Jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama menuntut seorang tauke kayu di Batam bernama Adenan Awam alias Alam dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan yang dilaksanakan pada Senin (13 November 2023). Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Setyaningsih (ketua majelis) dan Yudith Wirawan, Sapri Tarigan.
Arif Darmawan Wiratama menyatakan terdakwa Alam bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam paragraf keempat Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menuntut Alam dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” kata Arif Darmawan Wiratama.
Selain Alam ada 2 orang rekannya yang dituntut oleh Arif Darmawan Wiratama. Kedua terdakwa itu bernama Muhammad Anwar alias Bambang (perkara nomor 717/Pid.B/LH/2023/PN Btm) dan Muslim bin Umar (perkara nomor 719/Pid.B/LH/2023/PN Btm).
Dalam surat tuntutannya, Arif Darmawan Wiratama menuntut Muhammad Anwar dengan pidana penjara 2 tahun, denda 500 juta denda 2 bulan kurungan.
Selain itu Muslim bin Umar juga dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Dalam kesempatan berbeda Arif Darmawan Wiratama menerangkan bahwa adanya perbedaan lama tuntutan dikarenakan peran para terdakwa berbeda-beda.
“Tuntutan bisa berbeda karena peran masing-masing para terdakwa berbeda-beda,” ujar Arif Darmawan Wiratama.
Seperti diketahui para terdakwa mendapatkan kayu ilegal dari Guntung, Riau. Ada sekitar 1219 batang kayu ilegal berbagai jenis yang berasal dari hutan lindung di daerah Riau.
Penulis: JP