No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Pengedar Kosmetik Ilegal, Siti Nurlelawati Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara oleh PN Batam

Hidayat by Hidayat
14 Maret 2024 - 16:23
in Hukum
0
Suasana sidang perkara obat dan kosmetik ilegal yang terdakwa Siti Nurlelawati tidak hadir. (Sumber foto: JP -Batampena.com)

Suasana sidang perkara obat dan kosmetik ilegal yang terdakwa Siti Nurlelawati tidak hadir. (Sumber foto: JP -Batampena.com)

Terdakwa pengedar kosmetik ilegal bernama Siti Nurlelawati (perkara nomor 934/Pid.Sus/2023/PN Btm) tidak dijebloskan ke dalam penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Benny Yoga Dharma (ketua majelis) dan Monalisa Anita Theresia Siagian dan David P Sitorus.

Karena terdakwa tidak dijebloskan ke dalam penjara membuat Siti Nurlelawati tidak nongol saat persidangan yang diselenggarakan pada hari Kamis (14 Maret 2024).

Dalam persidangan penasehat hukum Siti Nurlelawati atas nama Jefri Siregar mengatakan bahwa kliennya tidak hadir karena alasan sakit.

“Terdakwa tidak bisa hadir karena sakit, Yang Mulia,” kata Jefri Siregar sembari menyerahkan bukti surat sakit kepada majelis hakim PN Batam.

Usai diterima Benny Yoga Dharma surat keterangan sakit terdakwa Siti Nurlelawati memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Salomo Saing untuk melihatnya. “Ini surat keterangan sakit si terdakwa. Silahkan Pak jaksa mengecek surat ini,” ucap Benny Yoga Dharma.

Terlihat Salomo Saing melakukan pengecekan surat keterangan sakit terdakwa Siti Nurlelawati.

Persidangan itu harus ditunda oleh Benny Yoga Dharma karena alasan terdakwa Siti Nurlelawati sedang sakit.

“Baik ya sidang ditunda dan akan kita lanjutkan 1 minggu lagi,” ujar Benny Yoga Dharma sembari mengetuk palu hakimnya.

Sementara di dalam ruang sidang terlihat saksi perkara a quo yang dihadirkan JPU. Salah satu saksi yang dihadirkan merupakan petugas Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri bernama David Indra Pratama.

Saksi bernama David Indra Pratama yang merupakan pegawai BPOM Kepri.(Sumber foto: JP - Batampena.com)
Saksi bernama David Indra Pratama yang merupakan pegawai BPOM Kepri.
(Sumber foto: JP – Batampena.com)

Usai persidangan dilakukan konfirmasi kepada Jefri Siregar. “Terdakwa Siti Nurlelawati sedang mengalami penyakit perut dan kepala,” kata Jefri Siregar sembari menggunakan tangannya ke arah perut dan kepalanya.

Baca Juga  Polresta Barelang Mulai Berantas Perjudian Berkedok Gelper di Kota Batam

Tidak butuh waktu lama terlihat JPU Salomo Saing keluar dari ruang sidang bertanya kepada Jefri Siregar. Ada kopian (foto kopinya) surat keterangan sakit terdakwa Siti Nurlelawati?

Jefri Siregar menjawab “tadi sudah diserahkan Abang aslinya. Kalau fotocopy tidak ada pula.”

Seperti diketahuinya bahwa Siti Nurlelawati mengedarkan, menjual kosmetik tanpa izin edar.

Siti Nurlelawati menjual atau mengedarkan secara online dengan nama toko Lollabeauty. Ada 175 jenis (yang terdiri dari ribuan unit) obat dan kosmetik ilegal barang bukti yang dijarah sebagai barang bukti dalam perkara a quo.

Karena mengedarkan kosmetik dan obat tanpa izin edar maka Siti Nurlelawati didakwa telah melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan dakwaan tersebut diketahui ancaman pidana penjara selama 15 tahun, denda 1,5 miliar rupiah.

Alasan PN Batam Tidak Menjebloskan Siti Nurlelawati ke Dalam Penjara

Benny Yoga Dharma mengatakan bahwa terdakwa Siti Nurlelawati sedang sakit dan bersifat koperatif.

