikan dapat menciptakan kesenjangan dan rasa kecemburuan di antara sesama pegawai ASN. Hal ini berpotensi menurunkan moral kerja dan semangat kebersamaan.
  • Pertanyaan tentang Keadilan: Besaran gaji yang berbeda untuk posisi dan status kepegawaian yang berbeda dapat memunculkan pertanyaan tentang prinsip keadilan dalam sistem penggajian ASN.
  • Potensi Disparitas Regional: Jika tidak ada standarisasi, disparitas regional dalam penggajian PPPK akan terus terjadi, di mana daerah dengan kemampuan fiskal lebih tinggi dapat memberikan kompensasi yang jauh lebih baik dibandingkan daerah lain.
  • Perlunya Evaluasi Kebijakan: Fenomena ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan rekrutmen dan penggajian PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, agar lebih harmonis dan berkeadilan.
Baca Juga  Belanja APBD Musi Rawas 2025 Capai 52.92% Menjelang Akhir Tahun

Menuju Penggajian yang Adil dan Transparan

Usulan Teten Nurjamil mengenai standarisasi gaji PPPK Paruh Waktu adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa semua ASN, terlepas dari status kepegawaiannya atau lokasi penempatannya, mendapatkan kompensasi yang layak. Regulasi yang jelas akan menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak pegawai dan sekaligus menjaga efektivitas serta efisiensi anggaran negara.

Pemerintah perlu segera menindaklanjuti usulan ini dengan kajian mendalam dan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya adalah merumuskan kebijakan penggajian yang tidak hanya memenuhi aspek kelayakan, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, adil, dan berintegritas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan fenomena seperti ini tidak terulang kembali dan setiap pegawai dapat merasa dihargai atas kontribusi mereka.

Editor: Riko A Saputra

Rizki

Rizki

Baca Juga

Ekonomi

UMKM Sulit Modal: KUR Melenceng dari Sasaran

30 Desember 2025 - 11:06
Ekonomi

Emas Pegadaian 29 Des: UBS & Galeri24 Stabil

30 Desember 2025 - 10:53
Ekonomi

Emas Antam Senin 29 Des 2025: Rp2.596.000/Gram

30 Desember 2025 - 07:59
Ekonomi

Tabel Angsuran KUR BRI 2025: Bunga 6%, Tenor 5 Tahun

30 Desember 2025 - 04:39
Bisnis

L’Eminence Golf & Resort Lembang: Bintang Lima Pertama Bandung Barat Resmi Dibuka

30 Desember 2025 - 04:26
Ekonomi

Beras Impor 2026 Tiada, Harga Pangan Olahan Meroket

30 Desember 2025 - 00:26
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Kunci PAI X: Penilaian Keterampilan Bab 5

30 Desember 2025 - 11:46

Siswa Sumbar Terdampak Bencana: Kembali Sekolah Awal 2026

30 Desember 2025 - 11:33

Aura Kasih: Jutek Dulu, Kini Dituding Dekat RK

30 Desember 2025 - 11:19

UMKM Sulit Modal: KUR Melenceng dari Sasaran

30 Desember 2025 - 11:06

Emas Pegadaian 29 Des: UBS & Galeri24 Stabil

30 Desember 2025 - 10:53

Pilihan Redaksi

Kunci PAI X: Penilaian Keterampilan Bab 5

30 Desember 2025 - 11:46

Siswa Sumbar Terdampak Bencana: Kembali Sekolah Awal 2026

30 Desember 2025 - 11:33

Aura Kasih: Jutek Dulu, Kini Dituding Dekat RK

30 Desember 2025 - 11:19

UMKM Sulit Modal: KUR Melenceng dari Sasaran

30 Desember 2025 - 11:06
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In