No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

Erwin by Erwin
30 Desember 2025 - 22:53
in Hukum
0

Kasus perobohan rumah Nenek Elina Widjajanti yang berusia 80 tahun di Surabaya baru-baru ini telah memicu perdebatan sengit mengenai keabsahan transaksi jual beli tanah warisan, terutama ketika tidak melibatkan persetujuan dari seluruh ahli waris. Sengketa ini berakar pada klaim seorang individu bernama Samuel, yang mengaku telah membeli tanah beserta bangunan yang ditempati Nenek Elina sejak tahun 2014. Namun, klaim ini ditentang keras oleh pihak keluarga Nenek Elina yang bersikeras bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli yang terjadi.

Samuel menyatakan, “Tempo hari saya sudah beli ke tante Elisa (kakak Elina) tahun 2014. Ada suratnya semua.” Ia juga mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa surat jual beli dan Letter C sebagai dasar klaimnya. “Saya sendiri ada bukti sahnya surat jual beli dan letter C atas rumah ini sejak 2014,” ujarnya saat berbicara dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Namun, keabsahan klaim Samuel dipertanyakan oleh kuasa hukum Nenek Elina. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tidak pernah ada persetujuan dari seluruh ahli waris terkait transaksi tersebut. Lebih mencengangkan lagi, akta jual beli yang diklaim Samuel justru diterbitkan setelah rumah tersebut dirobohkan. “Dia (Samuel) tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya, tidak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengeklaim,” ungkap kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja.

Memahami Aturan dan Hukum Jual Beli Tanah di Indonesia

Untuk memahami duduk persoalan ini, penting untuk meninjau kembali aturan hukum yang berlaku di Indonesia terkait peralihan hak atas tanah, khususnya yang berkaitan dengan warisan.

Warisan, Hibah, dan Waktu Peralihan Hak

Menurut situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam sistem hukum Indonesia, konsep pewarisan baru diakui terjadi setelah seseorang meninggal dunia. Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) secara tegas menyatakan, “Pewarisan hanya terjadi karena kematian.”

Baca Juga  Beberapa Perkara PPMI Diduga Dituntut Ringan, Romo Paschal: Jangan Gadaikan Integritas Penegakan Hukum

Hal serupa juga ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menjelaskan bahwa harta waris adalah harta peninggalan pewaris setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang ada, seperti biaya pengurusan jenazah dan pelunasan utang.

Jika pemberian harta dilakukan saat pemiliknya masih hidup, maka peralihan hak tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai warisan, melainkan sebagai hibah. Pasal 1666 KUHPerdata mendefinisikan hibah sebagai pemberian cuma-cuma yang bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali. Sementara itu, Pasal 171 huruf g KHI mendefinisikan hibah sebagai pemberian sukarela dari seseorang yang masih hidup kepada orang lain.

Dalam konteks kasus Nenek Elina, kuasa hukumnya menekankan bahwa baik almarhumah Elisa Irawati semasa hidupnya maupun para ahli waris setelah wafatnya pada tahun 2017, tidak pernah melakukan hibah maupun jual beli atas tanah tersebut kepada Samuel. “Karena kita sama sekali tidak pernah menjual, baik Bu Elisa sama Bu Elina maupun ahli waris lainnya, tidak pernah menjual sama sekali. Ya kita baru kenal (Samuel) ya baru kali itu,” pungkas Wellem Mintarja.

Jual Beli Tanah Warisan Wajib Disetujui Semua Ahli Waris

Hukum perdata Indonesia memberikan ketentuan yang jelas mengenai jual beli tanah warisan. Pasal 1471 KUHPerdata menyatakan, “Jual beli atas barang orang lain adalah batal.” Ketentuan ini secara implisit berarti bahwa penjualan aset warisan yang tidak mendapatkan persetujuan dari seluruh ahli waris adalah tindakan yang tidak sah dan dapat dibatalkan secara hukum.

Tindakan menjual aset warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris tidak hanya berisiko batal, tetapi juga dapat berujung pada gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Lebih jauh lagi, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejanggalan Akta Jual Beli dan Perubahan Letter C

Dalam kasus yang menimpa Nenek Elina, sejumlah kejanggalan muncul terkait proses administrasi peralihan hak. Salah satu poin krusial adalah terbitnya akta jual beli atas nama Samuel yang justru terjadi setelah peristiwa pengusiran dan pembongkaran rumah.

Baca Juga  Jaksa Belum Terima SPDP Perkara Dugaan Penipuan Ketua RT di Batam

“Kita menemukan, akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025. Baru. Penjualnya (atas nama) dia (Samuel), pembelinya ya dia (Samuel),” tegas Wellem Mintarja, kuasa hukum Nenek Elina.

Kejanggalan ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa sehari sebelum akta tersebut diterbitkan, pihak Nenek Elina telah melakukan pengecekan ke Kelurahan Lontar. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa objek tanah tersebut masih tercatat atas nama Elisa Irawati.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan adanya perubahan pada catatan Letter C di kelurahan tanpa melibatkan para ahli waris. “Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret. Pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana,” jelas Wellem.

Prosedur Peralihan Hak Tanah karena Warisan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur secara rinci mengenai prosedur peralihan hak atas tanah karena pewarisan. Dokumen yang wajib disertakan meliputi sertifikat tanah, surat kematian pewaris, dan bukti sah sebagai ahli waris.

Apabila terdapat lebih dari satu orang ahli waris, maka peralihan hak wajib dilakukan melalui pembentukan akta pembagian waris. Tanpa kelengkapan dokumen-dokumen tersebut, perubahan kepemilikan tanah tidak dapat dibenarkan baik secara administratif maupun hukum.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Ahli Waris

Kasus Nenek Elina memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya penyelesaian sengketa tanah warisan secara berjenjang dan sesuai prosedur hukum.

  • Musyawarah Keluarga: Langkah awal yang paling ideal adalah mengupayakan musyawarah keluarga untuk mencapai mufakat dan mencegah konflik berkepanjangan.
  • Laporan ke Kantor Pertanahan: Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, ahli waris dapat mengajukan laporan ke Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan dokumen pendukung yang relevan, seperti surat keterangan ahli waris dan bukti kepemilikan.
  • Gugatan Pengadilan: Ahli waris juga memiliki opsi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, atau Pengadilan Negeri bagi yang beragama non-Muslim.
  • Laporan Pidana: Apabila terdapat indikasi kuat adanya tindak pidana, seperti penipuan atau penggelapan, ahli waris dapat membuat laporan pidana ke pihak kepolisian.
Baca Juga  Diskon Fantastik Made in PN Batam Dalam Vonis Perkara TPPO yang Korbannya “Disulap” Menjadi PSK

Kasus Nenek Elina saat ini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dan telah naik ke tahap penyidikan. Peristiwa ini menjadi pengingat yang kuat bahwa transaksi jual beli tanah warisan yang tidak melibatkan persetujuan seluruh ahli waris tidak hanya bermasalah secara etika, tetapi juga berpotensi besar untuk dinyatakan batal demi hukum.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44

Produk Akademi Persebaya, Konsistensi Toni Firmansyah Dapat Pujian Tavares

4 Mei 2026 - 12:37

Pilihan Redaksi

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.