“Terdakwa itu sedang sakit, ada surat sakitnya. Kemudian terdakwa ada yang menjamin yaitu keluarganya, kemudian terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mempersulit jalannya persidangan,” ucap Benny Yoga Dharma melalui pesan singkat kepada Batampena.com pada hari Kamis (14 Maret 2024) pukul 15:21 WIB.

Selanjutnya jurnalis Batampena.com melayangkan pertanyaan kepada Benny Yoga Dharma.
1. Memang sakit apa terdakwa Siti Nurlelawati, Pak?

“Terdakwa mengalami sakit tumor,” ujar Benny Yoga Dharma.

Benny Yoga Dharma yang merupakan juru bicara PN Batam serta ketua majelis hakim.(Sumber foto: JP - Batampena.com)
Benny Yoga Dharma yang merupakan juru bicara PN Batam dan juga ketua majelis hakim.
(Sumber foto: JP – Batampena.com)

2. Darimana Bapak mengetahui bahwa terdakwa Siti Nurlelawati mengalami sakit tumor?

Baca Juga  Perampokan Berani: Pria Bertopi Todong Ibu di Sebatik

Untuk pertanyaan itu Benny Yoga Dharma tidak menjawab sampai berita ini dipublikasikan.

Penulis: JP

Tags: Benny Yoga DharmaDavid P SitorusMonalisa Anita Theresia SiagianObat dan kosmetik ilegalPengadilan Negeri BatamSalomo SaingSiti Nurlelawati
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Kepala Lapas Manokwari Tegaskan Komitmen Peningkatan Pembinaan Warga Binaan
Hukum

Kepala Lapas Manokwari Tegaskan Komitmen Peningkatan Pembinaan Warga Binaan

3 April 2026 - 20:26
Mengapa Kasus Ibu Tiri vs Anak Tiri Jadi Viral di Media Sosial?
Hukum

Mengapa Kasus Ibu Tiri vs Anak Tiri Jadi Viral di Media Sosial?

3 April 2026 - 19:20
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Diisukan Bercerai, Keluarga Terkejut

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Diisukan Bercerai, Keluarga Terkejut

17 April 2026 - 20:04
Larangan Perpanjang STNK Tanpa KTP Akhirnya Dihentikan Korlantas Polri

Larangan Perpanjang STNK Tanpa KTP Akhirnya Dihentikan Korlantas Polri

17 April 2026 - 19:35
Camavinga Bodoh, Pemain Madrid Harus Hajar Gelandang Prancis di Ruang Ganti

Camavinga Bodoh, Pemain Madrid Harus Hajar Gelandang Prancis di Ruang Ganti

17 April 2026 - 19:06
Perbedaan Sikap Ruben Onsu Pasca Cerai, Betrand Peto Akui Lebih Nyaman: Dulu Sibuk

Perbedaan Sikap Ruben Onsu Pasca Cerai, Betrand Peto Akui Lebih Nyaman: Dulu Sibuk

17 April 2026 - 18:36
6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

17 April 2026 - 18:07

Pilihan Redaksi

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Diisukan Bercerai, Keluarga Terkejut

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Diisukan Bercerai, Keluarga Terkejut

17 April 2026 - 20:04
Larangan Perpanjang STNK Tanpa KTP Akhirnya Dihentikan Korlantas Polri

Larangan Perpanjang STNK Tanpa KTP Akhirnya Dihentikan Korlantas Polri

17 April 2026 - 19:35
Camavinga Bodoh, Pemain Madrid Harus Hajar Gelandang Prancis di Ruang Ganti

Camavinga Bodoh, Pemain Madrid Harus Hajar Gelandang Prancis di Ruang Ganti

17 April 2026 - 19:06
Perbedaan Sikap Ruben Onsu Pasca Cerai, Betrand Peto Akui Lebih Nyaman: Dulu Sibuk

Perbedaan Sikap Ruben Onsu Pasca Cerai, Betrand Peto Akui Lebih Nyaman: Dulu Sibuk

17 April 2026 - 18:36
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.